LAPORKAN IKLAN PRODUK ROKOK DILUAR JAM TAYANG TELEVISI SAAT HUT RI KE 76, KOMISI PENYIARAN INDONESIA : ”KAMI TIDAK BERIKAN SANKSI KARENA MERUPAKAN BAGIAN DARI IKLAN CORPORATE”

Terkait laporan adanya iklan produk tembakau di media televisi diluar jam tayang yang disampaikan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditolak atau tidak dilanjutkan.

KPI menilai iklan rokok yang dilaporkan tersebut hanya sebatas Iklan Corporate. Hal tersebut sangat disayangkan oleh FAKTA dan Lembaga lain yang fokus dan peduli terhadap isu kesehatan dan pengendalian tembakau.

Dengan pernyataan KPI tersebut, Kemana lagi masyarakat melapor jika terjadi pelanggatan iklan televisi sebagaimana per undang – undangan mengatur ?

Dengan pernyataan KPI tersebut, Kemana lagi masyarakat melapor jika terjadi pelanggatan iklan televisi sebagaimana per undang – undangan mengatur


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top