
Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebagai investasi jangka panjang, produk hukum daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 diharapkan menjadi salah satu prioritas Kemendagri untuk didorong ke pemerintah-pemerintah daerah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dan Menteri Ekonomi kreatif Teuku Riefky Harsya, serta perwakilan pemerintah daerah dari 514 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Rakornas bertujuan untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam menciptakan iklim regulasi yang mendukung investasi sekaligus selaras dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan.
Dalam forum strategis ini sampaikan menekankan pentingnya penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah. Penetapan KTR dinilai sebagai langkah krusial tidak hanya dalam melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam menciptakan ruang publik yang bersih, sehat, dan mendukung produktivitas. Karena itu, seperti yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka mempercepat penyusunan dan penetapan produk hukum daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Umum Komnas PT, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya rokok melalui Perda KTR yang sejalan dengan PP 28 Tahun 2024, termasuk mengatur pelarangan penjualan ketengan, larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah,” ujar Ketua Umum Komnas PT pasca Rakornas.
Komnas PT juga membuka ruang asistensi teknis dan pendampingan bagi daerah yang ingin memperkuat kebijakan pengendalian tembakau, khususnya kebijakan KTR yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat tanpa menghambat iklim investasi yang berkelanjutan. Selain secara langsung, asistensi teknis dan pendampingan hukum juga dapat dilakukan melalui Klinik Hukum pada laman protc.id untuk mempermudah akses kepada pemerintah daerah.
Dengan semakin meningkatnya beban penyakit akibat konsumsi rokok dan paparan asap rokok pasif, Komnas PT menegaskan bahwa regulasi KTR bukan semata isu kesehatan, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang serta menciptakan lingkungan yang ramah investasi bisnis.Komnas PT berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, khususnya dalam hal kesehatan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

