Mendorong Segera Terbitnya Permenkes Standar Kemasan Rokok untuk Melindungi Generasi Muda

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan standardisasi kemasan untuk produk tembakau dan rokok elektronik melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap kemasan rokok konvensional maupun rokok elektronik harus mencantumkan peringatan kesehatan secara jelas, mematuhi standar desain kemasan yang ditetapkan, tanpa memuat elemen promosi yang menonjol, seperti penggunaan warna merek, logo besar, atau kata-kata yang memberi kesan “aman” atau “premium”. 

Meski PP telah mengatur kerangka besar, sampai saat ini, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat rincian pengaturan standardisasi kemasan (seperti format kemasan polos, ukuran gambar peringatan, larangan logo merek dan penyeragaman huruf) belum ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Beberapa laporan menyebut bahwa draft Permenkes sudah disusun namun masih tertunda pengesahannya karena tekanan dari industri tembakau dan hambatan teknis regulasi. 

Pakar kesehatan masyarakat sekaligus Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, dalam kesempatannya sebagai tamu dalam Podcast “Teman Makan Siang” produksi ProTC.id Episode ke 2 (dua) menjelaskan, “Dengan terlambatnya pengesahan Permenkes, peluang industri tembakau untuk memanfaatkan celah regulasi menjadi lebih besar: kemasan masih bisa menarik konsumen muda melalui warna, merek, atau desain visual kuat sembari tetap mengikuti kerangka dasar PP.” Menurutnya, kebijakan standardisasi kemasan dirancang untuk menurunkan daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak dan remaja, serta memperkuat pesan bahaya merokok melalui kemasan yang lebih “netral” dan penuh peringatan. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada cepatnya regulasi teknis (Permenkes) diterbitkan dan ditegakkan. Pemerintah, dinas kesehatan daerah, dan pengawas tembakau harus bersinergi untuk memastikan kemasan rokok benar-benar mematuhi standar. Jika aturan terlambat atau lemah pelaksanaannya, maka tujuan utama melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau dan menekan jumlah perokok pemula akan sulit tercapai.

Bigwanto menyebutkan bahwa aturan standardisasi kemasan atau kemasan polos bukan hal baru, sudah dilakukan di banyak negara bahkan oleh negara yang status ekonominya di bawah Indonesia, seperti Myanmar. Bagaimana Myanmar atau negara-negara lain menerapkan aturan ini? Simak obrolan selengkapnya dengan Bigwanto dalam podcast “Teman Makan Siang:

Scroll to Top