Memuat semua putusan pengadilan dalam ruang lingkup advokasi pengendalian tembakau.
Putusan Mahkamah Agung No 1494 K/Pdt/2004 Tentang Pelanggaran Penanyangan Iklan Rokok Di Televisi
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Kasasi diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Penanggulangan Masalah Rokok, dkk melawan PT Djarum dkk atas pelanggaran jam penanyangan yang dilakukan oleh PT Djarum dkk. Majelis Hakim memutuskan menolak kasasi.
- Ditetapkan: 13 Juli 2005
- Berlaku: 13 Juli 2005
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh Muhidin Sapdiana dan A. Zulvan Kurniawan, terhadap Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemohon melakukan pencabutan pengujian dan dikeluarkan ketetapan atas hal tersebut oleh Majelis Hakim.
- Ditetapkan: 15 Mei 2012
- Berlaku: 15 Mei 2012
- Status: Dicabut
Putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST Tentang Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Gugatan ini diajukan oleh Mardoni Setiawan melawan Gubernur DKI Jakarta dengan Ari Subagio, Chatarina dkk menjadi pihak terkait/intervensi atas gugatan. Materi gugatan atas Keluarnya Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok. Majelis Hakim memutuskan menolak kasus ini karena tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan.
- Ditetapkan: 19 Juli 2011
- Berlaku: 19 Juli 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 2470 K/Pdt/2012 Tentang Perbuatan Melawan Hukum
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Banding diajukan oleh Husna G.Zahir, Indah Sukmaningsih, Azas Tigor Nainggolan, dkk melawan Presiden Republik Indonesia(T1) dan Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia(T2) tentang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu tidak menandatangani, tidak meratifikasi dan hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat I tidak mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan Tergugat II tidak mengajukan Rancangan Undang - Undang Pengendalian Dampak Tembakau dalam Program Legislasi Nasional(Prolegnas). Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi para Penggugat. kasus ini diputus oleh Pengadilan negeri dengan no 204/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Tinggi dengan no 449/Pdt/2010/PT.DKI.
- Ditetapkan: 28 November 2013
- Berlaku: 28 November 2013
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/Hum/2020 Uji Materiil Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 tahun 2018
- TUN Hak Uji Materiil
- Mahkamah Agung
- 2 Januari 2020
Uji Materiil Ajat Sudrajat., Dkk Vs Walikota Bogor, Bahwa Pasal objek permohonan hak uji materiil (HUM) tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga permohonan hak uji materiil (HUM) harus ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, tanggal 6 Desember 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009, tentang Kawasan Tanpa Rokok,tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus ditolak.
- Ditetapkan: 17 Februari 2020
- Berlaku: 17 Februari 2020
- Status: Tolak Permohonan HUM
Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 Uji Materiil UU Kesehatan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) sepanjang kata dapat
- Mahkamah Konstitusi
- 57/PUU/2011
Pemohon Enryo Oktavian dkk ; Tanggal diucapkan 17 April 2012 penjelasan Pasal 115 ayat (1) sepanjang kata "dapat". Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Uji Materiil Nomor 43/PUU-IX/2011 Pengujian Penjelasan Pasal 114 sepanjang frasa “wajib”
- Putusan Mahkamah Konsistusi
- Mahkamah Konstitusi
- 43/PUU-IX/2011
Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28F dan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Dengan pemohon Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc dkk , permohonan Nomor 34/PUU-VIII/2010 sama dengan permohonan dan alasan-alasan para Pemohon dalam permohonan a quo yang dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, ”Bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib" mencantumkan peringatan kesehatan” dalam Pasal 114 UU 36/2009. Dengan demikian, kata ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang a quo haruslah dimaknai wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya. Hal demikian dapat dilakukan dengan menghilangkan kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009”
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Pemohon tidak dapat diterima
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-IX/2011 Uji materi UU Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1)
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, Menyatakan Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16 5063) tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ditetapkan: 17 Januari 2012
- Berlaku: 17 Januari 2012
Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 63/MIND/PER/8/2015 Tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. M. H. Panjaitan, 2. Hery Chariansyah, 3. H. Kartono Mohamad, 4. Hias Dwi Untari Soebagio, 5. Widyastuti Soerojo, 6. Elysabeth Ongkojoyo;
Bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Memerintahkan kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/MIND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.
- Ditetapkan: 5 Oktober 2016
- Berlaku: 5 Oktober 2016
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Sela Perkara No. 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia
- Pengadilan Negeri
Gugatan atas kinerja Presiden RI yang belum mempertimbangkan peningkatan kesehatan dengan tidak meratifikasi FCTC, Putusan ditolak oleh majelis Hakim dianggap prematur.
- Ditetapkan: 3 Mei 2012
- Berlaku: 3 Mei 2012
- Status: Ditolak
Putusan Banding Pengadilan Tinggi No. 242/PDT/2013/PT.DKI Kasus Gugatan Kawasan Tanpa Rokok Di ITC Cempaka Putih
- putusan Banding
- Pengadilan Tinggi
Putusan Hakim menerima pengajuan banding penggugat dan menguatkan putusan perkara dengan No 403/Pdt.G/20111/PN.Jkt.Pst atas gugatan kawasan tanpa rokok di Mall ITC cempaka Putih. Gugatan ditingkat pertama dengan No 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, dengan tingkat kasasi No 971 K/Pdt/2015
- Ditetapkan: 21 Juli 2013
- Berlaku: 21 Juli 2013
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Sela Pengadilan Negeri No. 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst Tentang Mal ITC Cempaka Mas
- Pengadilan Negeri
- 034/SRT/PDT.BDG/2012/PN.Jkt.Pst
Putusan atas legal standing pengugat kasus Ari Subagio dkk vs PT Duta Pertiwi
- Ditetapkan: 21 Februari 2012
- Berlaku: 21 Februari 2012
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 78/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST Uji Materi Pergub Kawasan Dilarang Merokok Di DKI Jakarta
- Pengadilan Negeri
Gugatan oleh Mardoni Setiawan Melawan Gubernur DKI Jakarta dengan Intervensi dari Ari Subagio Wibowo dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pokok perkara gugatan atas Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2010 Tentang Perubahan No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hakim memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan.
- Ditetapkan: 19 Juli 2011
- Berlaku: 19 Juli 2011
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Negeri No. 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst Tentang Gugatan Mall ITC Cempaka Mas
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Gugatan kepada Mall ITC Cempaka Mas oleh Azas Tigor Nainggolan dkk terkait pelanggaran perbuatan melawan hukum kawasan dilarang merokok. Majelis hakim memutuskan enolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya. Gugatan ini juga terkait dengan putusan no 242/PDT/2013/PT.DKI, Kasasi dengan No. 971 K/Pdt/2015.
- Ditetapkan: 4 September 2012
- Berlaku: 4 September 2012
- Status: Ditolak
Akta Perdamaian Perkara Gugatan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok Di Mall Cilandak Town Squre
- Pengadilan Negeri
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU/2011 Uji Materi Terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 309/PAN.MK/2011
Uji Materi diajukan oleh Enryo Oktavian dkk, putusan Majelis hakim Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atas kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Ditetapkan: 17 April 2012
- Berlaku: 17 April 2012
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Mahkamah Agung No. 39 P/HUM/2011 Uji Materiil Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi antara Hendri Mardani dkk VS Walikota Bogor Dalam putusan Hakim memutuskan Menyatakan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bahwa keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor No. 12 Tahun 2011 haruslah ditolak.
- Ditetapkan: 22 Desember 2011
- Berlaku: 22 Desember 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No 40 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi diajukan oleh 1. Alfa Julianto Gumilang, 2. Muhamad Ahya.Vs Gubernur DKI Jakarta. Permohonan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (5) Juncto Pasal 7 ayat (5) Juncto Pasal 27 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Putusan Hakim menetapkan Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Alfa Julianto Gumilang, 2. Muhamad Ahya.
- Ditetapkan: 13 Februari 2014
- Berlaku: 13 Februari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2011 Tentang Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi diajukan oleh Pemohan Ariadi melawan Mahkamah Agung dan Gubernur DKI Jakarta tentang Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI d No 1 tahun 2014 tentang Hak Uji Materiil dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 tahun 2010 dengan putusan menolak Hak Uji Materiil Pemohon,
- Ditetapkan: 25 April 2011
- Berlaku: 25 April 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No.971 K/Pdt/2015 Tentang Gugatan Kawasan Dilarang Merokok Di Mall ITC Cempaka Mas
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
banding atas kasus gugatan kawasan dilarang merokok di ITC Cempaka Mas , dalam putusan Hakim memutuskan menolak banding dan tetap memenangkan putusan Pengadilan Negeri. Gugatan asal engan kasus no 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Gugatan banding dengan no 242/PDT/2013/PT.DKI
- Ditetapkan: 27 November 2015
- Berlaku: 27 November 2015
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No.32 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Bersama Menkes & Mendagri Tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung No. 27 P/HUM/2011 Uji Materi atas Peraturan Bersama MENKES & MENDAGRI
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Negeri
- 13 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 27 P/Hum/2011
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fe76c23564fb26e572fe40d66b4bd1c1.html
- Ditetapkan: 27 Januari 2014
- Berlaku: 27 Januari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Bersama MENKES & MENDAGRI
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Negeri
Uji Peraturan Bersama Mendagri dan menkes ttg Pedoman Pelaksanaan KTR di MA dalam 3 berkas yg berbeda.
- Ditetapkan: 18 Juni 2013
- Berlaku: 18 Juni 2013
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Tinggi No. 21/Pdt/2015/PT.YYK.JSTT Gugatan Atas Nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Putusan Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi
Menggugat kata tembakau pada kalimat Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Ditetapkan: 5 Maret 2015
- Berlaku: 28 April 2015
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 143/Pdt.G/2011 PN.BGR Gugatan atas penggunaan Lembaga NO TC
- Putusan Tingkat Pertama
- Pengadilan Negeri
gugatan diajukan oleh Salamudin,dkk melawan NoTC , dengan perkara penolakan LSM NoTC Kota Bogor Jawa Barat yang namanya dicantumkan dalam kata pengantar buku. NoTC beralasan mereka tidak pernah merasa dikonfirmasi atau diwawancarai sebagai narasumber oleh para penulis buku. buku yang berjudul "Kriminalisasi Berujung Monopoli; Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional"
- Ditetapkan: 14 September 2012
- Berlaku: 14 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Perkara No.47/Pdt.G/2014/PN.YYK Gugatan LSM Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Gugatan diajukan oleh Suwarji,Sukimin Dkk Melawan Drs. Soegito, M.Si ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau.
LSM Jogja Sehat Tanpa Tembakau digugat oleh kelompok yang mengatasnamakan kelompok petani yang dirugikan dengan penggunaan nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau. Putusan Hakim menolak semua dalil dari penggugat.
- Ditetapkan: 17 Desember 2014
- Berlaku: 17 Desember 2014
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Pid.Prap/2012/PN.Jkt Sel. Gugatan Kasus Ayat Hilang
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Pemohon : dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, Sp.Og. Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana menghilangkan dan merubah data autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan terlapor Sdri. Ribka Tjiptaning, Sdri. Aisyah Salekan, dan Sdri. Dr. Mariani A. Baramuli.
Bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan, maka materi pokok permohonan Pra Peradilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapatditerima. Amar Putusan Menyatakan Permohonan Pra Peradilan pemohon tidak dapat diterima.
- Ditetapkan: 28 Februari 2012
- Berlaku: 28 Februari 2012
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VII/2010 Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 113 ayat 1, ayat 2, & ayat 3
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh . H. M. Bambang Sukarno dkk, terkait dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 113 ayat 1, ayat 2, & ayat 3. Hakim memutuskan untuk n Pasal 113 UU 36/2009 a quo dimaksudkan untuk menyatakan bahwa tembakau adalah termasuk zat adiktif, dan karena termasuk zat adiktif, maka akan diatur produksi, peredaran, dan penggunaannya, sebagaimana kemudian ditentukan dalam Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 UU 36/2009
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-X/2012 Perkara Pengujian Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Pemohon Suyanto, Drs. Iteng Achmad Surowi,dkk. menguji konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009), dengan amar putusan tidak dapat diterima.
- Ditetapkan: 18 September 2012
- Berlaku: 18 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/PUU-X/2012 Uji Materi Tentang Pasal 113 Ayat (2) UU Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 65/PAN.MK/2012
Uji materi diajukan oleh Achmad Wazir Wicaksono dkk, terhadap Pasal 113 Ayat (2) UU Kesehatan. Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon lain terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28I UUD 1945 dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010, bertanggal 1 November 2011 dengan amar putusan, “Menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”
- Ditetapkan: 5 September 2012
- Berlaku: 5 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah No. 32P/HUM/2011 Uji Materi atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/ Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
Uji materi diajukan leh PT HM Sampoerna, Agus Purnomo dkk, atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa. Majelis hakim Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon.
- Ditetapkan: 13 Februari 2014
- Berlaku: 13 Februari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 Uji Materi Tentang Iklan Rokok
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 6/PUU-VII/2009
Permohonan oleh 1 Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, 2. Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan 3. Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun). Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uji pada Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F.
Putusan menyatakan menolak permohonan pengujian, tetapi terdapat disenting opinion. Sehingga Sebab, 4 dari 9 hakim konstitusi berseberangan pendapat. Mereka yaitu Maruarar Siahaan, M. Alim, Ahmad Sodiki, dan Harjono. Keempat hakim itu menyatakan bahwa larangan iklan rokok itu bisa dikabulkan karena rokok bisa merusak masa depan anak.
- Ditetapkan: 8 September 2009
- Berlaku: 8 September 2009
- Status: ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XI/2013 Uji Materi Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh HIlarion Haryokok, Sumiati dkk terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
- Ditetapkan: 2 September 2013
- Berlaku: 2 September 2013
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-IX/2011 Uji Materi Ketentuan Pasal 114
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- Ditetapkan: 1 November 2011
- Berlaku: 1 November 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-VIII/2010 Uji Materi Pasal 113 UU Kesehatan terkait frase kata “dapat”
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh Nurtanto Wisnu Brata dkk atas Pasal 114 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam Pasal 114 UU 36/2009 mengandung dua pengertian yang berbeda sekaligus yaitu kumulatif dan alternatif. Menurut Mahkamah, Pasal 114 UU 36/2009 dan Penjelasannya harus dimaknai bahwa kewajiban bagi produsen dan importir rokok adalah mencantumkan peringatan yang berupa tulisan yang jelas dan gambar. selain itu, Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Dikabulkan Sebagian
Putusan Mahkamah Konstitusi No.81/PUU-XV/2017 Uji Materi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh Pemuda Muhamadiah dkk, Untuk Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Ditetapkan: 14 Desember 2017
- Berlaku: 14 Desember 2017
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No.64/PUU-XI/2013 tentang UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji Materi diadukan oleh Mulyana Dkk, atas UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Ditetapkan: 30 Januari 2014
- Berlaku: 30 Januari 2014
- Status: Ditolak
Putusan MA 66 P/HUM/2019 Uji materiil Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Pemohon
uji materiil 1. Azas Tigor Nainggolan,SH.M.Si.M.H.2. Ari Subagio Wibowo, Melawan PRESIDEN RI;
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Pasal 100 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Putusan HUM Hakim Menolak Semua Permohonan.
- Ditetapkan: 24 Oktober 2019
- Berlaku: 24 Oktober 2019
Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2018 Uji Materi oleh Ok. Syahputra Harianda Vs Menteri Kesehatan RI
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji materi terhadap Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon OK. Syahputra Harianda ditolak.
- Ditetapkan: 18 Desember 2018
- Berlaku: 18 Desember 2018
- Status: Ditolak