Penulis: Maharani Indah Palenda

Meski berbagai regulasi telah diterbitkan untuk membatasi akses rokok dan vape bagi anak, kenyataannya kedua produk tersebut masih mudah diperoleh pelajar. Pada awal Agustus 2026, penulis melakukan penelusuran di sekitar salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang untuk melihat implementasi aturan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa rokok batangan masih dijual, vape mudah diperoleh, dan pengawasan terhadap penjualan kepada anak di bawah umur belum berjalan optimal.
Seorang pemilik warung mengaku berusaha untuk tidak melayani pembeli yang masih mengenakan seragam sekolah. Namun, ketika pembeli datang dengan pakaian biasa, ia kesulitan memastikan usia mereka. “Kalau anak masih pakai seragam sekolah, saya usahakan tidak saya layani. Tapi kalau datang pakai baju biasa, kami sering kesulitan membedakan apakah dia masih sekolah atau sudah cukup mur,” ujarnya. “Kami belum pernah menerima sosialisasi maupun pengawasan langsung dari pemerintah.”
Ia juga mengatakan belum pernah menerima sosialisasi maupun pengawasan langsung dari pemerintah terkait larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Padahal, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun, penjualan rokok batangan, dan penjualan di sekitar satuan pendidikan.
Pengalaman serupa disampaikan pelajar berinisial G.P. Menurutnya, rokok maupun vape masih mudah dibeli di sekitar sekolah maupun melalui platform daring. “Kalau mau cari rokok sebenarnya gampang. Di sekitar sekolah masih ada yang jual rokok batangan, sedangkan vape juga mudah didapat, baik di toko maupun secara online,” ungkapnya.
Ia sendiri mengaku mulai mencoba rokok karena ajakan teman. Ketertarikannya kemudian diperkuat oleh konten vape yang sering muncul di media
sosial. Temuan tersebut sejalan dengan survei Lentera Anak (2021) yang menunjukkan 60,6% responden pernah melihat iklan rokok elektronik, dan 88,1% di antaranya melalui media sosial. Sebanyak 78,3% mengaku penasaran, sementara 40% ingin beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Ibu Annisa, menjelaskan bahwa kasus siswa merokok di lingkungan sekolah relatif jarang karena adanya aturan. Namun, kebiasaan tersebut lebih sering terjadi di luar sekolah sehingga sulit diawasi. “Faktor yang paling besar adalah lingkungan pertemanan. Sebagian besar siswa mengaku mulai merokok karena diajak teman atau ingin diterima dalam kelompok. Masih banyak anggapan bahwa merokok itu keren,” jelasnya. Temuan lapangan ini sejalan dengan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan prevalensi perokok usia 10–18 tahun meningkat dari 7,2% menjadi 7,4%. Penelitian CISDI (2025) juga menyebutkan bahwa penjualan rokok batangan membuat produk tembakau tetap terjangkau sehingga meningkatkan risiko munculnya perokok baru.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa kemudahan akses rokok dan vape dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, masih maraknya penjualan rokok batangan, pengaruh teman sebaya, serta paparan promosi digital. Para narasumber berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penjualan di sekitar sekolah dan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha. Di sisi lain, sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan turut menciptakan lingkungan yang melindungi remaja dari produk tembakau. Regulasi sudah tersedia, tetapi tanpa pengawasan yang konsisten dan kolaborasi semua pihak, tujuan mencegah lahirnya perokok baru akan sulit tercapai.
