Penulis: Adipatra Kenaro Wicaksana

Peraturan Sudah Terbit, Asapnya Tetap Eksis
Ada sesuatu yang agak ganjil dari Kawasan Tanpa Rokok di fakultas yang sehari-hari mengajarkan ilmu kesehatan kepada masyarakat.
Bukan karena masih ada orang yang merokok. Itu sudah terlalu biasa. Yang menarik adalah ketika rokok tetap menyala di tempat yang secara resmi telah dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Ironinya, semua ini berlangsung di lingkungan yang mengajarkan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan perilaku hidup sehat. Sebuah SK sudah terbit, larangan sudah dipasang, tetapi asap masih menemukan celah untuk mengepul.
Namun, persoalan KTR di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKM UMJ) tidak sesederhana mahasiswa yang masih merokok meski dilarang. Sebab sebelum aturan itu dilanggar, ada orang-orang yang lebih dulu memperjuangkannya.
Ada gerakan yang dimulai dari aksi kecil, ada kajian dan diskusi yang digelar, hingga akhirnya gagasan tersebut masuk ke meja pimpinan dan melahirkan sebuah kebijakan.
Untuk memahami bagaimana sebuah kawasan yang hari ini masih berhadapan dengan asap itu bisa ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, ceritanya perlu ditarik kembali ke penghujung 2023.
Semuanya Bermula dari Sebuah Inisiatif

Jauh sebelum ada Surat Keputusan, banner larangan, dan sederet kalimat formal tentang Kawasan Tanpa Rokok, gerakan ini bermula dari sesuatu yang jauh lebih sederhana, yakni mengumpulkan puntung rokok.
Menjelang akhir 2023, Lembaga Semi Otonom (LSO) SEMESTA mulai melakukan aksi-aksi kecil untuk menyentil persoalan rokok di lingkungan FKM UMJ.
LSO SEMESTA sendiri merupakan organisasi mahasiswa di lingkungan FKM UMJ yang bergerak pada isu kesehatan dan lingkungan. Organisasi inilah yang kemudian menjadi salah satu penggerak awal gagasan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus.
Kelihatannya memang bukan aksi yang gagah-gagah amat.
Tidak ada podium. Tidak ada palu sidang. Tidak ada orang yang berteriak, “Dengan ini kita deklarasikan FKM bebas rokok!” Yang ada justru setumpuk puntung rokok. Satu dikumpulkan. Dua ikut masuk. Lalu bertambah lagi. Sampai jumlahnya mencapai ratusan.
Kalau semua puntung itu dikumpulkan dalam satu tempat, jumlahnya mungkin cukup untuk mengisi satu toples penuh menjadi sebuah “oleh-oleh” dari kampus kesehatan yang tentu tidak akan masuk daftar rekomendasi promosi kesehatan.
Bagi LSO SEMESTA, pengumpulan puntung tersebut menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bahwa persoalan rokok di kampus bukan sekadar asumsi atau keluhan sesaat. Dari aksi-aksi kecil itu, pembicaraan mengenai rokok kemudian bergerak lebih jauh. Tidak lagi berhenti di lingkungan fakultas.
Gerakan tersebut mulai dibawa ke tingkat universitas. Kajian, diskusi, dan kegiatan edukasi mengenai rokok mulai dilakukan untuk membuka percakapan yang lebih luas mengenai bagaimana kampus seharusnya merespons persoalan tersebut.
Salah satunya melalui seminar dan kajian pada bulan november tahun 2024 yang membahas isu rokok dan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan FKM UMJ. Dalam salah satu kegiatan tersebut, LSO SEMESTA menghadirkan Wakil Rektor, Septa Chandra, untuk ikut membahas persoalan tersebut.
Dukungan terhadap gagasan KTR akhirnya datang dari Wakil Rektor UMJ.
“Kalau kita berbicara tentang kesehatan, maka lingkungan kampus juga harus mendukung perilaku hidup sehat. KTR bukan hanya soal melarang orang merokok, tetapi juga melindungi warga kampus dari paparan asap rokok dan membangun budaya hidup yang lebih sehat,” ujar Septa.
Pada diskusi yang dilaksanakan pagi hari tersebut Nalsali Ginting dari Indonesian Youth Coalition for Tobacco Control (IYCTC) juga turut diundang oleh LSO SEMESTA dan FKM UMJ sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan mengenai pengendalian tembakau dan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam diskusinya, Nalsali menekankan “Kita tidak hanya sedang membatasi rokok, tetapi sedang melindungi generasi muda agar tidak tumbuh dengan paparan dan kecanduan rokok.”
LSO SEMESTA berkolaborasi dengan pihak rektorat dan pimpinan fakultas untuk mendorong lahirnya aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan FKM UMJ.
Perjalanan yang bermula dari ratusan puntung rokok akhirnya bergerak menuju sesuatu yang jauh lebih formal, yakni Surat Keputusan.
Sebuah dokumen yang nantinya menjadi dasar bahwa lingkungan tersebut memang harus bebas dari rokok, yaitu Surat Keputusan No. 946 Tahun 2024 tentang Tim SAPA Al Islam dan Kemuhammadiyahan UMJ
Ketika Sebatang Rokok Mulai Menantang Aturan
Begitu gagasan KTR mulai masuk ke tahap penerapan, persoalannya justru menemukan babak baru. Tidak semua orang menyambutnya dengan tepuk tangan.
Penolakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga tenaga keamanan di lingkungan kampus. Bagi sebagian orang, KTR bukan kabar baik, melainkan kabar buruk yang kebetulan dibungkus dalam SK.
Alasannya pun beragam.
Seorang mahasiswa yang keberatan dengan penerapan KTR mempertanyakan alasan larangan tersebut. “Kalau semua tempat nggak boleh merokok, terus kita ngerokok di mana?” “Kita, kan, juga punya hak. Masa mau ngerokok aja nggak boleh?” ujar beberapa mahasiswa yang komplain.
Pertanyaan itu kemudian disambut dengan keberatan lain. “Iya, harusnya dipikirkan juga tempat buat yang merokok. Jangan cuma dilarang.” Seorang petugas keamanan yang berada di lingkungan kampus pun memiliki pandangan serupa mengenai penerapan aturan tersebut.
Selain itu, pandangan dari pihak keamanan, “Kalau memang dilarang, ya, susah juga. Tapi harus ada tempatnya. Jangan semua dilarang begitu saja.” Argumennya sederhana perokok juga perlu ruang.
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Tetapi kalau dipikir-pikir, ia membawa kita pada persoalan yang agak lucu: di sebuah fakultas yang mempelajari kesehatan masyarakat, perdebatan mengenai kawasan tanpa rokok justru bisa bergeser menjadi pencarian lokasi paling nyaman untuk tetap merokok.
Seolah-olah persoalannya bukan lagi bagaimana mengurangi paparan asap rokok, melainkan di mana asap tersebut sebaiknya ‘diparkir’.
Dalam beberapa kesempatan, upaya kampanye KTR bahkan mendapat penolakan secara langsung. Alat peraga seperti spanduk dan atribut sosialisasi sempat dirusak. Dan di sinilah paradoks KTR mulai terlihat semakin terang.
Kebijakan yang dirancang untuk melindungi kesehatan justru berhadapan dengan mereka yang merasa kesehatan tersebut terlalu merepotkan untuk dipatuhi. Lebih menarik lagi, penolakan itu terjadi di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Dari satu sisi, KTR diperjuangkan atas nama kesehatan masyarakat. Di sisi lain, penerapannya harus berhadapan dengan pertanyaan, “Terus kami merokok di mana?”
Mungkin pertanyaan tersebut memang perlu dijawab. Tetapi ada pertanyaan lain yang juga tidak kalah penting Kalau sebuah kawasan sudah dinyatakan tanpa rokok, mengapa yang perlu dicari justru tempat untuk tetap merokok?
Pada titik ini, keberadaan SK bukan lagi akhir dari perjalanan KTR. Justru sebaliknya, SK telah membuat aturan menjadi resmi. Tetapi penolakan menunjukkan bahwa membuat sesuatu menjadi resmi tidak serta-merta membuatnya diterima. Dan ketika aturan bertemu kebiasaan, spanduk peringatan yang sudah dipasang bisa saja kembali menjadi korban. Sementara asapnya tetap mengepul dan eksis seperti tidak pernah membaca surat keputusan.
