Diseminasi Reformasi Tata Kelola DBHCHT untuk Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

UU No. 39 Tahun 2007 menetapkan cukai sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang berbahaya seperti rokok sekaligus sumber pendapatan negara. Salah satu pemanfaatannya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak negatif rokok.

Meskipun penerimaan cukai tembakau sangat besar, pengelolaan DBHCHT di daerah masih bermasalah. Ditemukan kurangnya transparansi, akuntabilitas, serta banyak kasus penyalahgunaan anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Di sisi lain, upaya pengendalian rokok juga belum optimal karena lemahnya penegakan aturan, masih maraknya iklan rokok, serta belum maksimalnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karena itu, diperlukan reformasi pengelolaan DBHCHT agar lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat serta pengendalian konsumsi rokok.

Policy Brief Reformasi Fiskal DBH CHT untuk Pembangunan Daerah.

Kajian Reformasi Tata Kelola DBHCHT untuk Pembangunan Daerah (1)

Scroll to Top