Celah Besar Regulasi Rokok Elektronik di Indonesia: Beban Cukai Rendah, Rokok Elektronik Mudah Diakses Anak

Jakarta, 14 September 2026 — Peningkatan prevalensi perokok elektronik di Indonesia, bukan semata karena produk yang menarik, promosi yang masif, atau karena produknya maju secara teknologi. Tetapi juga karena beban pajak rokok elektronik jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, sehingga harganya terjangkau

Ridhwan Fauzi, peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), menyampaikan, berdasarkan analisis data penjualan yang bersumber dari Euromonitor International, total beban pajak rokok elektronik hanya sekitar 24,2 persen dari harga jual, sementara rokok konvensional mencapai 72,8 persen dan heated tobacco products (HTP) sebesar 51,2 persen. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Media Luncheon bertajuk “Rokok Elektronik Makin Terjangkau? Mengukur Harga, Cukai, dan Akses di Indonesia”, kolaborasi RUKKI dan Lentera Anak, yang berlangsungpada 14 September 2026, di Jakarta.

Beban pajak menunjukkan seberapa besar bagian dari harga yang dibayar konsumen berasal dari komponen pajak. Dalam kajian RUKKI, komponen tersebut mencakup cukai, PPN, dan pajak rokok daerah. Sederhananya, jika suatu produk memiliki beban pajak 24,2 persen, maka dari setiap Rp100 harga yang dibayar konsumen, sekitar Rp24,20 merupakan komponen pajak.

Harga Naik, tapi Rokok Elektronik Tetap Terjangkau

Kajian RUKKI membandingkan harga antara produk rokok konvensional, rokok elektronik cair dan rokok elektronik padat dalam satuan yang setara. Dalam perhitungan tersebut, 1 ml cairan rokok elektronik diasumsikan setara dengan 13 batang rokok konvensional.

Namun, Ridhwan menambahkan, harga murah saja belum cukup untuk menjelaskan keterjangkauan. “RUKKI juga menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), yaitu ukuran yang membandingkan harga produk dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Semakin rendah nilai RIP, semakin terjangkau produk tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan grafik di atas, rokok elektronik memiliki RIP yang konsisten di bawah 1 persen, sementara rokok konvensional berada pada kisaran 3–5 persen dan HTP sekitar 6–8 persen. Artinya, rokok elektronik tetap relatif terjangkau dibeli oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Bahkan ketika harga rokok elektronik meningkat hampir tiga kali lipat sejak 2013, peningkatan pendapatan masyarakat tetap membuat produk tersebut sangat terjangkau.

Keterjangkauan Rokok Elektronik dan Realitas di Lapangan

Persoalan cukai rokok makin mengkhawatirkan saat disandingkan dengan realitas di lapangan. Lentera Anak menemukan bahwa akses remaja terhadap rokok elektronik berlangsung sangat mudah, melalui berbagai jalur, baik langsung maupun melalui kanal digital.

Temuan Lentera Anak pada April–Mei 2026, mendapatkan siswa di 7 dari 10 sekolah di Jakarta memiliki perangkat rokok elektronik. “Dari hasil wawancara kami menemukan bahwa pelajar dapat mengakses rokok elektronik dengan cara membeli langsung di toko vape, secara daring, dan membeli produk bekas melalui grup jual beli di media sosial dengan mekanisme COD,” ujar Rama Tantra Solikin, Project Officer Lentera Anak.

Rama menambahkan, sebagian pelajar bahkan mengumpulkan uang melalui tabungan atau patungan bersama temannya untuk mendapatkan produk rokok elektronik.

“Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata apakah anak menggunakan rokok elektronik di sekolah, tetapi bagaimana produk ini sudah masuk begitu dekat ke kehidupan mereka, sehingga menegaskan betapa rokok elektronik sangat mudah dijangkau oleh remaja,” tegas Rama.

Sementara itu, Nova Emelda, Direktur Pengawasan KMEI Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, memaparkan hasil pilot pengawasan rokok elektronik di tingkat ritel. Hasil pilot pengawasan menunjukkan kepatuhan penandaan masih rendah, dan tingginya potensi daya tarik rokok elektronik terhadap anak dan remaja. Selain itu hasil pengawasan juga menemukan rokok elektronik yang dikamuflase menyerupai barang sehari-hari untuk mengelabui pengawasan dan menarik minat anak dan remaja.

“Berdasarkan PP 28/2024, mulai akhir Juli 2026, BPOM mulai melakukan pengawasan terhadap rokok elektronik.  Pemantauan mencakup peringatan kesehatan bergambar, label, kadar nikotin dan zat tambahan,” ujarnya.

Nova menambahkan pihaknya sudah memiliki regulasi PerBPOM Nomor 18/2025 tentang pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik dan PerBPOM Nomor 19/2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9/2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. BPOM juga sudah memiliki aplikasi BPOMWatch di mana produsen dan importir sudah bisa melaporkan kadar nikotin dan contoh kemasan yang digunakan.

Hasil kajian dan temuan lapangan menunjukkan bahwa pengendalian rokok elektronik tidak bisa dilakukan setengah hati karena tingginya potensi daya tarik produk tersebut terhadap anak dan remaja.

Karena itu, RUKKI dan Lentera Anak mendorong pemerintah untuk:

  1. Menaikkan tarif cukai rokok elektronik secara signifikan untuk memperkuat dampaknya terhadap harga dan mengurangi keterjangkauan produk;
  2. Menjadikan keterjangkauan (affordability) sebagai indikator utama evaluasi kebijakan cukai, bukan hanya melihat kenaikan tarif secara nominal;
  3. Memperkuat pengawasan terhadap akses penjualan rokok elektronik kepada anak, termasuk melalui toko fisik, perdagangan daring, akun milik orang dewasa, dan kanal jual beli produk bekas;
  4. Memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan sekolah dan sekitar sekolah agar anak tidak terpapar penggunaan, penjualan maupun pemasaran rokok elektronik;
  5. Mengintegrasikan kebijakan cukai, pengawasan pasar, dan perlindungan anak sebagai satu kesatuan kebijakan untuk mencegah perluasan penggunaan rokok elektronik di kalangan generasi muda.


Tentang RUKKI:
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi, penelitian, dan edukasi kesehatan di Indonesia.
🌐 Website: https://rukki.org/

Tentang Yayasan Lentera Anak
Yayasan Lentera Anak (YLA) adalah lembaga independen, merupakan bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS), sebuah gerakan beranggotakan lebih dari 50 organisasi dari berbagai latar belakang yang berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat melalui delapan pilar fokus: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, perlindungan anak. YLA berupaya memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui edukasi, advokasi, pemberdayaan anak, kaum muda serta studi dan kajian tentang anak.
🌐 Website: https://lenteraanak.org/

Scroll to Top