Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024“Dukung Gerakan Masyarakat Melalui Kampung Keren Tanpa Rokok”

24 Juni 2024, Di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta Yayasan KAKAK berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini didukung oleh organisasi anak muda yaitu Pemuda Penggerak dan Gempita. Tanggal 31 Mei ditetapkan oleh Negara Anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan tujuan meningkatkan kesadaran bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau terhadap manusia, Kesehatan masyarakat, komunitas dan lingkungan.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dilakukan dengan mengambil tema “Dukung Gerakan masyarakat Melalui Kampung Keren tanpa Rokok”. Kota Surakarta sejak tahun 2016 mulai mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Tahun 2024 Kota Surakarta sudah mengembangkan 111 KBAR. Kampung Bebas Asap Rokok ini merupakan bentuk pastisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya rokok. Tujuan dari pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok diantaranya adalah (1)menguatkan implementasi kawasan tanpa rokok, (2)meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok,(3) mencegah perokok pemula,(4) menggerakkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat,(5) mecegah angka new stunting pada anak.

Rokok merupakan faktor resiko utama penyakit tidak menular (PTM), diantaranya kanker, penyakit jantung dan pembulu darah, serta penyakit paru obstruktif kronis sangat berkaitan dengan perilaku merokok (atlas tembakau, 2020). Kebiasaan merokok di Indonesia telah membunuh setidaknya 235.000 jiwa setiap tahunnya. Seperti yang kita ketahui, badan Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga didunia setelah china dan india. Epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2018), menyatakan lebih dari sepertiga (33,8%) penduduk Indonesia adalah perokok. Remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan prevalensi perokok sebesar 1,9% dari 7,1% (2013) menjadi 9,1% (2018) dalam jangka waktu hanya 5 tahun saja. Riset Perokok anak yang dilakukan Yayasan KAKAK dan Pemuda Penggerak menunjukkan 56% perokok anak mulai merokok usia dibawah 12 tahun.

Kota Surakarta sudah menunjukkan komitmen menekan bahaya rokok dengan dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok . Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Bentuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok di tingkat masyarakat ditunjuukkan dengan Kampung Bebas Asap Rokok, yang merupakan bentuk pastisipasi masyarakat. Hal ini merupakan gerakan masyarakat yang harus didukung semua pihak karena kesadaran masyarakat ini akan meningkatkan standar Kesehatan masyarakat. Salah satu dukungan yang diberikan di Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024 ini diberikan KTR Award kepada kampung Bebas Asap Rokok. Kampung Keren Tanpa Rokok Award yang diberikan kepada dengan 2 kategori yang pertama 5 KBAR terbaik dan 10 besar KBAR sehingga semakin mendorong gerakan menjadi meluas.

Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan KAKAK menyampaikan, Kampung Bebas Asap Rokok merupakan bentuk pastisipasi masyarakat dan menjadi sebuah gerakan yang luar biasa. Karena itu penting untuk memberikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah Kota. Gerakan yang dilakukan diharapkan bisa menginspirasi kampung lain untuk bisa mengembangkan dan mereplikasi gerakan yang sudah dilakukan. Praktek baik dan tantangan bisa menjadi pembelajaran dalam replikasi KBAR di wilayah lain di Surakarta atau wilayah lain di Indonesia.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top