Menakar Paradoks Kebijakan Cukai: Antara Klaim “Ekonomi Kuat” dan Proteksi Industri

oleh : RI Wardani

Pemerintah baru saja mengumumkan capaian pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2026 yang mengesankan di angka 5,61 persen dan Triwulan II-2026 sebesar 5,29 persen (Badan Pusat Statistik, 2026). Di panggung publik, otoritas fiskal menyatakan bahwa fondasi ekonomi Indonesia sangat kokoh dan “baik-baik saja” di tengah ketidakpastian global. Namun, jika kita melihat kebijakan domestik pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), wajah optimisme itu seketika berubah menjadi defensif.
Pada saat yang hampir bersamaan dengan klaim pertumbuhan ekonomi yang melesat di atas 5 persen tersebut, Kementerian Keuangan justru menolak menaikkan tarif cukai rokok dan bersikeras menambah lapisan (layer) tarif baru menjadi 9 lapisan. Argumen perlindungan (proteksionisme) yang digunakan adalah takut akan ambruknya daya beli masyarakat, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh linting, dan ancaman penutupan pabrik rokok kecil.
Di sinilah letak paradoks pemikiran tersebut. Jika ekonomi memang sedang tumbuh prima dan daya beli masyarakat kuat, alasan bahwa daya beli akan ambruk hanya karena penyesuaian cukai berkala kehilangan legitimasinya. Secara logika makro, ketika ekonomi membaik, kebijakan fiskal seharusnya berjalan normal, termasuk melanjutkan agenda penyesuaian tarif cukai demi mengamankan penerimaan negara. Menolak menaikkan tarif cukai dengan alasan ekonomi sedang tidak baik-baik saja, sementara di saat bersamaan memuji pertumbuhan ekonomi yang subur, adalah sebuah kontradiksi narasi yang tidak masuk akal.

Validasi Ilmiah: Ruang Kenaikan Tarif Masih Longgar

Keputusan untuk menahan tarif cukai rokok tidak memiliki pijakan empiris yang kuat. Berbagai studi berbasis model simulasi ekonometri dari pusat kajian independen, seperti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI, 2026), membuktikan bahwa tarif cukai hasil tembakau di Indonesia sebetulnya masih memiliki ruang yang sangat longgar untuk dinaikkan. Simulasi ekonometri tersebut menunjukkan bahwa jika pemerintah berani menaikkan tarif berkala yang dibarengi dengan penyederhanaan (simplifikasi) struktur layer, harga rokok riil akan naik merata dan konsumsi nasional berpotensi ditekan hingga 16 persen.
Argumen ilmiah ini diperkuat oleh hasil kajian ekonometri dari Prof. Budi Hidayat bersama tim Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI). Melalui pemodelan elastisitas permintaan, riset CHEPS UI membuktikan bahwa sifat konsumsi rokok di Indonesia cenderung inelastis (Hidayat & Thabrany, 2015). Artinya, kenaikan tarif cukai tidak akan serta-merta menurunkan total setoran kas negara karena pola konsumsi perokok yang cenderung bertahan. Sebaliknya, penyesuaian tarif cukai secara terukur justru menciptakan skenario win-win: mengoptimalkan lonjakan penerimaan revenue APBN secara masif sekaligus merestorasi kesehatan masyarakat dengan menekan beban biaya medis jangka panjang akibat penyakit terkait rokok (Hidayat et al., 2020). Kekhawatiran berlebihan bahwa pendapatan negara akan langsung merosot jika tarif dinaikkan adalah asumsi keliru yang terbantahkan secara ilmiah (Barber et al., 2008).
Dari aspek legalitas formal, rencana penyesuaian tarif juga dilindungi penuh oleh koridor hukum normatif negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, batas atas tarif cukai maksimal untuk hasil tembakau buatan dalam negeri ditetapkan paling tinggi sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Kalkulasi riil menunjukkan bahwa rata-rata tarif efektif CHT nasional saat ini masih berada jauh di bawah pagu tertinggi tersebut (Hukumonline, 2017). Ruang sisa legislatif yang diamanatkan oleh UU Cukai ini seharusnya dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan untuk menegakkan prinsip dasar instrumen pengendalian konsumsi (sin tax), bukan malah dibekukan tanpa dasar urgensi darurat yang jelas.
Apalagi teori ekonomi publik menjelaskan bahwa struktur tarif cukai yang memiliki terlalu banyak lapisan (layer) justru melahirkan masalah baru bernama downshifting atau pergeseran kelas (Cnossen, 2005). Pengusaha rokok berskala besar akan memiliki celah hukum untuk memecah volume produksinya secara artifisial demi masuk ke layer bawah yang bertarif lebih murah (Chaloupka et al., 2011). Akibatnya, kebijakan menambah layer ini berisiko mengurangi potensi penerimaan negara dan mempersulit pengawasan di lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kegagalan Logika Transisi Produsen Ilegal

Argumen bahwa penambahan layer tarif murah akan menarik produsen rokok ilegal untuk bertransisi menjadi legal juga lemah secara psikologi ekonomi. Produsen rokok ilegal umumnya beroperasi secara informal bukan karena tarif cukai yang terlalu tinggi, melainkan karena dua faktor utama: rasio harga-kualitas (price-to-quality ratio) keunggulan rasa dan beban kepatuhan (compliance cost).
Pertama, rokok ilegal biasanya diproduksi dengan bahan baku kelas bawah sehingga rasanya tidak seunggul rokok legal buatan pabrikan besar. Satu-satunya daya tarik rokok ilegal di mata perokok adalah harganya yang sangat murah karena tanpa beban cukai. Jika mereka dipaksa masuk ke dalam sistem formal dan ditempeli pita cukai (meskipun di layer yang murah), harga rokok tersebut akan melonjak naik. Begitu harganya naik, konsumen akan langsung berpindah membeli rokok legal dari produsen besar yang rasanya jauh lebih enak dengan selisih harga yang tipis. Produsen ilegal sangat memahami psikologi pasar ini; mereka tahu produk mereka akan mati jika harus berkompetisi secara legal di atas kertas tarif yang sama (Ahsan et al., 2021).
Kedua, ada keengganan administratif. Bagi pelaku usaha kecil di daerah, berurusan dengan birokrasi, pendaftaran izin, dan pemeriksaan berkala dianggap sebagai beban psikologis yang rumit. Sepanjang penegakan hukum di lapangan (law enforcement) masih lemah dan pengawasan peredaran rokok polos belum diperketat, insentif untuk tetap berada di jalur ilegal akan selalu lebih besar daripada insentif untuk mendaftarkan diri ke dalam layer tarif baru (World Health Organization, 2018).

Kesimpulan

Klaim keberhasilan dalam mengelola makroekonomi seharusnya diuji lewat konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kita tidak bisa menggunakan narasi “ekonomi darurat” untuk meloloskan regulasi yang memanjakan industri hasil tembakau dari kenaikan tarif, sementara di saat yang sama membanggakan pertumbuhan ekonomi yang meroket di media massa.
Langkah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang sempat mengkritisi kebijakan ini sudah sangat tepat. Untuk menjaga marwah tata kelola fiskal yang bersih, objektif, dan berkeadilan, pemerintah semestinya tetap menjalankan kenaikan tarif cukai secara terukur seiring membaiknya ekonomi, sekaligus melakukan penyederhanaan (simplifikasi) lapisan tarif guna menutup celah manipulasi perpajakan. Pengendalian rokok ilegal harus diselesaikan lewat penegakan hukum yang agresif di pasar instan, bukan dengan menambah rumit struktur tarif yang justru memperlebar ruang paradoks kebijakan.


Daftar Pustaka
Ahsan, A., Weaver, S. R., & Popova, L. (2021). The price elasticity of cigarette demand in Indonesia: A review of the literature and implications for policy. Tobacco Control, 30(2), 220-226.
Badan Pusat Statistik. (2026). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 dan Triwulan II-2026. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Barber, S., Adioetomo, S. M., Ahsan, A., & Setyonaluri, D. (2008). Ekonomi Tembakau di Indonesia. Jakarta: Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. (2026). Reformasi Cukai Rokok di Indonesia: Simulasi Proyeksi Peningkatan Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat (Policy Brief). Jakarta: CISDI.
Chaloupka, F. J., Straif, K., & Leon, M. E. (2011). Effectiveness of tax and price policies in tobacco control. Tobacco Control, 20(3), 235-238.
Cnossen, S. (2005). Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving. Oxford: Oxford University Press.
Hidayat, B., & Thabrany, H. (2015). Kajian Cukai dan Harga Rokok di Indonesia. Depok: Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI).
Hidayat, B., Gitadiputra, M. D., & Jati, W. (2020). Econometric simulation of tobacco tax increases on healthcare cost reduction and state revenue in Indonesia. Journal of Health Economics and Policy, 14(3), 112-125.
Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. (2015). Cukai sebagai Instrumen Pengendalian: Rekomendasi Tarif Fiskal. Depok: CHEPS UI.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105. Jakarta: Sekretariat Negara.
World Health Organization. (2018). WHO Technical Manual on Tobacco Tax Administration. Geneva: World Health Organization.

Scroll to Top