Jakarta, 31 Mei 2026 – Hari ini diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menandai HTTS tahun ini dengan tema “Unmasking the Appeal – Countering Nicotine and Tobacco Addiction” (Mengungkap Daya Tarik – Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau). Tema ini dipilih untuk mengungkap taktik industri rokok yang secara sistematis dan masif mempengaruhi kebijakan publik di berbagai negara. Di Indonesia, adiksi nikotin masih dianggap wajar dan industri rokok bahkan mendapat “karpet merah”, sementara hak masyarakat atas hidup dan lingkungan yang sehat terabaikan.
Setahun terakhir, tantangan tak kunjung reda dari industri produk tembakau dan rokok elektronik, terutama dari sisi kebijakan kesehatan. Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi peraturan tersebut cenderung stagnan. Alih-alih segera membuat panduan-panduan teknis penerapannya di masing-masing sektor sesuai amanat regulasi, pejabat Pemerintah justru “saling lempar bola” karena ego sektoral.
Alih-alih serius menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, praktik tersebut membiarkan generasi muda semakin rentan terhadap adiksi nikotin, upaya perlindungan masyarakat menjadi taruhannya. Rokok telah membunuh hampir 290.000 orang per tahun di Indonesia dan menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular (PTM) (IHME, 2022). Indonesia terus bertengger di tiga besar negara dengan konsumsi tertinggi di dunia bersama Cina dan India. Akibatnya, kerugian akibat konsumsi rokok tidak hanya berdampak di sektor kesehatan namun juga ekonomi dan sosial. Perokok yang kecanduan cenderung mempertahankan adiksinya dibandingkan dengan membeli kebutuhan gizi dan makanan pokok (BPS, 2025); pengeluaran belanja rokok pada keluarga miskin 6 kali lipat belanja sumber protein. Kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai 410 triliun (CISDI, 2019) atau lebih dari 2 kali lipat pendapatan cukai pada tahun yang sama. Di sisi lain, masifnya pemasaran rokok elektronik seakan tak terbendung yang menghasilkan pertumbuhan konsumsi rokok elektronik hingga 10 kali lipat dalam satu dekade. Ditambah maraknya penyalahgunaan narkoba melalui vape, menjadi alarm keras bagi Presiden Prabowo untuk berbenah dan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat serta masa depan bangsa.
Namun, yang terjadi, Pemerintah Indonesia diduga justru memberi “karpet merah” pada industri rokok. Berbagai pertemuan pembahasan kebijakan yang seharusnya mengatur dan membatasi industri yang merusak justru melibatkan dan meminta masukan dari industri tersebut. Contoh yang sangat nyata salah satunya melalui sepak terjang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan berbagai manuver rencana kebijakan cukai hasil tembakau yang sangat oportunis dan berpihak pada industri rokok tanpa memikirkan efek jangka panjang.
Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dalam pernyataannya menyampaikan, “Pemerintah rezim ini tampaknya lebih fokus pada program-program bombastis-populis dan cenderung menutup mata pada kenyataan. Kami bahkan meragukan apakah Presiden menyadari bahwa masyarakat kita sedang terjebak pada adiksi yang selama ini dibiarkan tanpa kontrol serius. Rakyat sedang diperas oleh industri perusak yang terus mengeruk keuntungan. Untuk itu, kami menuntut perubahan frontal!”
Karena itu, dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, Komnas Pengendalian Tembakau hari ini mendeklarasikan 6 Tuntutan Pengendalian Tembakau demi perlindungan masyarakat Indonesia kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai berikut:
1.Hentikan program-program populis yang menyerap sumber daya manusia, alam, dan keuangan, alihkan pada program-program yang fokus pada peningkatan kualitas manusia serta melindungi sumber daya alam dan keuangan negara, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
2.Perintahkan para Menteri terkait agar segera melakukan upaya konkrit pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan;
3.Hentikan manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok dan lakukan reformasi cukai tembakau, di antaranya: menghapus pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan dan menghapus batas atas 57% CHT;
4.Tetapkan dan berlakukan larangan rokok elektronik sesuai rekomendasi BNN;
5.Terbitkan peta jalan pengendalian tembakau yang terukur dan mengikat demi memutus rantai generasi perokok di masa depan, dan merancang langkah mitigasi bagi pekerja di industri serta petani tembakau dan cengkeh
6.Aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) WHO yang bertujuan mengangkat martabat bangsa di mata dunia dan melibatkan diri dalam kancah kebijakan global untuk memperkuat perlindungan masyarakat Indonesia dari adiksi nikotin.
“Kami yakin Presiden Prabowo memiliki visi ke depan yang terang benderang untuk bangsa Indonesia yang sangat beliau cintai, maka melindungi rakyat dari adiksi produk tembakau dan rokok elektronik serta dari berbagai taktik industrinya semestinya sejalan dengan visi beliau!” tegas Hasbullah Thabrany.
