Gertak Lama Setelah Cukai Rokok Naik

Petani tembakau di Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah, sedang memeroses untuk menjemur tembakau. (Foto: Jopi Hendrayani)
Petani tembakau di Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah, sedang memeroses untuk menjemur tembakau. (Foto: Jopi Hendrayani)

Suara Jopi Hendrayani (48) tiba-tiba meninggi. Lelaki kelahiran Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tembakau ini merasa geram dengan perusahaan rokok yang kerap menggunakan kenaikan cukai rokok guna menekan harga beli komoditas pertaniannya. Menurut Jopi, agen perusahaan hampir setiap hari turun ke lahan-lahan petani untuk menyampaikan hal tersebut. “Perusahaan sering menebar isu kenaikan cukai, maka nilai jual tembakau ke petani rendah,” ucap Jopi kepada Jaring.id melalui telepon, Selasa, 24 Agustus 2021.

Padahal, menurut Jopi, kenaikan cukai harusnya tidak berpengaruh terhadap harga beli tembakau petani oleh perusahaan. Merujuk data Dinas Pertanian Lombok Tengah, kuota penyerapan tembakau yang disediakan perusahaan pada 2021 sebanyak 17.328 ton. Sementara luas lahan yang ditanami tembakau sebesar 8.264 hektare dengan total produksi mencapai 15.863 ton. “Setinggi apapun kenaikan cukai tidak berpengaruh ke petani,” ujar Jopi meninggikan suaranya.

Masalah utama dalam tata niaga tembakau selama ini ialah penetapan harga yang dimonopoli perusahaan. Di depan perusahaan rokok, kata Jopi, para petani tidak memiliki daya tawar. “Kalau tidak jual kami bisa rugi, namun kami coba jual juga rugi. Kami tak punya pilihan. Dari pada tak menghasilkan uang, kami tak punya kekuatan menaikkan harga,” ujarnya.

Senada dengan Jopi, petani tembakau asal Temanggung, Ihyaudin (40) menilai kenaikan cukai rokok bukan satu-satunya sebab yang memukul harga beli tembakau petani. “Kelemahan di petani tembakau tidak bisa menawar harga. Jadi perusahaan menggunakan cukai sebagai dasar petani tak bisa punya nilai tawar,” kata Udin kepada Jaring.id melalui telepon, Senin 23 Agustus 2021.

Untuk tahun ini, harga tembakau grade A, B, hingga C hanya dibandrol dengan harga Rp 20-40 ribu per kilogram. Padahal tahun lalu harganya bisa dua kali lipat. “Terasa itu harga jualnya tetap turun. Kalau turun terus sampai tidak bisa menutup biaya produksi, petani tidak dapat hasil,” ujarnya.

Di samping petani yang tidak bisa mengontrol harga tembakau, importasi tembakau juga dinilai menjadi sebab lain yang memukul harga beli tembakau. Hal ini diperparah praktik pencampuran tembakau yang dilakukan oleh greder tembakau—orang yang bertugas menilai kualitas tembakau. Ia menduga para grader mencampur tembakau Temanggung dengan tembakau daerah lain seperti, Jawa Timur dan Jawa Barat. Pencampuran ini mengakibatkan hasil panen tembakau petani Temanggung tak terserap secara maksimal. “Kuotanya menjadi overload. Daya serap petani berkurang. Akibatnya nilai jual ke petani turun,” ujar Udin.

Sementara itu, Ketua Kelompok Petani Desa Tlahap, Temanggung, Jawa Tengah, Yamidi mengungkapkan bahwa petani kerap dijadikan tumbal dalam tata niaga tembakau. Alih-alih memotong upah pekerja pabrik rokok, pihak perusahaan lebih memilih menurunkan harga beli maupun kuota tembakau untuk petani ketika berada dalam kondisi sulit. Sebab perusahaan tidak ingin melanggar ketentuan terkait upah pekerja pabrik rokok yang sudah ditetapkan pemerintah melalui skema upah minimum regional. “Satu-satunya jalan paling mengurangi pembelian bahan baku tembakau,” kata Yamidi kepada Jaring.id melalui telepon, Senin, 23 Agustus 2021.

Badan Pusat Statistik (BPS) Temanggung mencatat pada 2018, produksi tembakau sebesar 13. 356 ton. Sedangkan pada 2019 menjadi 12.764 ton. Sementara pada 2021 ini, menurut Yamidi kuota yang disediakan oleh PT Gudang Garam Tbk sebanyak 8500 ton, PT Djarum (4500 ton) dan PT Nojorono Tobacco International (3000 ton) dan PT Jambu Bol (1500 ton).

Agar seluruh panen tembakau petani terserap, Yamidi mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan importasi bahan baku yang dilakukan perusahaan rokok. Data BPS menunjukkan impor tembakau pada 2019 mencapai 110,92 ton per tahun. “Sebisa mungkin dikurangi. Kalau tadinya 60 persen, jadinya 25 persen saja,” kata Yamidi. Ia pun meminta agar pemerintah tak hanya menaikkan cukai tembakau, tapi juga cukai impor menjadi 15 persen. “Cukai masuknya kalau bisa ditinggikan. Kalau saat ini cukai masuk tembakau amat sangat murah dibanding negara lain,” kata Yamidi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,5 persen pada 2021. Dengan begitu, target penerimaan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 203,92 miliar atau tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021.

Keputusan tersebut disadari pemerintah akan memicu peredaran rokok ilegal sebesar 4,9 persen. Kendati demikian, pemerintah mengklaim telah memasang kuda-kuda guna memitigasi peredaran rokok ilegal tersebut. “Memang ada target kenaikan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin 16 Agustus 2021.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan alasan penundaan pengumuman besaran tarif kenaikan cukai. Tarif cukai baru akan diumumkan setelah APBN 2022 disahkan di DPR. “Kita akan lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah UU diketok, karena di situ tertera target bea masuk bea keluar,” kata Nirwala dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.

Pemerintah, kata Nirwala, berencana mengumumkan tarif cukai baru pada Oktober 2021 nanti. Ia mewanti-wanti agar perusahaan rokok tidak merugikan petani selama dua bulan ke depan. “Oktober sudah mulai. Jadi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022 dan penyiapan pita cukainya pun tertata rapi,” ujarnya.

Sejumlah industri rokok yang tergabung dalam Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) melayangkan protes atas rencana pemerintah menaikkan cukai. GAPPRI bahkan menyampaikan keberatan tersebut dengan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Ketua GAPPRI, Henry Najoan kenaikan cukai di tengah pandemi Covid-19 sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

“GAPPRI berkomitmen mempertahankan tenaga kerja. Menjaga penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp 200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami tanggapi pandemi,” kata Henry melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.

Pada 2020 penjualan sigaret kretek mesin (SKM) turun sekitar 17,4 persen. Sementara pada kuartal II 2021, tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun lalu. Kondisi tersebut, kata Hendry, akan berdampak tak hanya pada produsen melainkan juga petani. “Jadi kalau hasilnya merosot, secara otomatis penghasilannya merosot. Dan apabila ini tidak bisa dijaga, mereka bisa kehilangan pekerjaan,” katanya.

“Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut,” tambah Henry.

Sementara itu, Ketua Bidang Media Center Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Hananto Wibisono mengingatkan pemerintah mengenai potensi peredaran rokok ilegal. Apabila hal itu terjadi, maka semua pihak akan dirugikan. Kenaikan dinilai berdampak besar bagi belasan ribu petani tembakau dan buruh rokok. “Para pekerjanya, serta para petani tembakau dan cengkih. Pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak membayar cukai,” kata Hananto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany sangsi dengan klaim perusahaan. Menurutnya, dampak kenaikan cukai rokok tidak berhubungan dengan penurunan pekerja. “Tidak ada ukti kenaikan cukai rokok menyebabkan penurunan pekerja. Para perusahaan banyak menggunakan mesin. Ini gertak sambal para industri,” ujarnya kepada Jaring.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

“Itu tanggapan kosong, tidak ada fakta dan bukti. Saya berharap pemerintah tidak terpengaruh,” ia menambahkan.

Hasbullah mendukung keputusan pemerintah menaikkan cukai pada 2021. Ia berharap kenaikan cukai dapat lebih dari 12 persen. “Kami ingin naik paling tidak 3 kali lebih tinggi dari inflasi, karena efek inflasi, pendapatan, cukai, harus bisa menghasilkan penurunan konsumsi,” kata Thabrani.

Ia berharap pemerintah berani menaikkan cukai di atas 60 persen sesuai dengan batas maksimal yang disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 hanya membatasi cukai hasil tembakau sebesar 57 persen. Menurutnya, regulasi tersebut belum mampu menurunkan konsumsi rokok. “Jadi harus naikkan lagi batas maksimum. Australia dan Singapura cukainya bisa di atas 80 persen,” katanya.

Wakil Kepala Lembaga Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ihsan menilai pengendalian konsumsi rokok melalui cukai merupakan pilihan yang tepat bagi pemerintah. Sebab konsumsi rokok oleh rumah tangga miskin di Indonesia saat ini cenderung tinggi, yakni mencapai 60 persen dari total pengeluaran per bulan. Jumlah ini di atas rata-rata negara di kawasan Asia Tenggara yang hanya 10-15 persen. “Meningkatnya dapat berdampak ke rakyat miskin yang terdampak pandemi. Jangan bebani masyarakat. Satu sudah terbebani pandemi kedua beban resesi ekonomi,” kata Abdillah kepada Jaring.id, Selasa 24 Agustus 2021.

Abdillah pun menyarankan agar pemerintah memungut cukai lebih tinggi kepada industri rokok besar dan industri rokok mesin. Ini karena industri tersebut menyerap tembakau dengan jumlah yang besar. Skema ini, menurutnya, tidak hanya dapat melindungi keberlangsungan produsen, tapi juga pekerja rokok dan petani tembakau maupun cengkih. “Untuk rokok mesin pabrikan besar, dinaikkan setinggi mungkin,” pungkasnya.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top