MEDIA COVERAGE : MENYIKAPI PENGHILANGAN PASAL ZAT ADIKTIF DALAM RUU KESEHATAN OMNIBUS LAW

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menentang keras upaya pencabutan pasal-pasal produk adiktif dalam Omnibus RUU Kesehatan, termasuk yang mengatur tentang tembakau. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya termasuk salah satu pihak yang diundang pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan di DPR. Ia melihat indikasi kuat bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang produk adiktif, khususnya yang menyangkut alkohol dan tembakau, akan dihapus atau ditiadakan. Hal ini diduga terjadi akibat adanya intervensi dari industri alkohol/minuman keras, industri rokok nasional, dan industri rokok multinasional. Menurut Tulus, penghapusan pasal produk adiktif dari RUU Kesehatan akan menjadi risiko dan kemunduran besar bagi upaya melindungi masyarakat dari bahaya alkohol, dan produk tembakau/rokok. Kekosongan hukum pengendalian tembakau di Indonesia akan menjadi klimaksnya. Penghapusan pasal produk adiktif tembakau juga akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tembakau merupakan produk adiktif.

YLKI: Pasal Produk Adiktif Dalam RUU Kesehatan Jangan Dihilangkan
YLKI: Penghilangan Pasal Rokok di RUU Kesehatan Rontokkan Regulasi Pengendalian Tembakau
YLKI Menolak Keras Upaya Penghilangan Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Omni Bus Law
YLKI Tolak Penghapusan Pasal Tembakau dalam RUU Omnibus Law Kesehatan
YLKI Tolak pasal tembakau di RUU Kesehatan omnibus law dihilangkan
YLKI Pasal Produk Adiktif Dalam RUU Kesehatan Jangan Dihilangkan
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan

Kelompok koalisi masyarakat sipil yang peduli dengan pengendalian konsumsi produk adiktif tembakau meminta DPR untuk tidak menghapus pasal zat adiktif tembakau dari RUU Kesehatan. Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Nina Samidi yang mewakili koalisi menyatakan, rokok yang mengandung zat adiktif nikotin saat ini diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Menurut Nina Samidi, pasal ini harus masuk dalam pasal tersebut. RUU Kesehatan karena menghapusnya dapat mengakibatkan penghapusan semua aturan kontrol. Nina Samidi juga mendesak Komisi IX DPR yang saat ini sedang menyusun RUU Kesehatan untuk menyadari pentingnya pengaturan produk tembakau dengan tetap memasukkannya ke dalam kelompok zat adiktif agar peredaran dan pemasarannya dapat diatur secara ketat. Sementara itu, Ketua Dewan Pemuda Perubahan Taktis Indonesia Manik Marganamahendra menekankan pentingnya pengaturan zat adiktif produk tembakau, terutama dari segi pemasaran, mengingat sifat adiktif dan efek negatif lain yang ditimbulkan oleh produk tersebut. Manik Marganamahendra mengatakan Pasal 113 UU Kesehatan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih beradab, seperti negara maju yang tidak lagi menormalkan rokok dan produk tembakau lainnya.

Ayat Zat Adiktif Terancam Hilang Waspada Sejarah Berulang
Waspada Sejarah Berulang, Ayat Zat Adiktif Terancam Hilang
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tidak Hapus Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan
Waspada Sejarah Berulang, Ayat Zat Adiktif Terancam Hilang
Waspada Sejarah Berulang, Ayat Zat Adiktif Terancam Hilang
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bahaya Tembakau Sampaikan Aspirasi Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan


This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak