Apresiasi PP Tunas dan Permen Komdigi No. 9/2026: Langkah Perlindungan Anak di Ruang Digital, Harapan Anak Tak Lagi Terpapar Iklan Rokok di Media Sosial

Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

Kami memandang kebijakan ini sebagai terobosan bersejarah dan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital, yang diharapkan juga akan menekan paparan iklan dan konten yang mempromosikan produk tembakau, rokok elektronik, serta zat adiktif lainnya.

Selama bertahun-tahun, Komnas PT bersama jaringan pengendalian tembakau telah mendokumentasikan masifnya paparan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai platform media sosial yang diakses oleh anak-anak dan remaja Indonesia. Algoritma platform digital yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, membuat anak-anak sangat rentan menjadi sasaran empuk bagi industri tembakau yang terus mencari pasar baru.

Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat perokok remaja yang mengkhawatirkan. Industri tembakau secara agresif memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon konsumen sejak usia dini melalui konten berselera tinggi, konten kreator berbayar, hingga iklan yang tersamar sebagai hiburan. Dengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform-platform yang menjadi media promosi zat adiktif ini akan dibatasi secara signifikan.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting bagi perlindungan anak Indonesia secara menyeluruh. “PP Tunas ini semakin menguatkan peran dan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Keduanya adalah satu napas: melindungi anak-anak kita dari jeratan industri tembakau yang selama ini leluasamenjangkau mereka lewat layar ponsel. Dengan PP Tunas, ruang digital bukan lagi ladang bebas bagi promosi zat adiktif kepada generasi muda kita.”

PGRI selaku organisasi profesi guru terbesar di Indonesia menyambut gembira kebijakan ini. Di ruang kelas, para guru setiap harinya menyaksikan dampak nyata kecanduan media sosial terhadap konsentrasi belajar, kesehatan mental, hingga perilaku sosial peserta didik. Terlebih, konten berbahaya termasuk promosi rokok elektrik dan vape yang dikemas secara menarik untuk kalangan muda kian mudah dijangkau anak-anak.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qadir, M.Pd., menyuarakan keprihatinan sekaligus harapan besar atas terbitnya regulasi ini. “Setiap hari guru-guru kita berhadapan langsung dengan anak-anak yang tumbuh di tengah banjir konten digital tanpa filter. Kami menyaksikan sendiri bagaimana iklan rokok elektrik dan produk adiktif lainnya menyusup ke dunia anak lewat media sosial, dikemas sedemikian rupa sehingga tampak keren dan kekinian. PP Tunas adalah angin segar bagi dunia pendidikan. Ini bukan sekadar aturan pembatasan — ini adalah pernyataan tegas bahwa masa depan anak-anak kita lebih berharga daripada keuntungan industri mana pun. PGRI siap berdiri di garis terdepan untuk menyukseskan kebijakan ini bersama pemerintah, orang tua, dan seluruh masyarakat.”

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memuat ketentuan tegas pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial. Kedua regulasi antara PP 28/2024 dan PP Tunas menjadi sinergi yang saling melengkapi dan membentuk ekosistem perlindungan berlapis: PP 28/2024 melarang konten iklan tembakau hadir di platform digital, sementara PP Tunas memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak memiliki akun aktif di platform tersebut — sehingga celah paparan dipersempit dari dua arah sekaligus. Untuk itu, kami mendorong Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafidz, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, agar memastikan implementasi keduanya berjalan konsisten dan bersinergi, termasuk dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan platform digital demi perlindungan anak.

Tentang Koalisi SOS:

Koalisi Save Our Surroundings (SOS) adalah gerakan organik dengan lebih dari 3.000 anggota dan 50 organisasi dari berbagai latar belakang, berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat. Fokus SOS meliputi delapan pilar: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, dan perlindungan anak.

Melalui pendekatan kolaboratif dan kreatif, SOS mendorong penguatan kebijakan gaya hidup sehat serta kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup bersih. Koalisi ini mengajak pembuat kebijakan dan seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak rokok.

Tentang Komnas Pengendalian Tembakau:

Merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah konsumsi produk tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 23 organisasi yang terdiri dari organisasi profesi kesehatan, organisasi masyarakat, dan kelompok yang peduli akan dampak buruk dan bahaya produk tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda dan keluarga miskin. Info: @komnaspt (Instagram, X, facebook), www.komnaspt.or.id

Tentang Persatuan Guru Republik Indonesia: Adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan di Indonesia yang menghimpun guru dan tenaga kependidikan. Didirikan pada 25 November 1945 di Surakarta, PGRI bertujuan meningkatkan

Scroll to Top