Media Briefing (Jilid 1) : Hari Tanpa Tembakau Sedunia “DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT INDUSTRI TEMBAKAU”

Tahun ini WHO (World Health Organization) mengambil tema mengenai konsumsi tembakau mengancam lingkungan, tentu saja manusia selalu berdampingan dengan lingkunganya. Peringatan Hari Tanpa Tembakau ini merupakan moment untuk meningkatkan kesadaran akan bahayanya produk tembakau bagi manusia setiap tahunnya. Kamis, 13 Mei 2022 penggiat kesehatan (Yayasan Lentera Anak) mengadakan webinar jilid 1 bersama komunitas lingkungan dari Clean Up Day Indonesia, Ecoton dan Diet Kantong Plastik. 

Webinar yang diadakan ini mendapatakan hasil bahwa fenomena sampah puntung rokok masih banyak ditemukan di sekitar lingkungan kita dan seharusnya sudah menjadi perhatian demi kelangsungan hidup makhluk hidup kedepannya. Akan tetapi dengan variatifnya sampah di Indonesia dan masih minimnya pengetahuan mengenai pemilahan sampah (organik dan anorganik) sehingga pengelolaanya masih belum maksimal salah satunya yaitu sampah puntung rokok. 

Sampah rokok termasuk bagian sampah B3 yang mengandung residu bahkan meskipun di daur ulang belum tentu aman dan perlu ada pengujian terkait hal tersebut ungkap Rahyang (Diet Kantong Plastik). Tidak hanya itu butuh waktu bertahun-tahun puntung rokok terurai  di alam. Berdasarkan hasil paparan dari Ecoton bahwa limbah rokok mengandung micro plastik yang dapat mengendap dan masuk kedalam tubuh melalui makanan dan minuman yang sudah tercemar yang dapat membahayakan Kesehatan dan lingkungan sesuai dengan Hari tanpa Tembakau pada tahun ini yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan mengingatkan kita bahwa semua produk tembakau tidak hanya berdampak pada Kesehatan tetapi juga terhadap lingkungan, ungkap Lisda (Ketua Yayasan Lentera Anak), maka perlunya memperhatikan lingkungan dengan mengurangi jumlah perokok.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama bahwa perokok di Indonesia akan selalu ada jika tidak ada regulasi yang kuat untuk mengatur hal tersebut, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan penegakan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, Membatasi Iklan rokok, dan juga merevisi regulasi PP No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar bisa menekan perokok pemula dan mengurangi jumlah perokok yang ada.


Divisi Kampanye – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top