Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan.
Policy brief ini mengevaluasi dampak penerapan Pasal 434 PP 28/2024 dengan menggabungkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) periode 2019–2025 dan analisis terhadap 1.207 komentar publik pada tujuh video TikTok yang dikumpulkan pada Agustus 2026.
Hasil kajian menunjukkan bahwa dampak larangan terhadap kebiasaan merokok anak/remaja dan perempuan hamil belum terlihat signifikan secara statistik. Sementara itu, penggunaan rokok elektronik pada anak/remaja menunjukkan peningkatan yang signifikan. Temuan ini menyoroti kesenjangan antara keberadaan regulasi dan pelaksanaannya, terutama dalam pengawasan serta penegakan larangan penjualan di tingkat ritel.
Policy brief ini merekomendasikan penguatan pengawasan di titik penjualan, peningkatan pengawasan rokok elektronik, serta evaluasi kebijakan secara berkala berbasis data kuantitatif dan kualitatif. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat implementasi PP 28/2024 demi melindungi anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya produk tembakau.

