Talkshow Ruang Publik KBR – Larangan Penjualan Ketengan dan Lisensi Penjualan Rokok

Jumlah perokok anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Upaya menaikkan harga cukai rokok pun masih belum efektif mengatasi masalah akses anak terhadap rokok. Disinyalir, rokok yang dijual batangan dan harganya murah menjadi pemicu banyaknya anak yang merokok. Dalam rangka mengendalikan kemudahan dan keterjangkauan anak membeli rokok, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) memberikan beberapa rekomendasi dalam studi terbarunya, diantaranya adalah, warung rokok eceran masih sangat padat dan dapat dengan mudah diakses oleh penduduk termasuk anak-anak. Maka, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu mendukung opsi pelarangan penjualan rokok secara batangan pada revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kementerian Perdagangan diharapkan mengembangkan regulasi untuk memperketat penjualan rokok secara per bungkus dan pelarangan penjualan rokok secara batangan. Sejauh mana revisi PP 109/2012 dilakukan? Lalu bagaimana aturan ini akan berjalan? Dan apa pengawasannya agar efektif hingga ke masyarakat? Kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. dr. Benget Saragih – Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembkau Kementrian Kesehatan RI
2. Riski Kusuma Hartono, PhD – Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)


This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak