Cukai Cuma Kambing Hitam? Rokok Ilegal Diungkap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Ia menyebut cukai rokok 57% sebagai kebijakan “firaun” atau kebijakan yang semena-mena. Keputusan tersebut juga diambil dengan alasan pemerintah perlu memprioritaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, lapangan pekerjaan, dan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi. Menurut Menteri Purbaya, kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat mendorong bertambahnya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah, sehingga justru berpotensi meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan anak dan remaja. Dalam pandangan pemerintah, kebijakan cukai harus berjalan seiring dengan pengawasan yang kuat, bukan diterapkan secara terpisah.

Meski demikian, kekhawatiran bahwa kenaikan cukai secara otomatis memicu maraknya rokok ilegal masih menjadi perdebatan. Produk ilegal memang sering beredar dengan harga rendah dan mudah diakses, sehingga kerap dianggap sebagai pemicu naiknya prevalensi perokok anak. Narasi ini banyak digunakan untuk menolak kebijakan kenaikan cukai, namun tetap perlu diuji secara ilmiah agar tidak menjadi justifikasi yang menyesatkan dan menguntungkan kepentingan industri. Dalam konteks inilah Beladenta Amalia, Project Lead Tobacco Control di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menolak klaim bahwa kebijakan cukai atau kenaikan tarif merupakan penyebab utama peredaran rokok ilegal.

Beladenta menegaskan bahwa berdasarkan riset, argumen tersebut tidak memiliki dasar ilmiah. Ia menyampaikan, “Argumen yang sering dipakai industri bahwa maraknya rokok ilegal disebabkan oleh kenaikan tarif cukai tidak berdasar secara ilmiah. Riset kami justru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal lebih dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dan ketentuan rantai pasok, bukan oleh kebijakan tarif cukai. Bahkan, struktur tarif yang kompleks bisa memperbesar celah masuknya rokok ilegal.” Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besaran tarif cukai, melainkan pada efektivitas pengawasan, kepatuhan rantai pasok, serta penegakan regulasi yang belum optimal.

Perbedaan pandangan ini menjadi isu penting dalam diskusi publik mengenai arah kebijakan pengendalian tembakau ke depan. Perdebatan antara pendekatan fiskal dan penguatan pengawasan menegaskan perlunya kebijakan yang komprehensif, berbasis bukti, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Simak video selengkapnya dalam podcast “Teman Makan Siang” bersama Beladenta Amalia

Scroll to Top