Dorong Pemenuhan Hak Warga Binaan, Dirwatkeshab Resmikan Kawasan Tanpa Rokok Lapas Rangkasbitung

Perokok aktif maupun pasif memiliki risiko berbagai jenis penyakit dan gangguan pernafasan, terlebih mereka yang hidup dan beraktivitas dalam kerumunan, termasuk Warga Binaan. Hal ini mendorong salah satu upaya pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan dengan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar, meresmikan KTR pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung sebagai UPT pilot project, Selasa (24/10). Peresmian ini dirangkaikan dengan pelaksanaan sosialisasi KTR, dengan bekerja sama dengan Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA).

“Hal yang baik ini kiranya dapat menjadi motivasi bagi Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menetapkan KTR, khususnya pada kamar hunian Warga Binaan,” harap Elly.

Pihaknya juga mengimbau Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Banten agar memerintahkan Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten menyediakan blok atau kamar hunian khusus untuk ditetapkan sebagai KTR. Langkah ini tentunya mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan amanat undang-undang.

Sementara, Kepala Lapas Rangkasbitung, Suryanta Leonardo Situmorang, mengungkapkan terima kasih atas ditetapkannya Lapas Rangkasbitung sebagai pilot project KTR. Menurutnya, terdapat 92 dari total 278 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung yang bersedia tidak merokok dan ditempatkan di KTR yang terbagi dalam enam kamar.

Untuk mendukung program ini, Surya menguraikan bahwa Lapas Rangkasbitung juga telah memiliki klinik yang berizin sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Atas kerja sama yang baik dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Lapas Rangkasbitung telah memiliki Klinik Pratama Non Rawat Inap yang memiliki izin operasional dan teregister sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI,” jelasnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Peresmian KTR ini dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Kadivpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Ketua FAKTA. (prv)


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak