Mengintip ‘Sudut Bebas’ Universitas Jember yang Penuh Asap Rokok

Penulis: Dewi Ningrum Kartika Raharja

Jember – Pernahkah kalian makan dengan lauk asap rokok? Jika tidak, coba berkunjung ke Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Jember (UNEJ). Kantin FIB ini seringkali menjadi tempat utama para perokok untuk menghisap sebatang produk adiktif bercukai. Entah itu ketika menunggu jeda kelas, membeli makanan, atau sekadar nongkrong, banyak kepulan asap rokok yang memenuhi udara. Masifnya para perokok ini karena aturan mengenai ‘Kawasan Tanpa Rokok (KTR)’ yang tidak dihiraukan.

Memangnya, bagaimana aturan KTR ini mengatur para perokok?

KTR ini mengatur area atau ruangan untuk tidak melakukan kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan ‘Peraturan Bupati Jember nomor 87 tahun 2021’1, terdapat tujuh lokasi sebagai zona kawasan tanpa rokok. Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum tertentu. Jadi, universitas di sini termasuk dalam KTR karena bagian dari fasilitas belajar mengajar.

Meski begitu, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut tidak memuat sanksi pidana. Sanksi dalam Perbup KTR bersifat sanksi administratif (misalnya teguran tertulis, pencabutan izin, atau denda administratif). Hal tersebut menyebabkan banyak perokok yang masih bebas menghisap rokok di kawasan tanpa rokok. Sehingga, banyak orang yang terus dirugikan karena peraturan yang lemah di mata hukum.

Fakultas Ilmu Budaya ini tidak memiliki aturan jelas mengenai kawasan tanpa rokok. Di beberapa tempat seperti kantin, taman, gedung unit kegiatan mahasiswa (UKM), bahkan lorong kelas, sering menjadi tempat merokok para mahasiswa. Dari wawancara dengan salah satu mahasiswa yang merokok, ia tidak memahami aturan terkait KTR di kampus. “Di kelas itu gak boleh, kalau di taman gak tahu boleh apa enggak,” ujar Maulana, mahasiswa Televisi dan Film pada (26/08).

Wakil koordinator bidang umum dan BMN, Noerkoentjoro Wahjoe Dwihananto, S.H. atau yang biasa disapa Kuncoro, menyebutkan bahwa FIB memang tidak memiliki aturan tertulis mengenai KTR. “Kalau untuk aturan tertulisnya kita tidak ada, tapi ada himbauan agar mahasiswa tidak merokok di dalam ruang kelas dan ruangan ber-AC,” ungkapnya.

Meski para perokok seolah bebas merokok di mana saja, beberapa mahasiswa justru mengeluh karena secara tidak langsung menjadi perokok pasif. Jevira, mahasiswi Sastra Indonesia menyampaikan keluhannya mengenai mahasiswa yang merokok di ruang tertutup seperti ruang UKM ketika rapat tengah berlangsung. “Sekretariat kan tempat tertutup ya, tapi banyak yang masih ngerokok. Di situ juga kan gak semuanya merokok, tapi susah buat mengedukasi para perokok ini,” tuturnya.

Vini, mahasiswi Ilmu Sejarah juga mengutarakan keluhannya mengenai kebebasan merokok di FIB. “Larangan merokok itu hanya ada di ruangan ber-AC, taman yang ada plakat dilarang merokok aja cuma dianggap sebagai tulisan biasa. Sejujurnya, sebagai orang yang gak ngerokok, kita terganggu,” jelasnya.

Berdasarkan keluhan tersebut, Kuncoro menjelaskan bahwa FIB akan terbuka dengan aturan yang lebih jelas mengenai KTR. “Kita akan mengikuti peraturan dari pusat. Sekiranya ada himbauan terkait area kawasan tanpa rokok, kita akan membuatnya. Karena itu juga salah satu pelaksanaan dari zona integritas,” ungkapnya.

Para mahasiswa FIB yang merokok maupun tidak juga mendukung adanya aturan lebih jelas mengenai KTR di lingkungan kampus. Beberapa juga memberikan solusi agar disediakan ruangan khusus bagi para perokok. “Sejujurnya, aku sangat berharap agar fakultas menerbitkan peraturan yang cukup ketat untuk para perokok ini agar diikuti oleh semua warga di FIB. Kalau bisa, disediakan ruang khusus untuk para perokok, karena itu jauh lebih efektif. Biasanya, kawasan tanpa rokok itu kan jauh dari ruang rokok,” jelas Vini (27/08).

Keinginan tersebut diharapkan dapat terealisasikan, agar lingkungan belajar mengajar di Universitas Jember bebas asap rokok. Adanya KTR tidak untuk melarang seseorang merokok, hanya membatasi dan mengatur agar lingkungan menjadi lebih nyaman dan kualitas hidup menjadi lebih baik.

Scroll to Top