
Jakarta, 12 Juni 2025 – Hari ini, Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan mengadakan Rapat Koordinasi Nasional: “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024.” Rapat koordinasi ini menjadi momen strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau, khususnya melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang lebih efektif dan berkelanjutan. Mengundang Pemerintah Daerah 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, kegiatan ini mendorong aksi nyata implementasi aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur Pengamanan Zat Adiktif. Peraturan tersebut diharapkan dapat menguatkan upaya pengendalian tembakau untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok usia anak dan mencegah perokok pemula di Indonesia. Komnas Pengendalian Tembakau menilai bahwa kebijakan ini memberi peluang besar untuk memperkuat regulasi daerah dalam menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat.
Aturan Pengamanan Zat Adiktif pada PP No. 28 Tahun 2024 mengatur tentang rokok konvensional dan rokok elektronik. Peraturan tersebut mencakup aturan-aturan lama yang diperkuat maupun aturan-aturan baru. Beberapa aturan baru, di antaranya, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan dalam radius dua ratus (200) meter dan larangan iklan dalam radius lima ratus (500) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan rokok di media sosial, dan seterusnya.
Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau berterima kasih kepada para Menteri atas komitmen mereka dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional sebagai bukti upaya implementasi kebijakan pengendalian tembakau secara komprehensif di seluruh daerah. “Isu pengendalian
tembakau memiliki kompleksitas yang tinggi. Kami khawatir dengan 128 juta masyarakat Indonesia yang bisa teradiksi racun dari rokok. Perlahan-lahan kita memahami tembakau memiliki zat adiktif dan konsumsinya harus dikurangi.” Komnas Pengendalian Tembakau sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli, merasa prihatin karena saat ini sekitar 20% anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah menjadi perokok. Karena sifat candunya, produk ini menjadi “tambang emas” bagi industri rokok, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam pesan kuncinya, Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyoroti pentingnya menurunkan prevalensi perokok, khususnya remaja, serta melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, sejalan dengan RPJMN dan target SDGs. “Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pihak menyadari bahwa prevalensi perokok kita sangat tinggi. Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dalam budaya merokok. Saya memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membantu menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana amanat dalam PP No. 28 Tahun 2024. Harapannya, perda-perda KTR di daerah dapat disetarakan atau disejajarkan secara substansi. Saat ini masih ada 28 Kabupaten/Kota yang belum memiliki perda KTR sama sekali. Semoga seluruh 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi bisa memiliki perda KTR dalam waktu tiga bulan ke depan, atau paling lambat akhir tahun ini.”
Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyebutkan, “Dalam isu konsumsi rokok, jangan sampai masyarakat berpikir sendiri. Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Setelah ini, Kementerian Dalam Negeri akan menindak lanjuti langkah lain dari penyusunan regulasi hingga implementasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif di seluruh Kota/Kabupaten Indonesia. Kementerian Dalam Negeri akan memberikan apresiasi kepada daerah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok menjadi program yang wajib dicantumkan.
Pengawasan dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok bisa menjadi tantangan besar, terutama perlunya penyesuaian aturan-aturan di daerah yang selama ini sudah berjalan.
Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan bahwa otonomi bukan sekadar hak, tetapi tanggung jawab untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang melindungi masyarakat. “Kami ingin rakornas ini mendorong aksi nyata, sehingga aturan Kawasan Tanpa Rokok yang sesuai PP 28/2024 dapat benar-benar dilaksanakan di tingkat daerah. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani dan memberikan memberikan perlindungan untuk masyarakat, sehingga daerah yang belum punya Perda KTR agar segera membuatnya dan Perda-perda lama menyesuakan dengan aturan-aturan yang baru dalam PP 28/2024,” ungkapnya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering disalahpahami sebagai aturan administratif atau simbol semata, spanduk, larangan tertulis, atau deklarasi ruangan. Padahal, KTR adalah strategi pengendalian tembakau berbasis bukti ilmiah yang bertujuan mengurangi paparan asap rokok di ruang publik dan menekan angka perokok pasif. Studi WHO dan berbagai jurnal kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa implementasi KTR yang konsisten secara signifikan menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara dalam ruangan seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan. dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid Direktur Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa, “Mencegah lebih baik dibanding berhenti merokok karena tidak mudah sama sekali terlepas dari adiksi rokok. Jadi, semakin banyak upaya regulasi maka semakin banyak yang berhenti merokok.”
Dalam agenda ini juga diserahkan penghargaan kepada empat Provinsi dengan seluruh Kabupaten atau Kota yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bali yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI didampingi oleh Menteri Kesehatan RI.
Berikut tayangan Rapat Koordinasi Nasional :
