Satu Tahun Prabowo-Gibran:Delapan Tuntutan Pemerhati Kesehatan untuk PenguatanPerlindungan Rakyat dari Penyakit Tidak Menular

[Jakarta, 23 Oktober 2025 – Menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, sebanyak
32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat hari ini membacakan delapan tuntutan kepada
pemerintah untuk segera menegakkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari
penyakit tidak menular (PTM) melalui pengendalian konsumsi tembakau serta produk pangan
tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).

Tuntutan ini disampaikan melalui konferensi pers dan ditujukan kepada Presiden Prabowo
Subianto, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Tuntutan ini diawali dengan fakta bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis kesehatan serius.
Penyakit tidak menular telah menyumbang 73% penyebab kematian di Indonesia (WHO, 2018).
Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit
katastropik meningkat sebesar 43%, mencapai Rp32 triliun, terutama untuk penyakit terkait
obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

“Setiap tahunnya, setidaknya 270 ribu penduduk Indonesia kehilangan nyawa akibat konsumsi
rokok dan pola makan tidak sehat, dengan kerugian ekonomi makro sebesar Rp184 triliun –
Rp410 triliun. Karena itu, 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat menyerukan delapan
tuntutan untuk perlindungan rakyat Indonesia dari penyakit tidak menular,” ujar dr. Febtusia
Puspitasari, Sp.JP, FIHA dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia dalam
konferensi pers di gedung Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Jakarta, Kamis (23/10).

Konsumsi produk tembakau serta makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak,
ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, memperparah situasi tersebut. Namun,
satu tahun setelah pemerintahan Presiden Prabowo berjalan, implementasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum dijalankan secara
nyata.

Sebaliknya, sejumlah kebijakan justru menunjukkan keberpihakan terhadap industri produk
adiktif, termasuk industri tembakau dan pangan ultra-proses seperti minuman berpemanis
dalam kemasan (MBDK), yang bertentangan dengan semangat perlindungan kesehatan publik.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan industri. Penerapan PP
Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan opsi politik,” tegas Magdalena
Sitorus, Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T).
Oleh karena itu, koalisi organisasi kesehatan masyarakat menyuarakan delapan tuntutan
kepada pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menciptakan lingkungan yang melindungi rakyat
dari penyakit tidak menular, yaitu:

  1. Menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan;
  2. Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman
    berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026;
  3. Memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan
    dan efektif;
  4. Menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan
    pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal kandungan gula,
    garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji;
  5. Menerapkan standarisasi kemasan rokok dan label peringatan di depan kemasan
    produk tinggi GGL;
  6. Memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, rokok
    elektronik, dan pangan tinggi GGL;
  7. Memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan
    Kawasan Pangan Sehat; dan
  8. Melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.
    Tuntutan ini ditandatangani secara resmi oleh perwakilan 32 organisasi pemerhati kesehatan
    masyarakat dalam kegiatan “Konsolidasi Tuntutan: Penguatan Perlindungan dari Konsumsi
    Gula, Garam, Lemak, dan Rokok kepada Pemerintahan Prabowo–Gibran” di gedung Yayasan
    Kanker Indonesia (YKI), Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
    Penandatanganan dilakukan usai proses konsolidasi dan kesepakatan bersama untuk
    merumuskan agenda masyarakat sipil dalam mendorong implementasi penuh PP Nomor 28
    Tahun 2024 tentang Kesehatan dan penerapan kebijakan fiskal kesehatan melalui penerapan
    cukai rokok dan cukai MBDK.
    “Kami mendesak pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada
    rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan
    masa depan bangsa,” tutup Ir. Aryana Satrya, M.M., Ph.D., IPU, ASEAN Eng, Ketua Pusat
    Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
    LAMPIRAN PETISI
    Tuntutan Satu Tahun Prabowo-Gibran
    Untuk Perlindungan Rakyat dari Penyakit Tidak Menular
    Tiap Tahunnya, Setidaknya 270.000 Rakyat Indonesia Kehilangan Nyawa Akibat
    Konsumsi Rokok dan Pola Makan Tidak Sehat dengan Kerugian Ekonomi Makro
    Mencapai Rp 410 triliun. Tiga Puluh Dua Organisasi Pemerhati Kesehatan Masyarakat
    Menyerukan 8 Tuntutan untuk Perlindungan Rakyat Indonesia dari Penyakit Tidak
    Menular.
    Terlalu banyak nyawa yang terenggut sia-sia akibat lambatnya Presiden Prabowo Subianto dan
    Kabinet Merah Putih menjalankan kebijakan kesehatan pengendalian konsumsi rokok dan
    pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Beban ekonomi masyarakat juga terus bertambah
    karena belanja kebutuhan pokok rumah tangga tergerus untuk membeli produk-produk tidak
    sehat. Lambatnya aksi penyelenggara negara tidak lepas dari campur tangan industri rokok dan
    pangan yang mengutamakan kepentingan komersial daripada kesehatan rakyat.
    Kami mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera:
  9. Menerbitkan aturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan;
  10. Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman
    berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026;
  11. Memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan
    dan efektif;
  12. Menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan
    pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta batas maksimal kandungan gula,
    garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji;
  13. Menerapkan standardisasi kemasan rokok dan label peringatan di depan kemasan
    produk tinggi GGL;
  14. Memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, rokok
    elektronik, dan pangan tinggi GGL;
  15. Memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan
    Kawasan Pangan Sehat; dan
  16. Melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.
    Kesehatan rakyat adalah hak warga negara dan modal produktivitas, bukan komoditas. Setiap
    penundaan berarti semakin banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban.
    Jakarta, 23 Oktober 2025
  17. Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
  18. Aliansi Penyakit Tidak Menular Indonesia (Aliansi PTM Indonesia)
  19. Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT)
  20. Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES)
  21. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
  22. Center for Indonesian Medical Students’ Activities (CIMSA)
  23. Center for Tobacco Control Studies Aceh (CTCS Aceh)
  24. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
  25. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)
  26. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  27. Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)
  28. Komite Nasional Pengendalian Tembakau
  29. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
  30. No Tobacco Community (NoTC)
  31. Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  32. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
  33. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
  34. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
  35. Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI)
  36. Perkumpulan Wicara Esofagus Indonesia (PWEI)
  37. Center of Human Economic and Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad
    Dahlan Jakarta (CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
  38. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)
  39. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
  40. Smoke Free Jakarta (SFJ)
  41. Social Force in Action for Tobacco Control (SFA for TC)
  42. Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC
    IAKMI)
  43. Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)
  44. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  45. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  46. Yayasan Lentera Anak (YLA)
  47. Yayasan Kanker Indonesia (YKI)
  48. Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan KAKAK)
    -SELESAI-

    Informasi lebih lanjut
    Komnas Pengendalian Tembakau
    sekretariat@komnaspt.or.id
    021-3917354
    RUKKI
    sekretariat@rukki.org
    CISDI
    Ori Sanri Sidabutar
    Senior Officer for Communication
    +62 877 8433 5149
    Email: communication@cisdi.org
    www.cisdi.org

Scroll to Top