Cukai Hasil Tembakau (CHT): Antara Regulasi dan Kendali Konsumsi

Saat ini, Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah menjadi topik hangat setelah pernyataan Menteri Keuangan bahwa Cukai Rokok 57% sebagai Fir’aun. Atas hal ini,  pemahaman mengenai cukai perlu dipahami bersama bagaimana peraturan perundang-undangan telah mengatur cukai khususnya cukai hasil tembakau. Cukai sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang tentang Cukai dan perubahannya). Kemudian, lebih lanjut tarif yang berlaku pada produk hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Berdasarkan pasal ini maka cukai hanya ditetapkan pada barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, cukai memang hanya diterapkan pada barang atau karakteristik tertentu yang memang penggunaannya harus dikendalikan bukan seperti konsep pada pengenaan pajak. 

Undang-Undang Cukai dan perubahannya telah mengatur bahwa hasil tembakau merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC). Hal tersebut sebagaimana memang rokok sebagai barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hasil tembakau yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Kemudian lebih lanjut, Undang-Undang Cukai juga telah mengatur tarif paling tinggi bagi tembakau yaitu 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran Dalam hal ini, angka yang disebutkan merupakan tarif CHT paling tinggi. Kemudian untuk tarif CHT yang berlaku sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, perubahan tarif CHT terakhir, yaitu 2024 dilakukan melalui PMK No. 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang mengatur tarif CHT dari 2024 hingga saat ini. Kemudian, besaran tarif CHT didasarkan oleh tiga hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021) yang mengatur besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan atas jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan juga batasan harga jualan eceran per batang atau gram. Dalam hal ini, terdapat delapan (8) jenis hasil tembakau, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter  (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Tembakau Iris  (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), dan Cerutu (CRT). Atas delapan jenis hasil tembakau tersebut masih dibagi lagi atas dasar golongan dan/atau batasan harga jual eceran per batang atau gram. 

Kemudian atas dasar Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang menyebutkan Rokok Elektronik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagai BKP maka kemudian diatur juga aturan tarifnya melalui peraturan menteri keuangan. Dalam hal ini, terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Dengan ini, maka pengenaan cukai lebih luas lagi daripada sebelumnya karena telah meliputi cukai elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian, tarif CHT pada tiap jenisnya juga berbeda-beda yang diatur dalam lampiran PMK tersebut. 

Berdasarkan tarif CHT yang ditentukan, rata-rata cukai rokok belum menyentuh 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar. Kemudian, CHT biasanya mengalami kenaikan rata-rata 10-12% setiap tahunnya. Namun pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa CHT tidak naik.  Selanjutnya, pada tahun 2026 dikhawatirkan juga bahwa pemerintah tidak menaikkan CHT. Padahal, CHT masih bisa terus berpotensi naik dan menjalankan amanat Undang-Undang Cukai, yaitu CHT maksimal 57% yang dikenakan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat akan produk yang berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Scroll to Top