Kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat semakin meningkat. Hal ini disampaikan dr. Berlian dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dalam Teman Makan Siang. Ia menilai masyarakat kini lebih berani menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak kesehatan dan keselamatan. Ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kesehatan publik semakin kuat.
Salah satu contohnya adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait praktik merokok saat berkendara. Merokok di jalan raya tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. Bara rokok yang dibuang sembarangan dapat melukai pengendara di belakang, mengganggu konsentrasi, dan memicu kecelakaan. Karena itu, masalah ini bukan lagi urusan pribadi, tetapi menyangkut keselamatan bersama.
“Kesehatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga negara wajib melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Sesuatu yang legal belum tentu aman bagi kesehatan publik,” ujar Dr. Berlian. Ia juga menyoroti bahwa saat ini edukasi tentang kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semakin masif di media sosial, digerakkan oleh tenaga kesehatan, warga biasa, hingga para influencer melalui berbagai konten kampanye. Menurutnya, gerakan ini berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ruang publik yang bebas dari rokok.
Sebagai penutup, Dr. Berlian menegaskan, “Besarnya biaya pengobatan penyakit akibat rokok, seperti penyakit jantung dan kanker, pada akhirnya ditanggung oleh negara dan masyarakat. Dampak rokok bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menjadi beban ekonomi dan sosial.” Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan aman, serta berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kesehatan publik dan mendorong terciptanya ruang publik, termasuk jalan raya, yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi semua.
Video selngkapnya :

