Pasti Bisa! Iklan Rokok Dilarang di Media Sosial melalui PP No. 28/2024
bersama Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT) dan Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender LSPR Institute of Communication & Business, Komite Nasional Pengendalian Tembakau menyelenggarakan diskusi publik untuk menyoroti aturan pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan. Tema diskusi publik […]
Pasti Bisa! Iklan Rokok Dilarang di Media Sosial melalui PP No. 28/2024 Read More »