
Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) oleh selebgram Bigmo melalui siaran langsung yang terjadi pada 28 Juli 2026 adalah bukti bahwa pemerintah tidak bisa lagi menunda penerapan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial. Menanggapi kasus ini, Komite Nasional Penanggulangan Tembakau (Komnas PT) mengeluarkan pernyataan resmi dan mendesak tindakan dari Pemerintah.
Kasus selebgram Bigmo yang ramai belakangan bukan hanya persoalan yang menyangkut satu influencer atau satu merek vape. Kasus ini menunjukkan, ruang industri tembakau dan rokok elektronik untuk memasarkan produk zat adiktif masih sangat terbuka, bahkan kepada anak dan remaja, di platform digital.
Selanjutnya, secara resmi, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan pernyataannya:
- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pasal 446, promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial secara eksplisit DILARANG. Oleh karena itu, setiap pihak harus mematuhi aturan yang ada dengan tidak melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok elektronik, di media sosial.
- Bahwa Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan petunjuk teknis pengawasan mengenai aturan ini, bukan berarti peraturan ini belum berlaku. Petunjuk teknis pengawasan adalah panduan yang akan dipakai Kementerian Komunikasi dan Digital yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan masyarakat untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi, namun aturan pelarangan sudah berlaku sejak PP 28/2024 diundangkan.
- Melihat maraknya iklan produk tembakau dan rokok elektronik baik secara terbuka maupun terselubung dalam berbagai format termasuk penggunaan influencer, kami mendesak Pemerintah untuk segera melakukan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi kepada pihak penyelenggara iklan/promosi (platform, pemilik akun, talent, dan setiap pihak yang terlibat).
- Pembiaran oleh Pemerintah terhadap iklan-iklan (terbuka maupun terselubung) produk tembakau dan rokok elektronik yang masih marak dan bebas di media digital adalah bentuk pengkhianatan terhadap produk hukum yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
- Secara tegas, kami juga mengecam keras pelibatan anak dalam promosi vape yang baru saja terjadi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apa pun, terlebih dalam promosi produk zat adiktif (produk tembakau dan rokok elektronik).
- Kami berterima kasih dan mengapresiasi setiap pihak yang bersikap terbuka untuk mendukung dan turut bersuara untuk menolak pelibatan anak dalam iklan/promosi vape. Kami menghimbau setiap pihak untuk tidak berhenti menyuarakan kebenaran dan menegaskan kembali bahwa seluruh produk tembakau dan rokok elektronik bentuk apapun DILARANG diiklankan/dipromosikan di media sosial demi perlindungan masyarakat Indonesia, terutama kelompok rentan (anak-anak dan keluarga miskin).
Bigmo bukan satu-satunya influencer yang mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di ruang digital. Hingga saat ini, masih banyak kreator konten yang secara terbuka mengiklankan produk-produk tersebut kepada jutaan pengikutnya, termasuk anak dan remaja. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menindak satu individu. Komnas PT mengajak setiap pihak untuk mengawal momentum ini agar tidak berhenti sebagai kasus yang viral semata. Pemerintah harus segera mengimplementasikan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Desakan untuk mengusut kasus Bigmo juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga menyatakan, “Promosi vape ke anak kecil jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil.”
“Selama promosi rokok dan vape masih bebas beredar di media sosial, anak-anak akan terus menjadi sasaran industri. Kasus Bigmo hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar. Jika aturan larangan iklan rokok di media sosial telah dijalankan secara konsisten, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal!” tegas Prof Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau.
Tentang Komnas Pengendalian Tembakau: Merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah konsumsi produk tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 23 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi kesehatan, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli akan bahaya produk tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda dan keluarga miskin terutama Ikadan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan merupakan bagian dari koalisi Save Our Surroundings yang berkomitmen mendorong lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari dampak buruk produk adiktif. Info: komnaspt.or.id e-mail: sekretariat@komnaspt.or.id tlp: +6221-3917354

