IYCTC dan Lentera Anak: Kasus Bigmo Harus Jadi Momentum Penegakan Larangan Promosi Rokok dan Vape di Media Sosial

Jakarta, 4 Agustus – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memberikan teguran kepada YouTube, menyusul viralnya kasus influencer Bigmo yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk rokok elektronik, menjadi sinyal positif bahwa Negara berkomitmen menjalankan mandat perlindungan anak di ruang digital.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak, dua organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan anak, mengapresiasi langkah cepat Komdigi, dan menilai hal ini tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap satu kasus yang viral. Justru teguran kepada YouTube harus menjadi titik awal pengawasan yang konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, menegaskan tindakan pemerintah telah menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi prioritas bersama. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap platform digital perlu dijaga konsistensinya, sebab praktik promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan masif ditemukan di berbagai media sosial.

“Kasus Bigmo hanyalah satu contoh yang mencuat ke publik. Di lapangan kami masih menemukan banyaknya influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital. Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah dengan memakai wajah-wajah familiar dan digemari oleh banyak orang muda, mulai dari kreator konten hingga skema endorsement bersponsor untuk menormalkan konsumsi adiktif sejak usia dini. Hal mustahil jika industri vape tidak mengetahui karakteristik audiens dari para influencers yang mereka ajak kerjasama. Karena itu, kami berharap Komdigi menjadikan momentum ini untuk memastikan seluruh platform mematuhi PP TUNAS, bukan hanya merespons ketika sebuah kasus menjadi viral,” ujar Manik.

Kalau kita mengacu ke Data Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi perokok elektronik naik dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021), lonjakan sepuluh kali lipat dalam satu dekade yang tidak mungkin terjadi tanpa mesin pemasaran yang bekerja sangat efektif di platform yang paling akrab dengan orang muda.

Livestream itu punya algoritma, di situ ada engagement sama audiens, dan dari beberapa livestreamer tersebut juga memiliki karakteristik audiens yang dominan dari kelompok usia anak dan remaja, salah satunya Bigmo ini. Sayangnya, mereka belum punya kapasitas untuk memahami bahwa mereka sedang dipakai sebagai aktor untuk mempromosikan barang adiktif, dan hal mustahil jika brand tidak mengetahui karakteristik audiens dari sang influencers tersebut,” lanjut Manik. Kondisi ini, menurut Manik memperlihatkan betapa rentannya Generasi Z dan Alpha diposisikan sebagai target pasar yang menguntungkan, bukan sebagai kelompok yang harus dilindungi.

Manik menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi yang tengah mengimplementasikan PP TUNAS, serta aturan turunannya, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan platform berisiko tinggi seperti META, YouTube, TikTok, dll. membatasi kepemilikan akun anak di bawah 18 tahun serta melarang eksploitasi data anak untuk kepentingan komersial.

“PP Tunas mewajibkan platform untuk mengidentifikasi fitur-fitur mereka yang berisiko tinggi terhadap anak. Fitur livestream dan interaksi real-time seperti yang dilakukan Bigmo semestinya masuk kategori itu, karena memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang tak dikenal tanpa filter yang memadai. Ini yang seharusnya jadi fokus penegakan Komdigi ke depan, bukan cuma soal verifikasi usia saat pendaftaran akun,” katanya

Manik menambahkan bahwa persoalan influencers ini juga tidak bisa dilepaskan dengan brand yang melakukan endorse. Menurut Manik, tanggung jawab besar juga ada di dalam industri rokok dan vape yang secara sadar masih melakukan iklan, promosi dan sponsorship di media sosial.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan kasus yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan rokok elektronik harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan semata-mata pelanggaran etika bermedia sosial.

“Anak bukanlah alat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya yang mengandung zat adiktif kepada publik, berarti melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan. Padahal Negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor

35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan bentuk penyalahgunaan lainnya,” ujarnya.

Menurut Lisda, kasus Bigmo menjadi alarm bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi anak. Sekaligus, menegaskan pentingnya penegakan PP TUNAS yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. “Sehingga kami tidak hanya mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tapi juga berharap agar komitmen ini didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi.”

Indonesia telah memiliki PP Nomor 28 tahun 2024 (PP Kesehatan), dimana pada Pasal 446 telah secara tegas melarang segala bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, di media sosial. Larangan ini berlaku tanpa kecuali, terlepas siapa yang mempromosikan, seberapa besar jumlah pengikutnya, ataupun bentuk kontennya. “Sehingga, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berarti ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan secara optimal,” ujarnya.

“Apalagi faktanya, kita masih melihat liquid vape dengan rasa buah atau permen, dengan kemasan warna-warni yang disukai anak muda. Ketika desain produk atraktif berpadu dengan promosi kreatif dari influencer dengan banyak pengikut usia muda, maka tercipta strategi pemasaran berbahaya, dimana anak tidak hanya menjadi sasaran pemasaran, tetapi berpotensi menjadi bagian dari strategi pemasaran itu sendiri,” tandasnya.

Karena itu ia mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 446 PP Kesehatan agar larangan promosi rokok di media sosial memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. “Karena setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang ada,” tutup Lisda.


Tentang Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC): Koalisi kaum muda dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau di Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan bermakna. Nama IYCTC mengalami penyesuaian pada tahun 2023, yang sebelumnya dikenal dengan Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau [Indonesian Youth Council for Tobacco Control – IYCTC] yang telah disepakati dan terbentuk pada 20 Februari 2021, melalui musyawarah virtual yang dihadiri 50 perwakilan kaum muda sekaligus penggagas IYCTC dari 45 organisasi/komunitas dari 28 kabupaten/kota se-Indonesia.

Kontak: iyctc.id@gmail.com Website: www.iyctc.id || Instagram dan TikTok: @iyctc.id || Twitter: @iyctc_id || Youtube: https://www.youtube.com/@iyctc8467

Tentang Lentera Anak: Yayasan Lentera Anak (YLA) adalah lembaga independen bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS), sebuah gerakan beranggotakan lebih dari 50 organisasi dari berbagai latar belakang yang berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat melalui delapan pilar fokus: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, perlindungan anak. YLA berupaya

memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui edukasi, advokasi, pemberdayaan anak, kaum muda serta studi dan kajian tentang anak.

Tentang Koalisi Save Our Surroundings: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) merupakan gerakan organik yang melibatkan lebih dari 3.000 anggota dari berbagai latar belakang, yang berkomitmen pada pengendalian konsumsi rokok dan terciptanya lingkungan serta masyarakat yang lebih sehat. SOS mengusung delapan pilar fokus isu, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, serta perlindungan hak anak. Melalui pendekatan kolaboratif, kreatif, dan partisipatif, Koalisi SOS berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan untuk gaya hidup sehat serta membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup yang bersih dan sehat. Koalisi ini mengajak para pembuat kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak konsumsi rokok

Scroll to Top