Jalan pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka perokok anak di Indonesia semakin terjal. Pada akhir tahun lalu, pemerintahan Jokowi-Amin batal merevisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi peraturan yang rencananya akan mengatur mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran; meregulasi rokok elektronik; melarang iklan dan promosi rokok;
hingga memperluas peringatan bergambar pada bungkus rokok tersebut telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara ke Kementerian Kesehatan RI. Padahal semula proses revisi tersebut dijadwalkan akan dibahas di dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu sekalian dapat menghubungi Sekretariat Koalisi
(0813-8238-8134)
Silahkan unduh data di bawah ini selengkapnya