Pengguna website dapat berkomunikasi dengan bertanya dan berdiskusi tentang pengendalian tembakau serta berkonsultasi tentang hukum.

Cara Lain Konsultasi

Berbagai cara untuk konsultasi dengan konsultan hukum, Bebas pilih sesuai kebutuhan.

Konsultasi Tatap Muka
  • Interaksi langsung
  • Diskusi mendalam
  • Dapat menunjukan dokumen pendukung dengan mudah
Konsultasi via Chatting
  • Diskusi lebih mendalam
  • Bebas pilih konsultan
  • Pilih jadwal konsultasi yang sesuai

Konsultasi via Chat adalah layanan konsultasi dengan tim Klinik Hukum melalui pesan teks (chat). Anda dapat berkonsultasi dari mana saja dan kapan saja cukup melalui telepon genggam Anda.

Konsultasi via Chat cocok bila Anda sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan konsultasi secara tatap muka dan butuh dilayani dengan cepat. Selain itu Konsultasi via Chat dapat dengan leluasa memberikan masukan secara cepat dan tetap terjaga semua privasi pengiriman data klien.

Anda akan mendapatkan kesempatan untuk chat dengan tim Klinik Hukum secara mudah selama 30 menit untuk berdiskusi mengenai permasalahan terkait pengendalian tembakau, hukum dan non hukum untuk mendukung kegiatan Anda.
 
Konsultasi via chat merupakan langkah awal yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan langkah dan upaya dalam permasalahan hukum yang Anda hadapi. Konsultasi chat ini tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Anda secara tuntas.

Selamat datang di halaman Klinik Hukum, Silahkan konsultasikan masalah Hukum anda, kami akan kami segera merespon dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam


Q & A

Q : Saya mau bertanya tentang Perda KTR di Kota Bogor. Di Pasal 1 disebutkan definisi KTR dilarang menjual rokok. Tetapi di pasal 16 a. tertulis dilarang menjual rokok kepada anak. Maksudnya bagaimana itu ya ? Apakah pasal 16 a ini di semua tempat di Kota Bogor tidak hanya wilayah KTR
Risky Kusuma / Jakarta / 26 Mei 2023


A : Begini penjelasannya:
– Pasal 1 dalam PERDA adalah pendefinisian frase2 yg DIATUR dalam PERDA tsb. Jadi definisi KTR dalam pasal 1 adalah definisi umumnya .. termasuk .. tidak boleh menjual, dst..
– Pada Pasal 16 a itu lebih pd detailing norma yang di atur .. termasuk tidak boleh menjual pada anak-anak …
– Kalau diperhatikan detailing norma larangan pada penjualan juga meliputi hal-hal lain termasuk misalnya .. tidak boleh dengan mesin layan diri, di larang dijual pada KTR tertentu (fasilitasi Kesehatan, sarana pendidikan dst) namun hanya boleh dijual di tempat umum yg memang biasa menjual Rokok namun tidak boleh diperlihatkan kemasannya dst …

Q : Jumlah Kab/Kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda KTR Min ? Terupdate ya
Wanabud Ali / Jakarta / 1 November 2022


A : Update protc terakhir total daerah yang punya regulasi KTR ada 386 Kab/Kota

Q : Min, mau tanya Jakarta kenapa belum punya Perda KTR ya ? Sedangkan Jakarta itu Ibukota Negara. Please kepo nih.
Fiqi Riffa / Jakarta / 26 Oktober 2022

A : Halo, sampai saat ini proses masih berlangsung. Update  info yang didapat draf terakhir ada diketua DPRD DKI Jakarta, mudah-mudahan DKI Jakarta dalam waktu dekat segera memiliki perda KTR

Q: Selamat Siang min, Ijin share terkait pengalaman ketika di Taman Tebet Eco Park. Minggu 22 Mei 2022 saya berkunjung ke sana pukul 17.30 kondisinya ketika itu sangat ramai karena orang berlomba-lomba datang kesana. Ada satpol PP yang berjaga di depan pintu, hanya sedikit yang terlihat didalam. Ada pengeras suara dengan himbuan dilarang merokok di dalam, namun kenyataanya ada yang merokok secara sembunyi-sembunyi di pojokan. Meskipun himbauan pengeras suara ada, namun bentuk peringatanya dialarang merokok di dalam kawasan itu tidak ada. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut min? dan langkah yang harus di lakukan seperti apa?
Christianto / Bekasi / 25 Mei 2022

A : Hallo salam protc.

Terkait keluhan yang disampaikan saudara, sebagaimana wilayah laporan pelanggaran kawasan dilarang merokok ialah DKI Jakarta. Walaupun DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah kawasan dilarang merokok (PERDA KTR), namun Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.

Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 Seperti :
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Belajar Mengajar
4. Tempat Pelayanan Kesehatan
5. Angkutan Umum
6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak, dan
7. Tempat Ibadah.

Mengenai pelaporan mengenai pelanggaran tersebut bisa disampaikan ke pengelola tempat, satpol pp maupun aplikasi JAKI sebagai yang menampung laporan/pengaduan warga Jakarta

Terima Kasih

Q : Selamat Sore Min.. Saya lihat ada iklan dan promosi juga pelanggaran kawasan dilarang merokok di Sedayu Food Festival, Kelapa Gading. Apa yang harus saya lakukan ? Saya dan keluarga merasa terganggu oleh kepulan asap rokok saat makan di tempat tersebut
Fiqi Riffa / Jakarta / 20 Mei 2022

A : Hallo salam protc.

Terkait keluhan yang disampaikan saudara, sebagaimana wilayah laporan pelanggaran kawasan dilarang merokok ialah DKI Jakarta. Walaupun DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah kawasan dilarang merokok (PERDA KTR), namun Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.

Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 Seperti :
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Belajar Mengajar
4. Tempat Pelayanan Kesehatan
5. Angkutan Umum
6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak, dan
7. Tempat Ibadah.

Mengenai pelaporan mengenai pelanggaran tersebut bisa disampaikan ke pengelola tempat, satpol pp maupun aplikasi JAKI sebagai yang menampung laporan/pengaduan warga Jakarta

Terima Kasih

Q : Hallo Admin apakah DKI jakarta sudah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ?
Andreas / Depok / 14 April 2022

A : Kalau Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tidak ada, masih dalam progres. Tapi sudah ada aturan yang mengatur tentang pengendalian tembakau di DKI Jakarta melalui PERGUB Nomor 75 Tahun 2005 dan PERGUB Nomor 88 tahun 2010.

Silahkan kunjungi  Link Berikut  https://protc.id/regulasi-daerah/?provinsi=992&kota-kabupaten=&tahun=

 

Q: Apakah KPI sudah memiliki aturan untuk tayangan di YouTube yang selalu menayangkan orang atau influencer yang merokok pada podcast atau streaming ?
Bimo S / Jakarta / 10 April 2022

Q : Bagaimana upaya kita menegakan jika ada pelanggaran dari iklan rokok yang terdapat di sarana publik ? 
Ahmad / Jakarta / 6 April 2022

A : Bisa melalui laporan dengan detail tempat, waktu dan kapan melihat pelanggaran tersebut dengan laporan ke PROTC atau langsung ke akun pemerintah daerah contoh di Jakarta sudah ada akun atau aplikasi JAKI. yang nanti di tindaklanjuti oleh Petugas atau Satpol PP. Terima kasih

Q: Jika kita ingin mengetahui program2 pemerintah utk pencegahan merokok, khususnya pada kelompok remaja, kira-kira  informasi tersebut bisa didapatkan dmn ya min? Disertasi sy direncanakan akan mencoba mengevaluasi program2 TC yg dimiliki pemerintah (khususnya untuk remaja) dikaitkan dengan data2 sekunder yang ada ttg prevalensi perokok remaja. Harapannya dari riset ini, pemerintah mendapatkan benefit berupa, program mana yg efektif dan program mana yang tdk efektif.
Hario / Jakarta / 2 April 2022

A : Secara nasional agak sulit unt dideteksin KL mana yang punya program itu. Seharusnya secara kelembagaan Indonesia seharusnya punya “semacam” komisi nasional atau pokja atau organ apapun yg focus pd TC, namun itu TIDAK ADA.

Unt vocal point urusan TC saja di kemenkes misalnya juga TIDAK CLEAR, apakah di P2PTM atau di PROMKES, belum lagi tentang keberpihakan/fokus juga tidak kuat. Jadi ingin tracking apakah ada program TC unt remaja, maka harus lihat pd APBN masing-masing KL yg sekiranya akan anggarkan unt program itu.

Atau cara lain dengan cari kontak person di beberapa KL unt tracking program tersebut

  • Kemenkes
  • BPOM
  • KemenPPPA
  • BKKBN
  • Kemenko PMK
  • Kemenpora
  • Kemendiknas
  • BAPPENAS
  • dst

Q : Menapa kita perlu melakukan advokasi pengendalian tembakau?
Annisa / Bandung / 13 Oktober 2021

A : Advokasi pengendalian tembakau perlu dilakukan, bahkan harus dilakukan dan menjadi konsen prioritas saat ini. Tembakau sebagai bahan utama pembuatan rokok yang didalamnya terdapat Nikotin. Nikotin dikenal sebagai zat adiktif yang terdapat pada tembakau.

Aktivitas konsumtif terhadap rokok dapat memicu berbagai penyakit komorbid, seperti kardiovaskular, jantung, hipertensi, diabetes, paru-paru dan lain sebagainya. 
 
Saat ini Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok paling tinggi. Prevalensinya mencapai 33,8 persen atau sekitar 65,7 juta penduduk Indonesia adalah perokok. 
 
Aktivitas merokok diketahui dapat mengurangi kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan. Jika tidak dikendalikan, Konsumsi pengendalian tembakau dapat membuat kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) di usia produktif akan banyak yang mengalami penurunan kualitas hidup karena sakit jantung, stroke, kanker, ginjal, hingga infeksi paru akibat rokok.
 
Selain  kesehatan, pengendalian tembakau juga sebagai upaya mengurangi pengeluaran pembiayaan negara terhadap masyarakat yang nantinya menjadi korban terdampak dari aktivitas merokok.

Q : Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif kan amanah Presiden. Tapi banyak Kementerian yang menolak. Sebaiknya apa yang dilakukan Presiden terhadap Kementerian tersebut.?
Sarah / Bogor / 25 Juni 2021

A : Perlu diketahui bahwa revisi PP 109/2012 merupakan mandat dari rencana pembangunan Jangka menengah negara atau disingkat RPJMN, hal ini merupakan bentuk visi misi yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan/menjalankan visi misi tersebut. Tetapi dalam perjalananya ternyata justru kementerian-kementerian terkait menolak revisi ini. Kami merasa bahwa hal ini merupakan ketidak satuan visi misi dari kementerian lain. Lantas apa yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengajuan uji Prakarsa dari kementerian kesehatan sebagai penanggungjawab proses, izin Prakarsa ini akan melanjutkan kembali proses yang selama ini tertunda dalam penyusunan revisi PP 109, tentu saja kita sebagai warga negara harus menyambut baik apa yang coba dilakukan kementerian tetapi terus juga memantau supaya terdapat kritikan serta saran untuk lebih baik lagi ke depannya. Kami juga menilai bahwa ijin Prakarsa ini seharusnya disambut baik oleh berbagai elemen pemerintahan dan juga kementerian kementerian yang memang memiliki kapasitas dalam proses penyusunan revisi PP 109. Namun, jika kementerian kesehatan beserta jajaran kementerian lain tidak kunjung menyelesaikan proses revisi ini maka presiden memiliki kewenangan Mengambil alih proses revisi ini  dan tertuang dalam undang undang Pembentukan peraturan perundang undangan.

Tambahan informasi: Perlu diketahui juga sebagai informasi revisi ini sudah tercantum dalam Keppres tahun 2018 dan tidak selesai hingga tahun ini 2021.

Q : apa itu cukai rokok?
Valencia / Jakarta / 10 Februari 2021

A : Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1 bahwa barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang dengan karakteristik :

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbullkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau;

pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan , dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Q : Mengapa rokok dikenai tarif cukai?
Vino / Jakarta / 09 Februari 2021

A : karena rokok termasuk kedalam golongan barang-barang yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU no 39 tahun 2007 dimana :

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbullkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau;

pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan , dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Q : kenapa sih harus diatur mengenai tembakau dan hasil produk tembakaunya?
Jinggo / Jakarta / 08 Februari 2021

A : karena dikonsumsi produknya berbahaya bagi kesehatan

Q : Bagaimana membuat peraturan kawasan tanpa rokok?
Martin / Jakarta / 05 Februari 2021

A : Pembuatan PERDA disesuaikan dengan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 dan untuk lebih lengkapnya dapat mencarinya di menu contoh dan template yang berada di menu utama di halaman depan untuk mendowload contoh dan draf Rancangan PERDA KTRnya

Q : Apa itu pelarangan iklan rokok?
Yoga / Jakarta / 05 Februari 2021

A : saat ini Indonesia belum menerapkan Iklan rokok yang diterapkan adalah pembatasan iklan rokok

Q : Siapa penanggung jawab kawasan tanpa rokok?
Grace / Jakarta / 05 Februari 2021

A : Pimpinan atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha dikawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Q : apa beda cukai dan pajak rokok?
Iqfa / Jakarta / 04 Februari 2021

A : Perbedaan antara pajak dengan bea cukai dari segi :

  1. Sifat pungutan

Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung, Sementara bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor saja.

  1. Lembaga pemungut dan pengelola

Pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yakni pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan pamerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Berbeda dengan pajak, pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah, karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Perhitungan tarif

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Meski demikian, perhitungan tarif pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, terutama untuk jenis pajak penghasilan. Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak. Seperti halnya bea, perhitungan cukai juga dilakukan oleh pemerintah. Cukai dibayarkan oleh konsumen yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang objek cukai. Hanya saja, pembayaran cukai ditalangi oleh perusahaan selaku produsen atas barang tersebut lebih dulu.Biaya cukai selanjutkan akan diperhitungkan sebagai komponen dalam harga barang tersebut. Sebagai gambaran cukai untuk produk rokok. Perusahaan yang memproduksi rokok membayar cukai lebih dulu kepada pemerintah. Atas pembayaran cukai tersebut, perusahaan mendapatkan pita cukai yang kemudian disematkan pada kemasan produk rokok.

  1. Jatuh tempo pembayaran

Pembayaran pajak jatuh tempo pada tahun fiskal. Untuk pajak, tahun fiskal diawali pada 1 April sehingga akan berakhir pada 31 Maret. Artinya, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Maret setiap tahunnya. Pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali orang pribadi atau perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang.

sumber : https://www.simulasikredit.com/perbedaan-antara-pajak-dengan-bea-cukai/

Q : bagaimana melakukan penegakan kawasan tanpa rokok?
Yosia / Jakarta / 03 Februari 2021

A : Penegakan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah telah memiliki PERDA KTR dan mengenai Penegakannya dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan daerahnya masing-masing

ProTC kini tersedia di Google Play, instal sekarang untuk kemudahan mengakses informasi terbaru kami.


Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak