
[Jakarta, 23 Oktober 2025 – Menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, sebanyak
32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat hari ini membacakan delapan tuntutan kepada
pemerintah untuk segera menegakkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari
penyakit tidak menular (PTM) melalui pengendalian konsumsi tembakau serta produk pangan
tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Tuntutan ini disampaikan melalui konferensi pers dan ditujukan kepada Presiden Prabowo
Subianto, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Tuntutan ini diawali dengan fakta bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis kesehatan serius.
Penyakit tidak menular telah menyumbang 73% penyebab kematian di Indonesia (WHO, 2018).
Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit
katastropik meningkat sebesar 43%, mencapai Rp32 triliun, terutama untuk penyakit terkait
obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.
“Setiap tahunnya, setidaknya 270 ribu penduduk Indonesia kehilangan nyawa akibat konsumsi
rokok dan pola makan tidak sehat, dengan kerugian ekonomi makro sebesar Rp184 triliun –
Rp410 triliun. Karena itu, 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat menyerukan delapan
tuntutan untuk perlindungan rakyat Indonesia dari penyakit tidak menular,” ujar dr. Febtusia
Puspitasari, Sp.JP, FIHA dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia dalam
konferensi pers di gedung Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Jakarta, Kamis (23/10).
Konsumsi produk tembakau serta makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak,
ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, memperparah situasi tersebut. Namun,
satu tahun setelah pemerintahan Presiden Prabowo berjalan, implementasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum dijalankan secara
nyata.
Sebaliknya, sejumlah kebijakan justru menunjukkan keberpihakan terhadap industri produk
adiktif, termasuk industri tembakau dan pangan ultra-proses seperti minuman berpemanis
dalam kemasan (MBDK), yang bertentangan dengan semangat perlindungan kesehatan publik.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan industri. Penerapan PP
Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan opsi politik,” tegas Magdalena
Sitorus, Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T).
Oleh karena itu, koalisi organisasi kesehatan masyarakat menyuarakan delapan tuntutan
kepada pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menciptakan lingkungan yang melindungi rakyat
dari penyakit tidak menular, yaitu:
- Menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan;
- Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman
berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026; - Memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan
dan efektif; - Menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan
pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal kandungan gula,
garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji; - Menerapkan standarisasi kemasan rokok dan label peringatan di depan kemasan
produk tinggi GGL; - Memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, rokok
elektronik, dan pangan tinggi GGL; - Memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Pangan Sehat; dan - Melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.
Tuntutan ini ditandatangani secara resmi oleh perwakilan 32 organisasi pemerhati kesehatan
masyarakat dalam kegiatan “Konsolidasi Tuntutan: Penguatan Perlindungan dari Konsumsi
Gula, Garam, Lemak, dan Rokok kepada Pemerintahan Prabowo–Gibran” di gedung Yayasan
Kanker Indonesia (YKI), Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Penandatanganan dilakukan usai proses konsolidasi dan kesepakatan bersama untuk
merumuskan agenda masyarakat sipil dalam mendorong implementasi penuh PP Nomor 28
Tahun 2024 tentang Kesehatan dan penerapan kebijakan fiskal kesehatan melalui penerapan
cukai rokok dan cukai MBDK.
“Kami mendesak pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada
rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan
masa depan bangsa,” tutup Ir. Aryana Satrya, M.M., Ph.D., IPU, ASEAN Eng, Ketua Pusat
Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
LAMPIRAN PETISI
Tuntutan Satu Tahun Prabowo-Gibran
Untuk Perlindungan Rakyat dari Penyakit Tidak Menular
Tiap Tahunnya, Setidaknya 270.000 Rakyat Indonesia Kehilangan Nyawa Akibat
Konsumsi Rokok dan Pola Makan Tidak Sehat dengan Kerugian Ekonomi Makro
Mencapai Rp 410 triliun. Tiga Puluh Dua Organisasi Pemerhati Kesehatan Masyarakat
Menyerukan 8 Tuntutan untuk Perlindungan Rakyat Indonesia dari Penyakit Tidak
Menular.
Terlalu banyak nyawa yang terenggut sia-sia akibat lambatnya Presiden Prabowo Subianto dan
Kabinet Merah Putih menjalankan kebijakan kesehatan pengendalian konsumsi rokok dan
pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Beban ekonomi masyarakat juga terus bertambah
karena belanja kebutuhan pokok rumah tangga tergerus untuk membeli produk-produk tidak
sehat. Lambatnya aksi penyelenggara negara tidak lepas dari campur tangan industri rokok dan
pangan yang mengutamakan kepentingan komersial daripada kesehatan rakyat.
Kami mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera: - Menerbitkan aturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan;
- Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman
berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026; - Memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan
dan efektif; - Menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan
pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal kandungan gula,
garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji; - Menerapkan standardisasi kemasan rokok dan label peringatan di depan kemasan
produk tinggi GGL; - Memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, rokok
elektronik, dan pangan tinggi GGL; - Memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Pangan Sehat; dan - Melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.
Kesehatan rakyat adalah hak warga negara dan modal produktivitas, bukan komoditas. Setiap
penundaan berarti semakin banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban.
Jakarta, 23 Oktober 2025 - Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
- Aliansi Penyakit Tidak Menular Indonesia (Aliansi PTM Indonesia)
- Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT)
- Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES)
- Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
- Center for Indonesian Medical Students’ Activities (CIMSA)
- Center for Tobacco Control Studies Aceh (CTCS Aceh)
- Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
- Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)
- Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
- Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)
- Komite Nasional Pengendalian Tembakau
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- No Tobacco Community (NoTC)
- Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
- Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI)
- Perkumpulan Wicara Esofagus Indonesia (PWEI)
- Center of Human Economic and Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad
Dahlan Jakarta (CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta) - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)
- Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
- Smoke Free Jakarta (SFJ)
- Social Force in Action for Tobacco Control (SFA for TC)
- Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC
IAKMI) - Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
- Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Yayasan Lentera Anak (YLA)
- Yayasan Kanker Indonesia (YKI)
- Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan KAKAK)
-SELESAI-
Informasi lebih lanjut
Komnas Pengendalian Tembakau
sekretariat@komnaspt.or.id
021-3917354
RUKKI
sekretariat@rukki.org
CISDI
Ori Sanri Sidabutar
Senior Officer for Communication
+62 877 8433 5149
Email: communication@cisdi.org
www.cisdi.org
