Berita Pers : Wujudkan Indonesia Sehat dan SDM Unggul Lewat Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau

Jakarta — Kebijakan cukai hasil tembakau yang tepat dan ideal menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan kesehatan masyarakat yang optimal. Khususnya dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap 31 Mei, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia Sehat melalui pengendalian konsumsi tembakau yang maksimal.

Ketua umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan, pengendalian konsumsi tembakau menjadi penting agar masyarakat dapat hidup sehat dan produktif. “Dari sisi kesehatan masyarakat, masalah tembakau merupakan masalah kesehatan masyarakat yang paling rumit,” ujarnya.

Hasbullah mengungkapkan, kebijakan kenaikan cukai yang dilakukan tiap tahun di Indonesia tidak efektif dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia sehingga tujuan pengendalian konsumsi belum tercapai. Indikator keberhasilan cukai adalah prevalensi perokok yang menurun, namun Indonesia menunjukkan sebaliknya.

“Perokok paling besar di usia 15-19 tahun padahal ini yang diharapkan menjadi generasi emas di 2045. Jika masih merokok, generasi emas ini berubah jadi generasi cemas. Hal ini bisa jadi terjadi karena dosis cukainya belum cukup karena pilihan rokok yang banyak sehingga masyarat dapat beralih ke rokok yang lebih murah,” katanya dalam Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 dari Komnas Pengendalian Tembakau dan Visi Integritas, Rabu (1/6/2022).

Untuk melindungi anak dan remaja dari rokok agar tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul, lanjut Hasbullah, salah satu intervensi paling efektif adalah intervensi harga melalui kebijakan kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur tarif cukai. “Simplifikasi struktur cukai akan menjadi hal yang cukup efektif untuk membuat harga rokok tidak murah dan tidak membuat pilihan harga rokok yang beragam karena banyaknya golongan pada tiap jenis rokok,” katanya.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri juga mengatakan, kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia tidak menurunkan tren perokok. “Prevalensi perokok laki-laki dewasa di Indonesia itu paling tinggi di dunia dan kita boleh dikatakan gagal dalam mewujudkan visi SDM Unggul Indonesia Maju. Oleh karena itu, kita menggugat kebijakan cukainya yang masih banyak loopholes-nya,” ujarnya.

Faisal mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai yang dilakukan pemerintah tahun ini dari 10 layer menjadi 8 layer belum efektif. “Delapan layer itu masih sangat banyak dan cenderung tidak efektif karena masih memberikan degree of maneuverability kepada perusahaan rokok untuk menyiasati kenaikan cukai,” katanya.

Faisal juga mempertanyakan batasan golongan produksi sebesar tiga miliar batang. “Batasan produksi sampai 3 miliar juga apa urusannya jika dikaitkan dengan kesehatan?” katanya.

Justru, lanjutnya, batasan produksi 3 miliar batang itu memicu perusahaan asing tidak mau naik kelas dengan membatasi produksinya. “Penggolongan harusnya membantu UKM, bukan menolong perusahaan asing sehingga hal ini sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Urgensi pengendalian konsumsi tembakau melalui penyederhanaan struktur tarif cukai juga disuarakan oleh peneliti CISDI Arya Swarnata.

“Mengapa konsumsi rokok belum turun secara signifikan? Hal ini karena keterjangkauan rokok di Indonesia masih tinggi dan sistem cukai yang kompleks mengurangi efektivitas cukai,” katanya. Menurutnya dalam struktur tarif cukai yang berlaku saat ini memicu variasi harga sehingga memudahkan konsumen untuk memilih atau beralih dari satu rokok ke rokok lainnya atau ke rokok yang lebih murah.

“Penyederhanaan struktur tarif cukai itu memiliki dampak berganda yakni dapat mengurangi celah penghindaran pajak dari perusahaan rokok, meningkatkan pass through cukai rokok sehingga lebih efektif dalam mempengaruhi harga rokok dan menekan konsumsi rokok,” ujarnya.

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengakui urgensi dari pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia jika dilihat dari sisi prevalensi perokoknya. Hal ini dipicu oleh harga rokok di Indonesia yang relatif murah dan banyaknya loophole dari kebijakan cukai rokok yang berlaku.

“Kebijakan cukai pemerintah diupayakan mencapai titik optimal dari berbagai tujuan yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja dan petani tembakau, serta penindakan rokok ilegal,” ujarnya.

Febri menjelaskan, struktur tarif cukai rokok di Indonesia masih kompleks karena dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah produksi. “Sebenarnya idealnya ketika kebijakan cukai itu ditujukan untuk pengendalian konsumsi, seharusnya tidak diperlukan lagi pembedaan tarif dari golongan. Yang disarankan adalah tarif seragam. Penggolongan juga tidak efektif dan tidak ideal untuk memisahkan pabrikan kecil dan besar. Menurut saya batasan produksi 3 miliar batang untuk menentukan golongan itu masih terlalu besar,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa mengatakan untuk mencapai pengendalian konsumsi tembakau yang efektif, kesadaran masyarakat juga perlu dibangun. “Merokok berkontribusi sebagai penyebab kematian tertinggi di Indonesia, yakni penyakit jantung, strok, dan kanker. Rokok merupakan pemicu dari penyakit-penyakit tersebut,” ujarnya.

Kunta mengatakan, kerugian yang ditimbulkan rokok juga sangat tinggi, khususnya secara ekonomi untuk kelompok masyarakat rentan yang berpenghasilan rendah. “Kita ingin melindungi anak-anak dan remaja dari rokok untuk menciptakan SDM yang unggul. Ini PR kita bersama melalui kebijakan tarif cukai maupun kebijakan non-tarif kita harus membatasi masyarakat untuk membeli rokok,” pungkasnya.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak