Dok. Pribadi. Wawancara dengan Turis Belanda di Kota Tua Jakarta

Kalah Jauh dengan Sang Penjajah

Dok. Pribadi. Wawancara dengan Turis Belanda di Kota Tua Jakarta I Penulis: Galuh Rachman Yudhistira

Dok. Pribadi. Wawancara dengan Turis Belanda di Kota Tua Jakarta

Jum’at, 28 Agustus 2026 di Kota Tua Jakarta, di antara deretan gedung tua bergaya kolonial dan wisatawan yang lalu-lalang, saya bertemu Rachel, turis asal Belanda yang sedang menikmati jajanan kaki lima sembari berkeliling kawasan yang sejak lama dikenal sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Momen itu terlalu sayang dilewatkan begitu saja. Sebagai bagian dari praktik jurnalisme warga, saya memberanikan diri menghampirinya dengan satu pertanyaan sederhana: apa yang paling mencolok baginya soal perbedaan kebijakan rokok antara Indonesia dan negara asalnya?

“Belanda lebih ketat, lebih banyak larangannya,” jawab Rachel singkat, sambil tersenyum. Jawaban yang keluar hampir tanpa jeda, seolah itu hal yang sudah jelas baginya sejak lama.

Kami mengejar sedikit lebih jauh, menanyakan apa maksudnya “lebih banyak larangan” itu. Rachel tidak masuk ke detail teknis peraturan, karena wajar saja, dia turis, bukan pembuat kebijakan. Tapi bagi saya, kesannya jelas: di negaranya, ruang untuk merokok bebas jauh lebih sempit dibanding yang dia lihat dan rasakan selama berkeliling Indonesia, termasuk di beberapa titik di luar kawasan yang secara resmi berstatus KTR seperti tempat kami mengobrol saat itu.

Obrolan singkat itu ternyata menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar dari kesan pribadi seorang turis. Setelah kami telusuri, kesan Rachel bukan sekadar perasaan subjektif, yakni Belanda memang salah satu rujukan dunia dalam urusan pengendalian tembakau.

Sepulang dari Kota Tua, kami menelusuri lebih jauh apa yang sebenarnya melandasi kesan Rachel, dan hasilnya cukup mengejutkan: Belanda bukan sekadar “lebih ketat”, ia adalah salah satu contoh keberhasilan pengendalian tembakau yang dirujuk WHO secara global.

Pada Juli 2023, WHO mengumumkan Belanda menjadi negara keempat di dunia setelah Turki, Brasil, dan Mauritius yang berhasil menerapkan keenam kebijakan MPOWER pada level pencapaian tertinggi: monitoring konsumsi, perlindungan dari asap rokok, layanan bantuan berhenti merokok, peringatan bahaya tembakau, larangan total iklan-promosi-sponsor, serta kenaikan cukai. Indonesia, sebagai perbandingan, masih tertatih di hampir semua elemen MPOWER tersebut, seperti yang berkali-kali kita bahas soal cukai yang dibekukan dan aturan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan yang mandek dua tahun.

Yang membuat pencapaian Belanda makin menarik adalah bagaimana cara mereka sampai di sana. Sejak 2017, pemerintah Belanda mengadopsi visi “Generasi Bebas Rokok” (Smoke-free Generation) dengan target ambisius: kurang dari 5 persen penduduk dewasa merokok pada 2040, nol perokok remaja, dan nol perokok pada ibu hamil. Visi ini lahir bukan dari perintah otoriter di atas, melainkan dari koalisi masyarakat sipil, yaitu Lung Foundation Netherlands, Dutch Heart Foundation, dan Dutch Cancer Society yang berhasil membangun dukungan publik luas sebelum pemerintah mengadopsinya secara resmi lewat Perjanjian Pencegahan Nasional.

Satu hal yang jadi kunci sukses: kepatuhan ketat pada Pasal 5.3 Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau WHO (FCTC), yakni pasal yang mewajibkan pemerintah menutup akses konsultasi kebijakan kesehatan dari industri rokok. Belanda menerapkannya sungguh-sungguh: pemerintah tidak lagi mengundang perwakilan industri rokok duduk satu meja dalam pembahasan kebijakan kesehatan. Bandingkan dengan Indonesia yang belum meratifikasi FCTC sama sekali, dan berdasarkan temuan indeks gangguan industri tembakau yang dirilis Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) pada 2025, justru mencatat sebelas kementerian yang dinilai terlalu permisif terhadap kepentingan industri rokok, termasuk beredarnya surat undangan rapat koordinasi kebijakan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 7 Oktober 2025 (Nomor TM.04.01/C/II/3186/2025) yang turut mengundang asosiasi pengusaha rokok untuk hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektrik.

Deretan kebijakan konkret Belanda dalam beberapa tahun terakhir memang terasa agresif. Sejak 2020, seluruh area luar sekolah wajib bebas rokok, produk tembakau dilarang dipajang terbuka di toko (display ban), kemasan rokok diwajibkan polos tanpa merek (plain packaging), dan harga naik satu euro per bungkus dalam satu kali kebijakan. Setahun setelahnya, iklan rokok di fasad toko turut dilarang. Pada 2022, mesin penjual rokok otomatis resmi dilarang beroperasi di seluruh negeri.

Yang paling relevan dengan generasi muda: sejak Januari 2024, penjualan rokok elektrik rasa (selain rasa tembakau) dilarang total, menyusul larangan penjualan rokok dan vape secara daring yang sudah berlaku sejak pertengahan 2023, langkah yang diambil setelah riset menunjukkan satu dari lima anak muda usia 15-25 tahun di Belanda pernah membeli vape pada 2023. Bahkan pada 2024, Belanda mulai melarang penjualan rokok di supermarket. Sebagai pembanding, Indonesia lewat PP 28/2024 baru menyamakan status hukum vape dengan rokok konvensional, jauh dari langkah spesifik dan terukur seperti yang dilakukan Belanda.

Hasilnya terlihat jelas pada angka: prevalensi perokok di Belanda turun dari 25,7 persen penduduk pada 2014 menjadi 20,6 persen pada 2021, dan terus menurun sejak itu. Indonesia, sebagaimana sudah secara umum kita ketahui, justru berjalan ke arah sebaliknya, yakni salah satu dari sedikit negara di dunia dengan proyeksi prevalensi merokok yang meningkat, bukan menurun, dengan jumlah perokok anak dan remaja yang terus bertambah setiap tahun.

Yang menarik dari perjumpaan singkat dengan Rachel adalah betapa sederhana caranya membingkai persoalan yang sebenarnya rumit: “lebih banyak larangan”. Bagi orang luar yang baru menginjakkan kaki di Indonesia, kesan itu muncul begitu saja dari pengamatan sehari-hari, seperti melihat orang merokok di trotoar, di dekat tempat makan, bahkan di area yang seharusnya tanpa rokok seperti Kota Tua.

Kesan seorang turis tentu bukan kajian ilmiah. Tapi justru di situ letak kekuatannya sebagai bahan refleksi: kalau seseorang yang baru beberapa hari di negeri ini saja bisa menangkap kesenjangan itu, bagaimana dengan kita yang tinggal di sini bertahun-tahun dan mungkin sudah terbiasa menganggapnya normal? Belanda membuktikan bahwa capaian seperti ini bukan monopoli negara otoriter atau negara kaya semata, ia lahir dari kombinasi tekanan masyarakat sipil yang konsisten dan keberanian pemerintah menutup pintu bagi kepentingan industri. Dua hal yang sejauh ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Perbincangan siang itu di Kota Tua berakhir singkat, tapi cukup untuk mengingatkan bahwa isu pengendalian tembakau bukan sekadar angka dan pasal di atas kertas, ia juga terlihat dan dirasakan oleh siapa pun yang berjalan di ruang publik kita, termasuk mereka yang datang dari jauh dan menyaksikannya dengan mata yang belum terbiasa.

Scroll to Top