
25 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Penulis : Amelia Prima Sita
JEMBER – Di sudut-sudut kampus, kepulan asap rokok seolah menjadi pemandangan yang biasa dijumpai. Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (UNEJ) yang padat sering kali berubah menjadi ruang berkabut tipis, tempat para mahasiswa melepas penat di tengah tumpukan tugas akademik maupun tekanan organisasi. Namun, di balik kepulan asap tersebut, tersimpan cerita tentang bagaimana rokok telah dinormalisasi sebagai pelarian utama dari stres.
Fenomena ini tergambar dari pengakuan seorang mahasiswa di kampus yang sama berinisial A. Ia mengaku mulai mengenal rokok sejak duduk di bangku SMA. Bagi A, merokok bukan lagi sekadar coba-coba, melainkan mekanisme pertahanan diri (coping mechanism) saat menghadapi tekanan mental.
“Biasanya ketika stres, lagi begadang, ada pikiran atau masalah-masalah lain. Jadi rokok adalah solusi – eh, bukan solusi, pelarian,” ujar A saat ditemui belum lama ini.
Dalam sehari, A mengaku tidak rutin merokok. Konsumsinya berkisar antara dua hingga tiga batang, itu pun hanya saat ia merasa penat atau dilanda kebosanan (gabut), dengan jeda waktu bisa mencapai tiga hari sekali. Sensasi pusing ringan yang ditimbulkan oleh nikotin, menurutnya, kerap membantu “memvalidasi” rasa pusing akibat stres yang tengah mendera, meski efek menenangkannya hanya bertahan sekitar lima hingga sepuluh menit.
Meski demikian, A menyadari bahwa kebiasaan tersebut memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Ia mengaku tahu bahwa satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia berbahaya, mulai dari nikotin, arsenik, hingga logam berat yang berisiko memicu kanker dan kerusakan organ tubuh. Kendati demikian, pengetahuan itu belum cukup kuat untuk mendorongnya berhenti total. Saat ini, langkah yang diambil baru sebatas mengurangi rokok tembakau konvensional dan beralih ke rokok elektrik (vape), tanpa ada komitmen jangka panjang untuk menghentikannya.
Lemahnya Regulasi dan Realitas di Kampus
Isu merokok di lingkungan perguruan tinggi sebenarnya bukan hal baru. Universitas Jember, khususnya di tingkat fakultas, telah memiliki regulasi yang melarang aktivitas merokok di dalam area belajar-mengajar. Namun, implementasi di lapangan kerap menemui jalan buntu.
Menurut A, aturan kampus selama ini dipahaminya sebatas membatasi larangan merokok di dalam ruang kelas. Sementara itu, fasilitas publik seperti kantin dan area istirahat mahasiswa (rest area) seperti TSW di FISIP UNEJ, masih kerap menjadi zona bebas bagi para perokok.
“Kalau di kelas atau di depan kelas, jujur tidak pernah lihat. Tapi kalau di kantin, sering banget, ngebul terus. Di rest area juga beberapa kali terlihat,” ungkapnya.
Kondisi ini mencerminkan bagaimana budaya merokok di ruang publik kampus telah lama dinormalisasi. Di satu sisi, kampus berupaya menjaga kawasan bebas asap rokok; namun di sisi lain, ketiadaan pengawasan ketat serta minimnya penyediaan ruang khusus membuat perokok dan non-perokok harus berbagi udara di tempat yang sama.
Refleksi dan Etika Bersama
Menghadapi situasi di mana rokok masih menjadi sandaran psikologis bagi sebagian mahasiswa, refleksi mendalam tampaknya mutlak diperlukan. A sendiri memandang bahwa kebiasaan ini berpulang pada kesadaran individu masing-masing. Kendati demikian, ia menitipkan pesan penting mengenai etika sosial di ruang publik kampus.
“Pesannya lebih ke menghargai satu sama lain. Misalnya di kantin, sesimpel mengeluarkan asap rokok itu diarahkan ke ruang atau tempat yang memang tidak ada orang yang lagi makan,” pungkasnya. Fenomena ini menyisakan PR besar bagi institusi pendidikan tinggi. Di tengah tekanan akademik yang tinggi, menyediakan ruang konseling kesehatan mental yang memadai serta menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) secara konsisten menjadi kunci penting agar kampus benar-benar menjadi ruang yang sehat bagi seluruh sivitas akademika, bukan sekadar tempat pelarian lewat sebatang rokok.
