
Perkembangan penanganan kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan akun Big Mo disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya 7 Agustus 2026 . Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai tidak sekadar persoalan konten digital, melainkan menyangkut perlindungan hak anak.
Perwakilan tim pelapor dan advokasi hak anak menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan sejak 1 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak oleh pengelola akun tersebut. Mereka mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, yang dinilai cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.
Dalam waktu kurang dari satu minggu, sejumlah pihak terkait telah diperiksa, termasuk pihak pemilik akun dan anak korban. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi III, yang memberikan perhatian terhadap kasus ini serta mendorong proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme.
Namun demikian, pelapor menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar isu viral atau gosip di media sosial. “Perkara ini bukan konflik antar konten kreator, tetapi menyangkut perlindungan hak anak yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas perwakilan pelapor, Thulus Pardosi.
Di sisi lain, pelapor juga menyampaikan kritik terhadap sejumlah institusi negara seperti KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut mereka, respons yang ditunjukkan belum mencerminkan upaya perlindungan yang optimal dan cenderung bersifat seremonial.
Dalam paparannya, pelapor mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu ditemukan dua dugaan tindak pidana baru pada akun yang sama. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan respons institusi terkait dalam melindungi anak dari potensi pelanggaran serupa. “Jika hari ini yang menjadi korban adalah beberapa anak, maka ke depan bisa saja anak-anak kita sendiri yang menjadi korban. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” ujarnya.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan konten kreator. Influencer Kevin Geraldi menyampaikan bahwa tindakan dalam kasus Big Mo telah jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk kecaman, tetapi harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Kevin juga mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak hanya terbatas pada ruang digital, tetapi juga mencakup perlindungan dari paparan zat berbahaya seperti rokok dan vape. Ia secara pribadi menegaskan penolakannya terhadap penggunaan rokok dan vape karena dampaknya terhadap kesehatan.
Sementara itu, perwakilan lainnya Joan Ramadhani, menekankan bahwa langkah pelaporan ini didasari oleh tanggung jawab moral, bukan kepentingan pribadi. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk influencer, kreator konten, dan masyarakat umum, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan anak-anak bangsa. Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan masa depan generasi mendatang lebih baik,” ungkapnya.
Konferensi pers ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang konsisten, serta kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sebagaimana disampaikan oleh tim advokasi, melindungi satu anak berarti menjaga satu generasi bangsa.
Protc.id merupakan media dan platform informasi yang berfokus pada isu pengendalian tembakau di Indonesia. Protc.id menyajikan informasi, dokumentasi, regulasi, putusan pengadilan, serta berbagai publikasi seperti hasil penelitian, policy brief, fact sheet, buku, dan jurnal untuk memperkaya informasi publik mengenai pengendalian tembakau. Protc.id juga menyediakan Klinik Hukum sebagai ruang komunikasi dan konsultasi, serta berkomitmen menjaga independensi dengan tidak memiliki konflik kepentingan dengan industri rokok maupun afiliasinya.

