Sebagai bagian dari upaya implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan pedoman pengawasan iklan rokok di media digital. Setelah dua tahun lebih dinantikan, diharapkan pedoman ini benar-benar dapat menjadi alat pengawasan demi memberikan perlindungan kepada anak dan remaja dari paparan iklan rokok di media digital.

Perkembangan teknologi digital membuat promosi produk tembakau dan rokok elektronik semakin mudah menjangkau masyarakat. Media sosial, situs web, hingga aplikasi elektronik komersial menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk kepada khalayak, termasuk kelompok usia muda.
Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital, Situs Web, dan Aplikasi Elektronik Komersial. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pedoman ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik di ruang digital.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa iklan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang ditayangkan di media sosial berbasis digital. Larangan ini berlaku bagi setiap orang, termasuk korporasi yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik.
Cakupan iklan yang diawasi juga tidak hanya berupa iklan konvensional. Pedoman memasukkan berbagai bentuk konten yang dapat berfungsi sebagai promosi, seperti penyisipan produk dalam acara atau program, brand image, user generated content, ulasan, tutorial penggunaan, testimoni, hingga konten yang menampilkan atau memperagakan produk.
Ketentuan berbeda diterapkan pada situs web dan aplikasi elektronik komersial. Iklan produk tembakau dan rokok elektronik masih dapat ditampilkan dengan sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya wajib mencantumkan peringatan kesehatan dan tulisan “dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.”
Iklan juga tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, mengajak masyarakat mengonsumsi produk, menggambarkan produk memberikan manfaat kesehatan, maupun menampilkan anak, remaja, dan perempuan hamil. Penggunaan kartun atau animasi sebagai tokoh iklan juga dilarang.
Selain itu, situs web dan aplikasi elektronik komersial diwajibkan menerapkan verifikasi usia sehingga akses terhadap iklan dibatasi bagi masyarakat berusia 21 tahun ke atas. Mekanismenya dapat berupa pengisian data diri, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan, pengunggahan swafoto dan identitas, atau mekanisme lain dengan tetap memperhatikan keamanan data dan perlindungan data pribadi.
Pedoman ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan. Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat melakukan pengawasan, termasuk melalui patroli siber, maupun melaporkan dugaan pelanggaran, yang saat ini bisa dilakukan melalui kanal yang disediakan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Komunikasi dan Digital.
Setiap laporan perlu disertai bukti pendukung, seperti tangkapan layar, rekaman, cuplikan video, URL, identitas akun, nama merek, jenis produk, tanggal unggahan, caption, serta bagian atau menit tertentu dari konten yang diduga melanggar.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi penindakan. Jika ditemukan unsur pelanggaran, rekomendasi beserta data dukung disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pengawasan yang melibatkan unsur unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan dan masyarakat. Satuan tugas tersebut bertugas melakukan pengawasan, monitoring, verifikasi, analisis, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut dan pelaporan.
Apabila terjadi pelanggaran berulang hingga tiga kali pada akun yang sama, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan penghapusan akun kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terbitnya Kepmenkes tentang pengawasan iklan rokok di media digital ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap promosi produk tembakau dan rokok elektronik di tengah perkembangan ekosistem digital. Kebijakan ini penting karena ruang digital memiliki jangkauan luas dan memungkinkan konten promosi tersebar dengan cepat kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak dan remaja.
Dengan adanya pedoman tersebut, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga diberikan ruang untuk turut menemukan, mendokumentasikan, dan melaporkan dugaan pelanggaran iklan. Kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, platform digital, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan ruang digital tidak menjadi sarana yang memperluas daya tarik dan akses terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
