Memuat semua putusan pengadilan dalam ruang lingkup advokasi pengendalian tembakau.
Putusan Nomor 130/PUU-XXI/2023 Mengenai Pengujian Formil Undang-Undang No. 17 Tentang Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
PB IDI, PB PDGI, DPP PPNI, PP IBI, dan PP IAI mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dengan pokok permohonan bahwa UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan penerapan prinsip kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan menyatakan menolak seluruh permohonan para Pemohon, sebab tidak beralasan menurut hukum. Tetapi, terdapat dissenting opinions dari 4 (empat) orang hakim Mahkamah Konstitusi. Keempat hakim tersebut berpendapat bahwa pentingnya keterlibatan DPD dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang tertentu.
- Ditetapkan: 29 Februari 2024
- Berlaku: 29 Februari 2024
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 54/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Pemohon yang adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili oleh H. M. Zainul Majdi, M.A. selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66A ayat (1) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemerintah Provinsi NTB yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau justru tidak dapat menikmati cukai hasil tembakau karena pada kenyataannya cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dalam hal ini provinsi yang memiliki Pabrik Rokok bukan terhadap Provinsi penghasil tembakau.
- Ditetapkan: 13 April 2009
- Berlaku: 13 April 2009
- Status: Dikabulkan Sebagian
Putusan Mahkamah Agung No 1494 K/Pdt/2004 Tentang Pelanggaran Penanyangan Iklan Rokok Di Televisi
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Kasasi diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Penanggulangan Masalah Rokok, dkk melawan PT Djarum dkk atas pelanggaran jam penanyangan yang dilakukan oleh PT Djarum dkk. Majelis Hakim memutuskan menolak kasasi.
- Ditetapkan: 13 Juli 2005
- Berlaku: 13 Juli 2005
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh Muhidin Sapdiana dan A. Zulvan Kurniawan, terhadap Permohonan Pengujian Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemohon melakukan pencabutan pengujian dan dikeluarkan ketetapan atas hal tersebut oleh Majelis Hakim.
- Ditetapkan: 15 Mei 2012
- Berlaku: 15 Mei 2012
- Status: Dicabut
Putusan Pengadilan Negeri No. 78/PDT.G/2011/PN.JKT.PST Tentang Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Putusan ini menyangkut gugatan ""Hak Warga Negara"" kepada Pemerintah secara spesifik kepada Gubernur Provinsi Jakarta. Penggugat pada pokok gugatannya menyayangkan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dimana Tergugat merasa hak untuk merokok didalam gedung (ruangan khusus merokok) tidak lagi diperbolehkan pasca ditetapkannya peraturan tersebut.
Penggugat dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memutus bahwa Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan melainkan menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung melalui Hak Uji Materi."
- Ditetapkan: 19 Juli 2011
- Berlaku: 19 Juli 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 2470 K/Pdt/2012 Tentang Perbuatan Melawan Hukum
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Banding diajukan oleh Husna G.Zahir, Indah Sukmaningsih, Azas Tigor Nainggolan, dkk melawan Presiden Republik Indonesia(T1) dan Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia(T2) tentang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu tidak menandatangani, tidak meratifikasi dan hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat I tidak mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan Tergugat II tidak mengajukan Rancangan Undang - Undang Pengendalian Dampak Tembakau dalam Program Legislasi Nasional(Prolegnas). Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi para Penggugat. kasus ini diputus oleh Pengadilan negeri dengan no 204/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Tinggi dengan no 449/Pdt/2010/PT.DKI.
- Ditetapkan: 28 November 2013
- Berlaku: 28 November 2013
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/Hum/2020 Uji Materiil Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 tahun 2018
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Putusan ini menyangkut permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh tiga pedagang rokok eceran di Kota Bogor terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Para Pemohon merasa dirugikan oleh larangan display produk rokok di tempat penjualan, yang dianggap mengurangi hak mereka untuk mempromosikan produk dan berdampak pada pendapatan mereka. Mereka juga menilai beberapa ketentuan dalam Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mahkamah Agung menolak permohonan Para Pemohon, menyatakan bahwa ketentuan dalam Perda tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap kebijakan kesehatan publik yang diimplementasikan melalui peraturan daerah untuk mengatur kawasan tanpa rokok, meskipun mungkin berdampak pada pedagang kecil.
- Ditetapkan: 17 Februari 2020
- Berlaku: 17 Februari 2020
- Status: Permohonan Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi Uji Materiil Nomor 43/PUU-IX/2011 Pengujian Penjelasan Pasal 114 sepanjang frasa “wajib”
- Putusan Mahkamah Konsistusi
- Mahkamah Konstitusi
- 43/PUU-IX/2011
Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28F dan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Dengan pemohon Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc dkk , permohonan Nomor 34/PUU-VIII/2010 sama dengan permohonan dan alasan-alasan para Pemohon dalam permohonan a quo yang dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, ”Bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib" mencantumkan peringatan kesehatan” dalam Pasal 114 UU 36/2009. Dengan demikian, kata ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang a quo haruslah dimaknai wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya. Hal demikian dapat dilakukan dengan menghilangkan kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009”
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Pemohon tidak dapat diterima
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-IX/2011 Uji materi UU Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1)
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, Menyatakan Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16 5063) tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ditetapkan: 17 Januari 2012
- Berlaku: 17 Januari 2012
Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 63/MIND/PER/8/2015 Tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. M. H. Panjaitan, 2. Hery Chariansyah, 3. H. Kartono Mohamad, 4. Hias Dwi Untari Soebagio, 5. Widyastuti Soerojo, 6. Elysabeth Ongkojoyo;
Bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Memerintahkan kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/MIND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.
- Ditetapkan: 5 Oktober 2016
- Berlaku: 5 Oktober 2016
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Sela Perkara No. 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia
- Pengadilan Negeri
Putusan Sela dibacakan berawal gugatan dari beberapa orang Penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia bersama jajaran Menteri. Gugatan diajukan dengan alasan pemerintah dalam hal ini Para Tergugat telah gagal dalam menjalankan pemerintahan. Kegagalan tersebut didalilkan Para Penggugat dengan melihat pencapaian setiap kementerian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang tida maksimal. Salah satunya ialah kementerian Kesehatan yang dianggap gagal dalam memberikan fasilitas kesehatan yang maksimal melalui pembangunan rumah sakit yang masih minim dan pelayanan yang kurang memadai.
Penggugat dalam gugatannya meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Para Penggugat meminta maaf kepada masyarakat melalui media publik serta adanya rotasi atau penggantian Menteri yang dianggap lalai dan tidak menjalankan tugas dan tanggungb jawabnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim melalui putusan sela menerima Eksepsi (bantahan/sanggahan) dari Para Tergugat dikarenakan tidak adanya pemberitahuan atau notifikasi terlebih dahulu kepada Para Penggugat perihal kelalaiannya sebelum gugatan diajukan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menimbang seharusnya ada pemberitahuan atau notifikasi kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 60 hari mengenai kelalaian agar memberikan waktu Para Penggugat untuk memenuhi kewajibannya. "
- Ditetapkan: 3 Mei 2012
- Berlaku: 3 Mei 2012
- Status: Ditolak
Putusan Banding Pengadilan Tinggi No. 242/PDT/2013/PT.DKI Kasus Gugatan Kawasan Tanpa Rokok Di ITC Cempaka Mas
- putusan Banding
- Pengadilan Tinggi
Putusan Hakim menerima pengajuan banding penggugat dan menguatkan putusan perkara dengan No 403/Pdt.G/20111/PN.Jkt.Pst atas gugatan kawasan tanpa rokok di Mall ITC cempaka Putih. Gugatan ditingkat pertama dengan No 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, dengan tingkat kasasi No 971 K/Pdt/2015
- Ditetapkan: 21 Juli 2013
- Berlaku: 21 Juli 2013
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Pengadilan Negeri No. 403/PDT.G/2011/PN.JKT.PST Tentang Gugatan Mall ITC Cempaka Mas
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Putusan Sela ini berawal dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Forum Warga Kota (FAKTA), sebuah Lembaga Swadaya yang memiliki fokus terhadap isu kesehatan salah satunya berfokus pada Pengendalian Tembakau. FAKTA mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dikarenakan penerapan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Atas Perubahan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang tidak terlaksana. Selain dari pihak pemilik dan pengelola mal. FAKTA juga menggugat Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Jakarta sebagai Tergugat III dengan dalil minimnya pengawasan dan pemegakan terhadap Peraturan Gubernur tersebut.
Dari gugatan tersebut, FAKTA meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Para Tergugat melakukan permintaan maaf melalui media massa serta memerintahkan untuk Para Tergugat melaksanakan dengan baik implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 Atas Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Mal ITC Cempaka Mas. Dalam putusannya, Majleis Hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan Hak Gugat Organisasi (NGO Standing belum diatur dalam perundang-undangan.
- Ditetapkan: 4 September 2012
- Berlaku: 4 September 2012
- Status: Ditolak
Akta Perdamaian Perkara Gugatan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok Di Mall Cilandak Town Squre
- Gugatan
- Pengadilan Negeri
Perkara ini melibatkan gugatan dari Perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai penegakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Mall Cilandak Town Square. FAKTA menggugat karena ketidakpatuhan terhadap peraturan KDM yang menyebabkan pelanggaran hak untuk menghirup udara sehat. Dalam sidang yang berlangsung pada 26 Februari 2019, para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Dalam akta perdamaian tersebut, para pihak menyepakati bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah menjalankan tugas mereka dengan baik, termasuk menyediakan fasilitas ruang merokok di luar gedung dan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran KDM. PT. Graha Mega Raya sebagai pengelola Mall Cilandak Town Square juga telah melakukan perbaikan dalam pengawasan dan penegakan KDM. Kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan lingkungan dan memastikan hak pengunjung untuk menghirup udara bebas asap rokok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan kesepakatan ini, mengharuskan para pihak menaati isi perjanjian dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU/2011 Uji Materi Terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 309/PAN.MK/2011
Uji Materi diajukan oleh Enryo Oktavian dkk, putusan Majelis hakim Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atas kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Ditetapkan: 17 April 2012
- Berlaku: 17 April 2012
- Status: Dikabulkan Seluruhnya
Putusan Mahkamah Agung No. 39 P/HUM/2011 Uji Materiil Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi antara Hendri Mardani dkk VS Walikota Bogor Dalam putusan Hakim memutuskan Menyatakan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bahwa keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor No. 12 Tahun 2011 haruslah ditolak.
- Ditetapkan: 22 Desember 2011
- Berlaku: 22 Desember 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No 40 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi diajukan oleh 1. Alfa Julianto Gumilang, 2. Muhamad Ahya.Vs Gubernur DKI Jakarta. Permohonan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (5) Juncto Pasal 7 ayat (5) Juncto Pasal 27 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Putusan Hakim menetapkan Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Alfa Julianto Gumilang, 2. Muhamad Ahya.
- Ditetapkan: 13 Februari 2014
- Berlaku: 13 Februari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2011 Tentang Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Uji Materi diajukan oleh Pemohan Ariadi melawan Mahkamah Agung dan Gubernur DKI Jakarta tentang Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI d No 1 tahun 2014 tentang Hak Uji Materiil dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 tahun 2010 dengan putusan menolak Hak Uji Materiil Pemohon,
- Ditetapkan: 25 April 2011
- Berlaku: 25 April 2011
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No.971 K/Pdt/2015 Tentang Gugatan Kawasan Dilarang Merokok Di Mall ITC Cempaka Mas
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
banding atas kasus gugatan kawasan dilarang merokok di ITC Cempaka Mas , dalam putusan Hakim memutuskan menolak banding dan tetap memenangkan putusan Pengadilan Negeri. Gugatan asal engan kasus no 403/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, Gugatan banding dengan no 242/PDT/2013/PT.DKI
- Ditetapkan: 27 November 2015
- Berlaku: 27 November 2015
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No.32 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Bersama Menkes & Mendagri Tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung No. 27 P/HUM/2011 Uji Materi atas Peraturan Bersama MENKES & MENDAGRI
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Negeri
- 13 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 27 P/Hum/2011
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fe76c23564fb26e572fe40d66b4bd1c1.html
- Ditetapkan: 27 Januari 2014
- Berlaku: 27 Januari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2011 Uji Materi Peraturan Bersama MENKES & MENDAGRI
- Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Negeri
Uji Peraturan Bersama Mendagri dan menkes ttg Pedoman Pelaksanaan KTR di MA dalam 3 berkas yg berbeda.
- Ditetapkan: 18 Juni 2013
- Berlaku: 18 Juni 2013
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Tinggi No. 21/Pdt/2015/PT.YYK.JSTT Gugatan Atas Nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Putusan Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi
Menggugat kata tembakau pada kalimat Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Ditetapkan: 5 Maret 2015
- Berlaku: 28 April 2015
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 143/Pdt.G/2011 PN.BGR Gugatan atas penggunaan Lembaga NO TC
- Putusan Tingkat Pertama
- Pengadilan Negeri
gugatan diajukan oleh Salamudin,dkk melawan NoTC , dengan perkara penolakan LSM NoTC Kota Bogor Jawa Barat yang namanya dicantumkan dalam kata pengantar buku. NoTC beralasan mereka tidak pernah merasa dikonfirmasi atau diwawancarai sebagai narasumber oleh para penulis buku. buku yang berjudul "Kriminalisasi Berujung Monopoli; Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional"
- Ditetapkan: 14 September 2012
- Berlaku: 14 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Perkara No.47/Pdt.G/2014/PN.YYK Gugatan LSM Jogja Sehat Tanpa Tembakau
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Gugatan diajukan oleh Suwarji,Sukimin Dkk Melawan Drs. Soegito, M.Si ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau.
LSM Jogja Sehat Tanpa Tembakau digugat oleh kelompok yang mengatasnamakan kelompok petani yang dirugikan dengan penggunaan nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau. Putusan Hakim menolak semua dalil dari penggugat.
- Ditetapkan: 17 Desember 2014
- Berlaku: 17 Desember 2014
- Status: Ditolak
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Pid.Prap/2012/PN.Jkt Sel. Gugatan Kasus Ayat Hilang
- Putusan Pengadilan Negeri
- Pengadilan Negeri
Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon yang adalah pengurus dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Pemohon sekaligus berprofesi sebagai dr, Spesialis Kebidanan dan Kandungan. Sebelumnya Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana menghilangkan dan merubah data autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Kesehatan yang telah disahkan tersebut dikirim ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani olehPresiden. Namun ternyata naskah Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara tersebut ternyata ada perbedaan dengan naskah Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan sehari sebelumnya pada rapat paripurna DPR. Terlapornya Sdri. Ribka Tjiptaning, Sdri. Aisyah Salekan, dan Sdri. Dr. Mariani A. Baramuli.
Surat Direktur I/Keamanan & Trans Nasional Nomor : B/66.aDP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2011 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon menjadi objek dari Permohonan. Pemohon dalam praperadilannya meminta agar Penyelidikan terhadap Sdri. Ribka Tjiptaning, Sdri. Aisyah Salekan, dan Sdri. Dr. Mariani A. Baramuli. dilanjutkan. Dalam putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan, maka materi pokok permohonan Pra Peradilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapat
diterima
- Ditetapkan: 28 Februari 2012
- Berlaku: 28 Februari 2012
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VII/2010 Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 113 ayat 1, ayat 2, & ayat 3
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Para Pemohon melakukan Pengujian Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tersebut di atas bertentangan dianggap dengan asas keadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian yaitu tanaman tembakau yang dianggap menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya, sedangkan tanaman ganja, yang dilarang tidak dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga masih banyak jenis tanaman pertanian lainnya yang juga mempunyai dampak tidak baik bagi kesehatan, seperti kopi dan sebagainya.
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-X/2012 Perkara Pengujian Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Pemohon Suyanto, Drs. Iteng Achmad Surowi,dkk. menguji konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009), dengan amar putusan tidak dapat diterima.
- Ditetapkan: 18 September 2012
- Berlaku: 18 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/PUU-X/2012 Uji Materi Tentang Pasal 113 Ayat (2) UU Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 65/PAN.MK/2012
Uji materi diajukan oleh Achmad Wazir Wicaksono dkk, terhadap Pasal 113 Ayat (2) UU Kesehatan. Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon lain terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28I UUD 1945 dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010, bertanggal 1 November 2011 dengan amar putusan, “Menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”
- Ditetapkan: 5 September 2012
- Berlaku: 5 September 2012
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah No. 32P/HUM/2011 Uji Materi atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/ Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
Uji materi diajukan leh PT HM Sampoerna, Agus Purnomo dkk, atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa. Majelis hakim Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon.
- Ditetapkan: 13 Februari 2014
- Berlaku: 13 Februari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 Uji Materi Tentang Iklan Rokok
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
- 6/PUU-VII/2009
Permohonan oleh 1 Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, 2. Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan 3. Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun). Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uji pada Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F.
Putusan menyatakan menolak permohonan pengujian, tetapi terdapat disenting opinion. Sehingga Sebab, 4 dari 9 hakim konstitusi berseberangan pendapat. Mereka yaitu Maruarar Siahaan, M. Alim, Ahmad Sodiki, dan Harjono. Keempat hakim itu menyatakan bahwa larangan iklan rokok itu bisa dikabulkan karena rokok bisa merusak masa depan anak.
- Ditetapkan: 8 September 2009
- Berlaku: 8 September 2009
- Status: ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XI/2013 Uji Materi Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh HIlarion Haryokok, Sumiati dkk terkait dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
- Ditetapkan: 2 September 2013
- Berlaku: 2 September 2013
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-VIII/2010 Uji Materi Pasal 113 UU Kesehatan terkait frase kata “dapat”
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji materi diajukan oleh Nurtanto Wisnu Brata dkk atas Pasal 114 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam Pasal 114 UU 36/2009 mengandung dua pengertian yang berbeda sekaligus yaitu kumulatif dan alternatif. Menurut Mahkamah, Pasal 114 UU 36/2009 dan Penjelasannya harus dimaknai bahwa kewajiban bagi produsen dan importir rokok adalah mencantumkan peringatan yang berupa tulisan yang jelas dan gambar. selain itu, Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Ditetapkan: 18 Oktober 2012
- Berlaku: 18 Oktober 2012
- Status: Dikabulkan Sebagian
Putusan Mahkamah Konstitusi No.81/PUU-XV/2017 Uji Materi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Pemohon mengajukan pengujian dengan materi Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers, yang berbunyi “promosi rokok yang mewujudkan rokok” dan “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”. Isi pasal tersebut tidak membuat sifat adiktif dari rokok itu seakan-akan hilang karena promosinya tidak memperagakan wujud rokok.
- Ditetapkan: 14 Desember 2017
- Berlaku: 14 Desember 2017
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Konstitusi No.64/PUU-XI/2013 tentang UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi
Uji Materi diadukan oleh Mulyana Dkk, atas UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Ditetapkan: 30 Januari 2014
- Berlaku: 30 Januari 2014
- Status: Ditolak
Putusan Mahkamah Agung 66 P/HUM/2019 Uji materiil Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Azas Tigor Nainggolan dan Ari Subagio Wibowo terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemohon berargumen bahwa ketentuan dalam Pasal 99 dan Pasal 100 peraturan tersebut merugikan daerah karena mengurangi pendapatan dari pajak rokok yang seharusnya menjadi hak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka mengklaim bahwa pengalihan sebagian besar pendapatan pajak rokok untuk jaminan kesehatan melalui Peraturan Presiden tersebut mengurangi kemampuan daerah dalam mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di Kawasan Tanpa Rokok.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan adalah sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dalam penyediaan jaminan kesehatan yang luas bagi masyarakat Indonesia, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan publik melalui pemanfaatan sumber daya pajak yang maksimal."
- Ditetapkan: 24 Oktober 2019
- Berlaku: 24 Oktober 2019
Putusan Mahkamah Agung No. 25 P/HUM/2018 Uji Materi oleh Ok. Syahputra Harianda Vs Menteri Kesehatan RI
- Putusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung
Permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat diajukan oleh OK. Syahputra Harianda. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mahkamah Agung, setelah menimbang berbagai aspek hukum dan kepentingan nasional, memutuskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ditolak. Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat adalah sah dan sesuai dengan tujuan peningkatan kesejahteraan serta kesehatan publik melalui pemanfaatan optimal sumber daya pajak.
- Ditetapkan: 18 Desember 2018
- Berlaku: 18 Desember 2018
- Status: Ditolak