Apresiasi Sekolah Tanpa Rokok Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak dari Rokok

Surakarta, 23 September 2026, Yayasan KAKAK berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta memberikan Award Sekolah Keren Tanpa Rokok kepada sembilan sekolah di Kota Surakarta. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga sekolah jenjang PAUD/TK (TK Aisyah Kota Barat Program Khusus, Pra TK – TK Lazuardi Kamila, dan TK Permata) , tiga sekolah jenjang SD (SD N Cemara Dua Surakarta, SD N Kleco 1 Surakarta, dan SD N Purworejo), serta tiga sekolah jenjang SMP (SMP N 1 Surakarta, SMP N 4 Surakarta, dan SMP N 7 Surakarta) sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif dan komitmen sekolah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Award tersebut diberikan bersamaan dengan kegiatan KREASSO (Kreasi Anak Sekolah Solo), sebuah kegiatan tahunan Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan yang menjadi ruang bagi anak sekolah untuk menampilkan dan mengembangkan kreativitas, bakat, dan potensi mereka.

Yayasan KAKAK bersama Pemuda Penggerak yang merupakan koalisi Indonesia SOS, menyediakan stand edukasi dalam kegiatan KREASSO dengan tema SOS (Save Our Schools) Corner sebagai wadah untuk anak dalam mengenali pentingnya melindungi diri dari rokok dan produk tembakau. Stand tersebut tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi ruang bagi anak untuk menyampaikan pandangan serta menuliskan pesan untuk diri sendiri maupun anak-anak lainnya terkait perlindungan dari produk rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik. Stand ini juga menjadi ruang untuk mempromosikan Sekolah Keren Tanpa Rokok sebagai model yang dikembangkan oleh sejumlah sekolah di Kota Surakarta sebagai upaya memperkuat lingkungan sekolah yang bebas dari rokok.

Pengembangan model Sekolah Keren Tanpa Rokok dilakukan melalui empat komponen utama, yaitu:

  1. Kebijakan
    Sekolah memiliki kebijakan yang menjadi dasar implementasi KTR, seperti surat keputusan, surat edaran, atau tata tertib sekolah. Kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran KTR.
  2. Sumber daya manusia
    Sekolah memiliki sumber daya manusia atau satuan tugas yang berperan dalam memastikan pelaksanaan KTR. Mereka dapat melakukan upaya pencegahan, memberikan teguran terhadap pelanggaran, serta melaporkan apabila ditemukan pelanggaran KTR.
  3. Sarana dan prasarana
    Sekolah menyediakan berbagai sarana yang mendukung pelaksanaan KTR, seperti CCTV, running text, poster, papan informasi, maupun sarana pendukung lainnya.
  4. Media informasi dan edukasi
    Sekolah mengembangkan berbagai media untuk memberikan informasi mengenai bahaya rokok serta mengajak warga sekolah untuk melindungi diri dan lingkungan dari paparan asap rokok dan penggunaan produk tembakau.
    Keempat komponen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi diterapkan secara berkelanjutan sehingga kepatuhan terhadap KTR menjadi bagian dari budaya sekolah.
    Apresiasi untuk Menginspirasi Sekolah Lain

Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, menyampaikan bahwa pemberian Award Sekolah Keren Tanpa Rokok merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya yang telah diinisiasi oleh sekolah dalam memperkuat pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Award Sekolah Keren Tanpa Rokok ini menjadi sarana untuk mengapresiasi sekaligus mempromosikan berbagai upaya yang telah diinisiasi oleh sekolah dalam menguatkan Kawasan Tanpa Rokok. Kami berharap praktik baik yang dilakukan oleh sekolah penerima award dapat menginspirasi sekolah lain untuk melakukan replikasi,” ujar Shoim Sahriyati.

Menurutnya, penguatan Sekolah Keren Tanpa Rokok perlu terus didorong melalui ruang berbagi pengalaman antarsekolah. Forum kepala sekolah dapat menjadi salah satu ruang strategis untuk membahas praktik baik, tantangan, serta solusi dalam menerapkan KTR secara berkelanjutan.

“Ke depan, sekolah perlu diberikan ruang untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam mewujudkan Sekolah Keren Tanpa Rokok, misalnya melalui forum kepala sekolah. Kuncinya ada pada komitmen dan kepemimpinan kepala sekolah. Ketika pimpinan sekolah memiliki komitmen kuat, implementasi KTR akan lebih mudah menjadi bagian dari budaya sekolah,” tambahnya.

Melalui pemberian award dan pengembangan model Sekolah Keren Tanpa Rokok, Yayasan KAKAK dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta mendorong agar semakin banyak sekolah memperkuat implementasi KTR. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi ruang yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak serta memberikan perlindungan anak dari paparan asap rokok.


Tentang Koalisi Save Our Surroundings : Koalisi Save Our Surroundings (SOS) merupakan gerakan organik yang melibatkan lebih dari 3.000 anggota dari berbagai latar belakang, yang berkomitmen pada pengendalian konsumsi rokok dan terciptanya lingkungan serta masyarakat yang lebih sehat. SOS mengusung delapan pilar fokus isu, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, serta perlindungan hak anak. Melalui pendekatan kolaboratif, kreatif, dan partisipatif, Koalisi SOS berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan untuk gaya hidup sehat serta membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup yang bersih dan sehat. Koalisi ini mengajak para pembuat kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak konsumsi rokok.

Tentang Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK) Surakarta : Tentang Yayasan kepedulian Untuk Anak (Yayasan KAKAK) merupakan organisasi non profit yang bergerak dalam upaya untuk mendorong terpenuhinya Hak Anak. Memiliki dua bidang garap yaitu perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi dan perlindungan anak sebagai konsumen.

Scroll to Top