Penulis : Mhd. Hafiz Daniel

Santri merupakan elemen yang menghiasi dunia pendidikan dan karakter di Indonesia. Setidaknya, populasi santri yang tercatat dalam sistem EMIS dan SIMTREN mencakup lebih dari 4,63 juta santri. Namun, populasi santri yang menyumbang 6,7 persen dari total pelajar nasional dihadapkan pada situasi serius yang mengancam masa depannya. Ancaman tersebut kadang tak kasat, namun juga bukan tidak terlihat, ia menjelma menjadi paparan asap rokok yang tidak jarang ditemui dalam kehidupan pesantren dan pendidikan islam di Indonesia. Hal ini terus menjadi urgensi dikarenakan temuan beberapa penelitian yang terdiri dari berbagai sampel institusi pesantren di berbagai daerah menunjukkan satu kesimpulan yang sama. Prevalensi perokok santrinya lebih dari 50 persen.
Fenomena ini menjadi ironi pelik karena ajaran islam secara khusus mengenalkan konsep hifzhun nafs (menjaga jiwa dan raga). Sementara banyak temuan lapangan mencatat banyak fenomena normalisasi ruang merokok juga hadir dari lembaga pendidikan keagamaan. Fenomena tingginya prevalensi perokok santri ini jelas diakibatkan oleh perilaku mirror-modelling (perilaku mencontoh), kurangnya monitoring yang jelas, serta kurangnya edukasi mengenai aturan dan bahaya merokok. Pajanan perilaku merokok yang dilakukan oleh sebagian oknum pengajar/ustadz diyakini sebagai salah satu jalan masuk paling penting yang membentuk persepsi santri. Hal ini dikarenakan usia santri yang umumya berkisar pada rentang 12-18 tahun adalah masa otak paling rentan terhadap nikotin. Dan Data WHO menyebutkan 90% perokok dewasa mulai merokok sebelum usia 18 tahun.
Tidak dapat dipungkiri, tekanan teman sebaya (peer preasure) juga menjadi salah tantangan yang mendorong bertambahnya prevalensi perokok pemula di kalangan santri. Persepsi santri juga semakin digiring dengan stigma semu “kesolidan” yang dibangun dari tenggang rasa dari satu hisapan yang sama. Padahal jelas, perilaku tersebut lebih cenderung memiliki banyak mudharat ketimbang manfaatnya. Rentannya pengawasan karena gap hierarki yang jauh dan terpaut berbeda alur birokrasi membuat pesantren sering luput dari pengawasan dinas pendidikan sebagai satuan induk pendidikan formal di daerah. PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tumpuan aturan teknis pengendalian tembakau di Indonesia jelas menerangkan terkait larangan untuk menjual rokok kepada anak di bawah 21 tahun, terutama di sekitar satuan pendidikan.
Kecurian celah inilah yang tak jarang luput dari perhatian dan inspeksi, padahal jelas yang menjadi target industri rokok adalah sama generasi bangsa. Fatwa MUI Tahun 2009 yang dipahami sebagai salah satu komiten MUI dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok juga masih luput dari satuan pendidikan. Masalah ini justru melahirkan paradoks, disaat nilai Hifzhun Nafs dan Fatwa Haram telah beredar di masyarakat, praktiknya juga bereskalasi di tempat pendidikan agama berkembang. Simbol ketaatan dan relasi hormat yang muncul di lingkungan pendidikan islam juga menjadikan perilaku merokok menjadi paparan perilaku yang potensial “men-trigger” niat santri untuk merokok. Selanjutnya, bagaimana cara menyelamatkan santri dari paparan dan bahaya adiksi?
Denormalisasi Rokok dalam Kehidupan Santri
Hampir lima juta santri yang tercatat di Indonesia adalah investasi penerus bangsa yang penuh karakter islami. Sehingga akan menjadi ironi jika kader-kader muda yang akan melanjutkan pengabdian bangsa menghentikan produktivitasnya karena dampak kesehatan jangka panjang akibat merokok dari usia dini. Banyak pesantren memang sudah menerapkan kebijakan internal untuk membendung peningkatan perokok santri. Namun, kebijakan-kebijakan internal ini masih sebatas sikap pendisiplinan yang belum secara memiliki pendekatan regulatif secara nasional. Langkah preventif yang masih tersegmentasi inilah yang masih menjadi tugas pemerintah dalam mengaturnya.
Regulasi PP No. 28 tahun 2024 memiliki kompleksitas dan jangkauan yang lebih luas ketimbang PP pendahulunya, PP No. 109 tahun 2012. Namun, aspek satuan pendidikan islam sering kali masih mendapat gesekan pemahaman dalam Kawasan Tanpa Rokok, terlebih fungsi pengawasannya berbeda jalur dengan Dinas Pendidikan pada umumnya. Setidak diperlukan peraturan turunan kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk mengatur pengendalian adiksi produk rokok di wilayah kerja yang masih memiliki celah dan luput dari pengawasan. Aturan turunan ini setidaknya harus memiliki posisi sebagai penguat pemahaman bahwa santri dan pesantren tidak memiliki kaitan relasional dengan rokok dalam bentuk apapun.
Maka dari itu, untuk menjamin dan menyelamatkan masa depan santri dengan asas perlindungan generasi dari bahaya adiksi, terdapat beberapa catatan kebijakan yang dapat dijadikan referensi. Pertama adalah membuat peraturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 yang fokus pada tinjauan teknis pengendalian tembakau dan produk turunannya di lingkungan pendidikan islam. Selanjutnya adalah membuat program kolaborasi dari Kemenag dan Kemenkes untuk memberdayakan Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren). Peraturan turunan yang dapat dijadikan preferensi adalah Permenag (Peraturan Menteri Agama) sebagai penyangga utama pendidikan islam di Indonesia.
Permenag yang dimaksud fokus pada turunan nilai dari produk hukum PP No. 28 Tahun 2024 untuk mengatur teknis pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan mekanisme sanksi administratif dalam lingkup kesehatan di sektor pendidikan islam. Selanjutnya adalah pemberdayaan Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren) yang dalam pelaksanaannya memasukan Unit Berhenti Merokok (UBM) di lingkungan pesantren. Poskestren juga tidak hanya menjadi unit kesehatan terpadu di lingkungan pendidikan islam, namun juga upaya untuk memastikan akses kesehatan layak bagi para santri dan pengajar. Pada akhirnya, jihad yang dilakukan oleh santri saat ini bukan hanya melawan kemungkaran, tapi juga melawan bahaya adiksi rokok yang mengancam masa depan. Selamat Hari Santri Nasional.
Tentang Penulis
Mhd. Hafiz Daniel merupakan Koordinator Umum Komunitas YATTA – Youth Action on Tactical Transformation, sebuah komunitas kepemudaan yang bergerak di isu kesehatan, sosial, dan kepemudaan dan berbasis di Aceh. Ia memiliki ketertarikan mendalam mengenai isu pengendalian tembakau, serta aktif dalam advokasi dan kegiatan sosial. Ia juga merupakan anggota koalisi nasional IYCTC – Indonesian Youth Council for Tactical Changes sejak 2024.
