Rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2026 untuk melarang total peredaran vape di Indonesia patut dipandang sebagai langkah strategis dalam melindungi kesehatan publik. Di lapangan, perangkat rokok elektrik semakin disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang karena bentuknya yang praktis dan sulit dideteksi secara visual. Sejumlah kasus menunjukkan adanya cairan vape yang dicampur ganja sintetis, sabu, hingga obat bius, sehingga risiko yang ditimbulkan tidak lagi sebatas adiksi nikotin, tetapi juga potensi paparan narkotika yang membahayakan keselamatan pengguna, terutama remaja.
Kebijakan ini selaras dengan tren di Asia Tenggara, di mana sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan larangan atau pembatasan ketat terhadap vape demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah adiksi. Singapura melarang total impor, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan vape sejak 2018, sementara Thailand melarang impor dan penjualannya sejak 2014 sebagai bagian dari pengendalian tembakau nasional. Sejumlah negara di Asia Tenggara menunjukkan kecenderungan kebijakan yang semakin ketat terhadap rokok elektronik: Kamboja dan Laos menerapkan pelarangan ketat sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari risiko adiksi, Brunei Darussalam membatasi impor serta penjualan dalam kerangka regulasi kesehatan publik, sementara Vietnam mulai mengarah pada pelarangan komprehensif sejak 2025, dan pada awal Februari 2026, Myanmar turut mengambil langkah serupa menyusul meningkatnya penggunaan di kalangan remaja serta kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa pengendalian vape dipandang sebagai kebijakan pencegahan yang rasional untuk melindungi masyarakat.
Namun, persoalan tidak berhenti pada vape. Rokok konvensional juga memiliki peran besar sebagai pintu masuk adiksi. Nikotin yang terkandung di dalamnya bersifat sangat adiktif dan mempengaruhi sistem reward otak, terutama pada usia remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa paparan zat adiktif sejak dini dapat meningkatkan kerentanan terhadap perilaku adiktif lainnya. Dalam konteks ini, rokok konvensional sering disebut sebagai “gateway” atau gerbang awal yang menormalisasi perilaku kecanduan, membuka peluang individu untuk lebih mudah terpapar lingkungan berisiko, termasuk penyalahgunaan zat yang lebih berbahaya.
Karena itu, upaya pengendalian tidak seharusnya berhenti pada vape saja. Jika tujuan utamanya adalah melindungi generasi muda dari adiksi dan potensi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, maka pendekatan yang konsisten terhadap seluruh produk nikotin baik rokok elektrik maupun rokok konvensional menjadi penting. Pelarangan atau pembatasan yang semakin ketat terhadap produk-produk tersebut dapat dipandang sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai adiksi sejak awal, sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan zat terlarang. Dalam kerangka perlindungan kesehatan publik dan masa depan generasi, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan investasi jangka panjang bagi keselamatan bangsa.

