Jakarta, 22 Juni 2021 – Hari ini, Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang diwakili Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian
Tembakau, FAKTA Indonesia, dan Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dan bertindak tegas kepada para Menteri sebagai pembantu Presiden yang melakukan penolakan terhadap proses revisi PP ini.
download rilis di bawah ini untuk lebih lengkapnya.