MUHAMMADIYAH MENDUKUNG REGULASI PENGENDALIAN TEMBAKAU YANG LEBIH KUATUNTUK MEWUJUDKAN MAJU-SEJAHTERA-BERADAB

Jakarta, 28 November 2023 – Kesehatan merupakan fondasi utama dalam membangun sebuah masyarakat yang sejahtera. Sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional, Muhammadiyah, melalui sejarah panjangnya dalam bidang kesehatan, terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sejak tahun 1923, Muhammadiyah telah memainkan peran kunci dalam pelayanan di sektor kesehatan di Indonesia. Saat ini, organisasi ini tidak hanya berperan sebagai Ormas Islam, tetapi juga turut aktif menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah penerbitan fatwa Haram Merokok no.06/SM/MTT/III/2010 sebagai panduan untuk menjunjung tinggi pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selanjutnya untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok, Dimana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape. Maka pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Dalam menghadapi masalah kesehatan kontemporer, Muhammadiyah mencatat tingginya tingkat penggunaan produk tembakau pada usia dewasa di Indonesia, yang mengundang keprihatinan serius.
Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021, jumlah perokok pasif mencapai 120 juta orang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahun,
sekitar 225.700 individu di Indonesia kehilangan nyawa akibat rokok atau penyakit terkait tembakau. Menyadari dampak negatif ini, Muhammadiyah bersatu dalam upaya untuk mendukung pemerintah
dalam mencapai target penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Kendati demikian, regulasi pengendalian tembakau di Indonesia saat ini masih mengacu pada PP 109 tahun 2012, sedangkan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan no 17 tahun 2023 masih dalam proses penetapan.

Momen Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2023 ini MPKU (Majelis Pembina Kesehatan Umum) PP Muhammadiyah melalui MTCN (Muhammadiyah Tobacco Control Network) menggelar Halaqoh
Kesehatan yang bekerja sama dengan ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) Nasional. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan pembentukan regulasi pengendalian tembakau yang lebih kuat dan
komprehensif, sebagaimana dalam waktu dekat ini penyusunan RPP Kesehatan khususnya pasal tentang zat adiktif rokok membutuhkan dukungan semua pihak. Muhammadiyah, dengan jejaring pengendalian tembakau di Internal maupun di Indonesia melakukan berbagai pendekatan kajian dan advokasi dan terus mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi pengendalian tembakau yang
optimal. Halaqoh Kesehatan, yang diselenggarakan dalam bentuk webinar, diinisiasi sebagai wujud dukungan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif yang saat ini tengah menyusun Pasal
Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan.

Muhammadiyah berharap, melalui kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah, Indonesia dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan langkah-langkah konkret dan efektif. Regulasi yang
kuat akan menjadi landasan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan hidup sehat, sesuai dengan visi Muhammadiyah dan cita-cita bangsa Indonesia.

Penyelenggaraan kegiatan ini adalah adalah Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPKU PP Muhammadiyah), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Muhammadiyah Tobacco Center Network (MTCN),). MTCN merupakan jejaring PTMA, Ortom dan Pegiatan Tembakau Kontrol di Muhammadiyah yang terdiri dari : Muhammadiyah Steps (MTCC UMY), MTCC UNIMMA, MTCC Purwokerto, MTCC UMMAT (Univ Mataram), MTCC UM Surabaya,UM Aceh, UM Semarang, Pegiat TC UM Malang, Pegiat TC di UM Semarang, Pegiat TC di UM IPM dan Nasiatu


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top