Marketing Digital & Penjualan: Mengungkap Strategi Industri Menarik Perokok Orang Muda

Jakarta, 14 Desember 2023 – Salah satu penyebab meningkatnya jumlah perokok di kalangan generasi muda disebabkan oleh paparan iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) rokok. Indonesia, sebagai satu-satunya negara ASEAN yang belum melarang iklan rokok di internet dan titik penjualan, masih mengizinkan iklan televisi, sponsor, dan promosi oleh industri rokok. Studi menunjukkan
bahwa paparan iklan rokok melalui internet dapat meningkatkan kemungkinan anak-anak menjadi perokok. Selain itu, penjualan rokok eceran atau batangan dapat menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok pada anak. Rokok batangan dapat merusak efektivitas kebijakan kenaikan cukai rokok karena harganya yang terjangkau, berkisar antara Rp 1.500 – Rp 4.000, memudahkan anakanak untuk membelinya, bahkan dengan uang jajan atau berhutang.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) pada bulan September-November 2023 melakukan survei yang dilaksanakan oleh 17 orang muda yang berada di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia. Survei dilaksanakan untuk mengetahui paparan iklan rokok melalui gawai yang mereka gunakan sehari-hari, serta lebih lanjut mencari cerita-cerita sesama orang muda dan bagaimana mereka bisa terjerat candu merokok.

Survei diikuti oleh 267 responden perokok dengan batasan usia 13-25 tahun, dan hasilnya, 37,1% berusia di bawah 18 tahun. Usia tersebut seharusnya kategori usia yang dilarang untuk membeli produk rokok berdasarkan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai
berapa lama mereka sudah mulai merokok, 89,4% responden merokok sejak dibawah usia 18 tahun, bahkan hampir 10% menyatakan sudah merokok sejak duduk di bangku Sekolah Dasar. Mayoritas responden (86,1%) juga menyatakan bahwa mereka pernah membeli rokok secara batangan atau eceran dengan alasan harga yang lebih murah, yang berkisar Rp 1.500- Rp 3.500 per batang, yang
umumnya dapat dijangkau menggunakan uang jajan anak sekolahan. Mereka biasa membeli rokok batangan di warung, pedagang kaki lima, atau warung kopi. Bahkan ada responden yang bisa membeli rokok batangan hingga 5 kali dalam sehari.

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan harusnya mampu membuat peraturan dan mekanisme pengawasan terhadap penjualan rokok batangan. Hal tersebut krusial dalam mencegah naiknya angka perokok anak sebagai generasi masa depan bangsa,” tutur Daniel Beltsazar, Program and Research Officer IYCTC.

Survei IYCTC juga menyatakan bahwa dari total responden, hanya 16 responden (6%) yang dicegah atau dilarang oleh pemilik warung untuk membeli rokok karena masih dibawah 18 tahun, dan hanya tujuh responden (2%) yang dimintai Kartu Tanda Pengenal terlebih dahulu untuk memastikan usia mereka.

“Kita ambil contoh produk minuman beralkohol yang sama-sama dikenakan cukai, penjualannya sangat ketat dan terbatas, para penjual harus mengantongi izin edar dan pajak mereka lebih tinggi. Seharusnya rokok juga bisa diatur sedemikian, walaupun tentu ada penyesuaian agar warungwarung tetap dapat menjual rokok, namun terbatas. Agar anak dibawah 18 tahun tidak bisa sembarangan membeli rokok, harus menunjukkan KTP terlebih dahulu,” tambah Daniel.

Mengenai iklan rokok, 17 orang muda mencatat bahwa iklan rokok banyak ditemukan di jam-jam mereka biasa mengakses internet. Berdasarkan Status Literasi Digital di Indonesia 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap bahwa 62% orang Indonesia mengakses internet pada pukul 19.00-21.00, dan pada pukul 07.01-10.00 sebanyak 51%. Pada jam-jam inilah para orang muda banyak melaporkan adanya iklan rokok yang menampilkan harga, kalimat-kalimat yang menyamarkan bahaya rokok, serta promosi dalam bentuk diskon. Aplikasi daring seperti google, facebook, instagram, dan whatsapp yang tergabung dalam Meta memiliki panduan pengguna yang melarang iklan, promosi rokok, bahkan adegan yang menyerupai merokok. Namun, karena pemerintah Indonesia belum punya peraturan spesifik iklan rokok di internet, jadi tidak ada kewajiban untuk penyedia layanan aplikasi menindaklanjuti pelanggaran. Contoh di Filipina, Shopee mematuhi Peraturan Pemerintah yang melarang segala bentuk IPS dan
penjualan rokok di internet, walaupun Shopee sendiri tidak punya panduan pengguna mengenai iklan dan promosi rokok.

“Maka dari itu penting bagi Pemerintah Indonesia, Pak Jokowi, mumpung masih ada waktu sebelum akhir jabatan, meninggalkan legacy yang baik untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok, dengan pengetatan peraturan penjualan rokok, dan pelarangan iklan rokok di internet. Peraturan tersebut seharusnya dapat dimasukkan ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI, di mana salah satunya mengatur terkait pasal zat adiktif,” tutup Daniel


Laporan lengkap survei dapat diakses pada: http://bit.ly/PolicyBriefNov2023


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak