Surabaya, 21 Mei 2026 — Hari ini, Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menjadi tuan rumah dalam Simposium 6 Indonesia Conference on Tobacco or Health 2026 yang bertajuk “Perangkap Manis Harm Reduction: Dilema Pelarangan Rokok Elektronik di Era Darurat Narkoba” dalam Indonesia Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026. Simposium ini diadakan untuk menangkap fenomena tentang temuan penggunaan narkoba pada rokok elektronik, terutama vape.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa 23,97 persen sampel liquid vape yang diuji terbukti positif mengandung zat narkotika seperti sabu, THC, ganja sintetis, dan etomidat. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa rokok elektronik kini tidak hanya menjadi persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga ancaman keamanan nasional.
Di saat bersamaan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan prevalensi penggunaan vape tertinggi di dunia. Berdasarkan Statista Consumer Insights 2023, sebanyak 32 persen responden dewasa Indonesia mengaku pernah atau sedang menggunakan rokok elektronik, melampaui Yunani dan Uni Emirat Arab.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI, Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa ketika vape tidak dilarang total, Indonesia berisiko kebanjiran produk yang sulit dikendalikan, termasuk yang berpotensi mengandung narkotika atau zat berbahaya karena masyarakat maupun aparat sulit membedakannya. Indonesia bisa menjadi ‘demographic disaster’ karena menjadi negara yang tidak melarang vape di antara negara-negara tetangga yang sudah melarangnya, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
“Regulasi yang ada saat ini mulai dari PMK, UU, PP, perBPOM hingga SNI masih memiliki blindspot fatal karena hanya mengatur aspek administratif sebelum produk dijual, tetapi kehilangan kendali setelah produk berada di tangan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR dari Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menilai narasi Tobacco Harm Reduction (THR) yang dipromosikan industri vape menyesatkan publik. “Narasi harm reduction pada rokok elektronik tidak memenuhi syarat yang ditetapkan secara ilmiah. Produk ini memperkenalkan bahaya baru yang signifikan, tidak digunakan dalam konteks klinis yang terstruktur, dan dipasarkan kepada populasi jauh lebih luas dari perokok aktif yang ingin berhenti,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, Nova Emelda, S.Si., MS., Apt., mengakui temuan di lapangan menunjukkan rata-rata vape masih “telanjang” dan belum mematuhi ketentuan PP No. 28 Tahun 2024.
“Temuan menunjukkan rendahnya kepatuhan produk-produk rokok elektronik yang beredar dalam mematuhi aturan yang menyebabkan sulitnya pengawasan. Apalagi, rokok elektronik memakai desain dan kemasan yang sangat mencolok dan bernuansa ‘manis’ yang memikat anak-anak/remaja,” katanya.
WHO Indonesia turut menyoroti urgensi perlindungan generasi muda dari produk nikotin baru. National Professional Officer (Policy and Legislation) WHO Indonesia, Dina Kania, SH., LLM., menjelaskan bahwa sudah ada 43 negara yang telah secara eksplisit melarang total rokok elektronik berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan publik.
“Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pelarangan total lebih efektif melindungi anak-anak dan remaja dibandingkan regulasi yang kompleks,” ujarnya.
Simposium ini diselenggarakan untuk mengungkap risiko kesehatan rokok elektronik, membedah strategi industri dalam memasarkan produk adiktif sebagai inovasi kesehatan, serta mengevaluasi efektivitas implementasi PP No. 28 Tahun 2024 yang menyamakan pengawasan vape dengan rokok konvensional.
Di tengah meningkatnya penggunaan vape, lemahnya pengawasan digital, dan infiltrasi narkotika dalam rantai distribusi liquid vape, wacana pelarangan total rokok elektronik kini semakin menguat sebagai opsi kebijakan untuk melindungi kesehatan publik dan keamanan nasional Indonesia.
Melihat fakta-fakta yang muncul tersebut, untuk menjawab pertanyaan apakah negara kita seharusnya menjadi rezim yang melarang rokok elektronik, peserta Simposium 6 ICTOH 2026 ini sepakat dengan satu jawaban: “Setuju melarang total rokok elektronik!”
