Penulis : dr Rahma

Peredaran rokok dengan pita cukai palsu di Indonesia bukan lagi sekadar masalah dagang eceran di pasar tradisional. Kasus ini telah berkembang menjadi skandal pembajakan regulasi (regulatory capture) yang melibatkan mafia logistik hulu, lemahnya pengawasan, hingga dugaan keterlibatan oknum di lingkaran parlemen. Ketika investigasi media nasional membongkar jaringan pita cukai palsu yang menyeret mantan tenaga ahli dari seorang pejabat legislatif, respons yang muncul selalu sama: bantahan formal, pembelaan administratif, dan pengalihan isu dengan tameng nasib petani tembakau serta buruh linting (CNN Indonesia, 2026; Jatimnet, 2026; Tempo.co, 2026).
Jika kita membedah pernyataan bantahan resmi sang pejabat di berbagai media nasional, seluruh argumennya rapuh dan dipenuhi kesesatan berpikir (logical fallacies) yang cacat secara logika formal:
- Pengelakan Struktural (Fallacy of Division & Plausible Deniability): Ia mengeklaim sang oknum perantara sudah tidak menjadi staf ahlinya sejak pelantikan periode baru pada Oktober 2024 (CNN Indonesia, 2026). Ini adalah manipulasi lini masa. Fokus investigasi media nasional adalah membongkar transaksi gelap yang terjadi pada periode sebelumnya, saat perantara tersebut masih aktif sebagai tenaga ahli resmi (Tempo.co, 2026). Menggunakan status masa kini untuk menghapus jejak masa lalu hanyalah taktik untuk membangun benteng plausible deniability atau pura-pura tidak tahu.
- Alibi Birokrasi yang Tidak Relevan (Shifting the Burden of Proof & Appeal to Bureaucracy): Dalih kedua menyatakan namanya tidak tercatat dalam sistem pemesanan elektronik resmi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (CNN Indonesia, 2026). Ini adalah kesimpulan yang tidak relevan (ignoratio elenchi). Investigasi media nasional membuktikan adanya perdagangan pita cukai palsu di pasar gelap melalui jalur belakang kekuatan politik (political backing) (Tempo.co, 2026). Tentu saja jaringan pasar gelap mustahil mendaftarkan transaksi ilegal mereka ke sistem resmi pemerintah. Maka, menggunakan argumen “bersih di sistem resmi” untuk membantah keterlibatan jaringan bawah tanah adalah hal yang absurd (Jatimnet, 2026).
- Pengalihan Isu Belas Kasihan (Red Herring & Argumentum ad Misericordiam): Ketika tersudut oleh isu pidana pita cukai palsu, ia langsung mengalihkan isu (red herring) ke rekam jejaknya yang mengklaim “konsisten membela nasib petani dan buruh pabrik” (CNN Indonesia, 2026). Menjawab dugaan keterlibatan sindikat kriminal dengan klaim berjasa membela rakyat miskin adalah eksploitasi rasa iba (ad misericordiam) yang tidak berlaku di mata hukum pidana (Tempo.co, 2026).
Sebagai anggota parlemen, seorang pejabat publik memegang mandat konstitusional untuk menyejahterakan 287,2 juta rakyat Indonesia, bukan menjadi pembela segelintir pihak yang mengeruk keuntungan dari komoditas adiktif. Dalam kacamata ekonomi kesehatan (health economics), rokok adalah komoditas adiktif yang memicu dampak buruk masif (eksternalitas negatif) berupa tingginya biaya medis akibat penyakit kronis (World Health Organization [WHO], 2024). Cukai Hasil Tembakau (CHT) sejatinya merupakan pajak korektif (Pigouvian Tax) untuk menaikkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh anak-anak dan keluarga miskin (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia/PKJS-UI, 2023). Ketika oknum elit politik gencar menahan kenaikan cukai di hulu, ditambah banjirnya pita cukai palsu di hilir, fungsi kontrol kesehatan ini lumpuh.
Negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah yang melanggar hukum perpajakan (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia/BPK RI, 2007), tetapi juga dipaksa menanggung lonjakan biaya pengobatan pada kas BPJS Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia/Kemenkes RI, 2024). Laba raksasa dari bisnis pemalsuan ini mengalir ke kantong mafia dan makelar politik, sedangkan beban ekonominya dipikul oleh anggaran negara dan pembayar pajak (Indonesia Corruption Watch/ICW, 2024).
Kebohongan terbesar dari ekosistem ini adalah mental model palsu yang sengaja ditanamkan kepada pembuat kebijakan: narasi bahwa buruh linting mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan cukai, pembatasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), atau regulasi pengendalian konsumsi rokok lainnya. Ini adalah manipulasi fakta penyerapan tenaga kerja. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PHK buruh linting bukan karena regulasi pengendalian konsumsi rokok, melainkan akibat kebijakan internal korporasi itu sendiri.
Banyak korporasi besar melakukan PHK karena enggan berhadapan dengan kompleksitas manajemen manusia, seperti kewajiban membayar upah minimum yang terus naik, pemenuhan tunjangan kesehatan, cuti melahirkan, hingga masalah produktivitas pekerja yang dinilai tidak stabil (CNBC Indonesia, 2025). Selain itu, gelombang PHK juga didorong oleh kanibalisme pasar, di mana perusahaan rokok kecil dan menengah gulung tikar akibat kalah saing dengan korporasi raksasa bermodal besar.
Bukti empiris menunjukkan anomali yang nyata. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa industri rokok Indonesia justru membukukan lonjakan volume produksi yang signifikan sebesar 9,76% (mencapai 157,4 miliar batang) pada semester I-2026 (Investasi Kontan, 2026). Ironinya, di saat volume produksi meroket tajam, jumlah buruh yang diserap di pabrik-pabrik justru terus dipangkas.
Fenomena global pun memperkuat fakta ini; raksasa industri seperti British American Tobacco (BAT) secara terbuka melakukan pemangkasan sekitar 9.000 tenaga kerja global demi efisiensi biaya operasional dan mempercepat transformasi teknologi otomatisasi serta kecerdasan buatan (CNBC Indonesia, 2026). Industri secara perlahan tapi pasti melakukan mekanisasi, mengganti tangan buruh linting dengan mesin otomatis demi memangkas biaya operasional dan melipatgandakan profit korporasi. Menjadikan nasib buruh sebagai tameng moral untuk menolak kenaikan cukai hanyalah akal-akalan agar jaringan bisnis, baik yang legal maupun jaringan pita cukai palsu illegal, bisa terus mengeruk keuntungan tanpa batas di atas penderitaan tenaga kerja.
Jika para politikus dan elit kekuasaan benar-benar tulus membela nasib buruh, langkah konkretnya bukanlah membajak regulasi fiskal negara. Pembelaan buruh yang sejati berarti memaksa industri untuk tidak mengganti tenaga manusia dengan mesin secara sepihak. Jika PHK terpaksa terjadi karena efisiensi pasar, perusahaan wajib memberikan pesangon yang layak serta membiayai jaminan hidup buruh sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali.
Di sisi lain, pemerintah harus melakukan intervensi lintas sektor secara agresif. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Kementerian Perindustrian, dan lembaga terkait wajib bersinergi mendanai serta memfasilitasi pelatihan alih profesi skala masif, sehingga eks-buruh linting dapat langsung diserap oleh lapangan kerja baru di sektor lain yang lebih aman dan berkelanjutan.
Bagi petani tembakau, salah satu solusi konkretnya adalah hilirisasi alternatif berbasis teknologi, seperti memanfaatkan tembakau menjadi bahan bakar nabati (biofuel) atau melalui industri bioteknologi (molecular farming) untuk diekstraksi menjadi bahan baku vaksin dan insulin (Muhammadiyah Tobacco Control Center/MTCC, 2022). Lewat jalur bioteknologi, petani bisa menjual daun hijau segar dengan harga jauh lebih tinggi, bebas dari permainan harga timbangan oleh grader gudang pengusaha rokok, serta lepas dari jeratan tengkulak.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: petani dan buruh sengaja dibiarkan miskin serta rentan dalam tata niaga konvensional agar terus bisa diperalat sebagai perisai manusia (human shield) untuk menjegal regulasi kesehatan masyarakat. Ketika rakyat kecil dijadikan tameng moral di hulu, sementara oknum kekuasaan menjual pita cukai palsu di hilir, narasi “pembelaan petani dan buruh” berubah menjadi kemunafikan yang nyata. Pemalsuan pita cukai berskala industri ini juga memotong jatah Dana Bagi Hasil Cukai (DBH-CHT) yang dikembalikan ke daerah (Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI], 2023). Akibatnya, hak rakyat daerah untuk subsidi modal tani dan mendapatkan pembiayaan program mitigasi dampak konsumsi rokok lokal ikut terampok.
Oleh karena itu, publik meletakkan harapan besar pada ketegasan kepemimpinan nasional. Presiden dan Menteri Keuangan diharapkan dapat berdiri tegak untuk tetap konsisten pada peta jalan (roadmap) kebijakan cukai rokok yang telah direncanakan secara matang demi masa depan bangsa:
- Pertama, menjaga keberlanjutan kebijakan cukai tanpa terpengaruh oleh simplifikasi narasi seputar kerentanan sosial petani dan buruh, yang kerap kali dieksploitasi oleh kelompok kepentingan tertentu untuk menghambat regulasi negara.
- Kedua, menegakkan wibawa hukum dan konstitusi dengan sepenuhnya menjalankan amanat UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Otoritas fiskal sepatutnya tidak berkompromi terhadap tekanan ekonomi dari pihak-pihak penentang regulasi. Sebaliknya, pemerintah perlu mempercepat penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai untuk menutup celah manipulasi golongan perdagangan rokok.
- Ketiga, menciptakan kepastian hukum yang adil. Sangat tidak berkeadilan bagi para pelaku industri resmi yang selama ini patuh hukum dan tertib menyetorkan hak negara, apabila ekosistem bisnis mereka harus terdistorsi oleh pembiaran pelaku kriminal pita cukai palsu.
- Keempat, menyadari bahwa peredaran rokok ilegal tidak akan selesai dengan menunda penyesuaian tarif atau memperbanyak lapisan (tiering) cukai. Kebijakan tersebut justru berisiko memperpanjang ruang gerak jaringan pasar rokok ilegal. Masalah rokok ilegal hanya dapat diselesaikan secara tuntas melalui penguatan penegakan hukum (law enforcement) secara konsisten dan radikal di lapangan.
Publik juga menuntut aksi nyata dari institusi penegak hukum dan kode etik lainnya:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) & PPATK: Harus berani melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana (follow the money) secara agresif pada rekening korporasi tembakau daerah, serta melacak aliran dana dari perdagangan pita cukai palsu yang mengalir ke lingkaran internal maupun LHKPN oknum pejabat di komisi keuangan parlemen. KPK harus menyasar delik pembajakan kebijakan (state capture), bukan hanya merazia kantor Bea Cukai di pelabuhan.
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI: Wajib mengambil inisiatif proaktif melakukan pemeriksaan etik yang transparan terhadap anggotanya yang terindikasi mendelegasikan wewenang jabatan kepada staf ahli demi memfasilitasi bisnis pita cukai palsu. MKD harus membuktikan bahwa parlemen bukan tempat berlindung para makelar gelap yang mengorbankan ratusan juta rakyat demi keuntungan pribadi.
Negara ini tidak boleh terus disandera oleh kelompok yang lebih memilih menggunakan miliaran rupiah untuk membeli proteksi politik dan menyuap penegak hukum daripada mematuhi hukum fiskal yang sah. Pembersihan secara total atas sindikat pita cukai palsu dari hulu kebijakan hingga hilir penindakan adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah hukum Republik Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39923/uu-no-39-tahun-2007
CNBC Indonesia. (2025, September 10). Bos Gudang Garam (GGRM) buka suara soal PHK massal. CNBC Indonesia. https://cnbcindonesia.com
CNBC Indonesia. (2026, Juni 30). Perusahaan raksasa rokok PHK massal ribuan karyawan, ada apa? CNBC Indonesia. https://cnbcindonesia.com
CNN Indonesia. (2026, Januari 15). Diduga terlibat sindikat pita cukai palsu, anggota DPR berikan bantahan formal. CNN Indonesia. https://cnnindonesia.com
Indonesia Corruption Watch. (2024). Laporan kajian state capture dan makelar politik dalam perumusan kebijakan fiskal hasil tembakau. ICW. https://antikorupsi.org/id/laporan-kajian-state-capture-cukai-rokok
Investasi Kontan. (2026, September 10). Produksi rokok nasional melonjak, begini prospek emiten rokok. Kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/produksi-rokok-nasional-melonjak-begini-prospek-emite-n-rokok [1]
Jatimnet. (2026, Januari 16). Mantan tenaga ahli terseret pita cukai ilegal, legislatur klaim tertib administrasi. Jatimnet.com. https://jatimnet.com

