Factsheet

Efek Pemiskinan Akibat Konsumsi Tembakau di Indonesia

Rumah tangga perokok mengalokasikan 11% anggarannya belanjanya untuk rokok dan produk tembakau lain. Sejatinya belanja tersebut dapat dipandang sebagai belanja yang mubazir karena: (1) belanja rokok tidak berpengaruh pada pemenuhan  kalori, (2) belanja rokok mengalihkan anggaran yang semestinya dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, (3) belanja rokok berisiko meningkatkan biaya kesehatan dan menurunkan produktivitas. Bila belanja […]

Efek Pemiskinan Akibat Konsumsi Tembakau di Indonesia Read More »

Efek Crowding-out Konsumsi Tembakau di Indonesia

Konsumsi tembakau di Indonesia tergolong tinggi; enam dari sepuluh rumah tangga memiliki belanja tembakau. Rumah tangga dengan perokok mengalihkan porsi yang cukup besar (11%) dari anggaran belanjanya untuk membeli rokok dan produk tembakau lain. Studi ini menemukan bahwa belanja tembakau mengurangi alokasi belanja rumah tangga untuk komoditas esensial seperti belanja untuk makanan, sandang, perumahan, pendidikan,

Efek Crowding-out Konsumsi Tembakau di Indonesia Read More »

Pedoman Penyususnan Kampus Tanpa Rokok

Pedoman Kampus Tanpa Rokok bertujuan memberikan Panduan untuk menyusun peraturan atau menelaah kembali peraturan yang sudah ada, yang bertujuan memproteksi masyarakat perguruan tinggi dari paparan asap rokok orang lain dan campur tangan industri rokok.Pedoman Kampus Tanpa Rokok berisikan Langkah Penyusunan Peraturan; Pelaksanaan; Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Pedoman juga dilengkapi dengan Pertanyaan yang paling sering diajukan.

Pedoman Penyususnan Kampus Tanpa Rokok Read More »

KERTAS KEBIJAKAN “Revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan”

Di Indonesia saat ini, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai 596,61 triliun rupiah (Soewarta Kosen, Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2017).

KERTAS KEBIJAKAN “Revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan” Read More »


This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak