
Penulis : Tubagus Haryo Karbyanto, Public Health Advocate
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh video viral dari sebuah sekolah di Lebak, Banten. Dalam rekaman itu, seorang kepala sekolah menampar siswanya yang tertangkap merokok di belakang sekolah. Video berdurasi singkat itu segera menyebar ke berbagai media sosial, memantik reaksi yang terbelah: ada yang mendukung sikap tegas sang kepala sekolah, ada pula yang mengecam kekerasan terhadap anak. Ratusan siswa bahkan dikabarkan mogok sekolah sebagai bentuk solidaritas terhadap temannya.
Peristiwa ini, di luar kontroversinya, membuka kembali perbincangan tentang satu hal yang lebih mendasar mengapa fenomena siswa merokok di sekolah masih terus berulang, meski Indonesia sudah memiliki regulasi yang jelas dan kampanye bahaya rokok nyaris setiap hari digaungkan?
Regulasi Sudah Ada, tapi Implementasi Masih Tertatih
Secara hukum, Indonesia bukan tanpa pegangan. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sudah lama mengatur pengamanan produk tembakau, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menegaskan bahwa sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok. Kepala sekolah bahkan diberi kewenangan untuk menegur atau memberikan tindakan pembinaan bagi siapa pun yang melanggar, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan. Namun aturan itu juga tegas melarang bentuk kekerasan fisik dalam proses penegakan disiplin.
Kemudian hadir Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17/2023. Di sana disebutkan bahwa penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah dilarang, begitu pula penjualan eceran per batang. Kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk menutup akses anak-anak terhadap rokok. Tetapi, sebagaimana banyak regulasi lain di negeri ini, implementasinya sering kali mandek di lapangan.
Masih mudah menemukan warung di dekat sekolah yang menjual rokok batangan kepada siswa. Di sisi lain, sebagian guru atau staf sekolah masih menjadi perokok aktif, bahkan di area sekolah. Keteladanan menjadi kabur, dan aturan tinggal sekadar tulisan di papan pengumuman.
Dunia Sudah Bergerak, Indonesia Masih Menimbang
Sementara di Indonesia debat soal “menampar atau tidak” masih mengemuka, dunia sudah melangkah jauh. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meluncurkan Toolkit for Tobacco- and Nicotine-Free Schools pada 2023. Panduan ini membantu sekolah-sekolah di seluruh dunia menciptakan lingkungan bebas rokok dan nikotin — bukan hanya dengan larangan, tetapi melalui sistem pendidikan, partisipasi komunitas, dan konsistensi kebijakan.
Negara-negara seperti Thailand, Australia, dan Inggris telah menunjukkan hasilnya. Mereka menegakkan kebijakan tanpa kompromi: tak ada ruang merokok di sekolah, tak ada promosi tembakau, tak ada toleransi bagi pelanggaran. Namun yang lebih penting, mereka menanamkan kesadaran bahwa larangan bukan untuk menghukum, melainkan melindungi. Sekolah menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh tanpa pengaruh industri yang menargetkan mereka sebagai calon pelanggan seumur hidup.
Indonesia sejatinya bisa mengikuti jejak itu. Apalagi, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 menargetkan penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Tapi tanpa tindakan nyata di sekolah tempat di mana anak-anak belajar dan berinteraksi setiap hari target itu akan sulit tercapai.
Mengapa Siswa Masih Merokok?
Fenomena siswa merokok bukanlah sekadar masalah kenakalan remaja. Ia adalah hasil dari kombinasi berbagai faktor: pengaruh teman sebaya, rasa ingin tahu, stres, hingga pencarian identitas diri. Di balik itu, ada faktor struktural yang lebih besar kemudahan akses dan paparan iklan rokok yang nyaris tak terbendung.
Meski banyak pemerintah daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, penegakannya masih setengah hati. Warung di depan sekolah menjual rokok batangan seharga seribu rupiah, sementara di media sosial, anak-anak disuguhi konten bergaya hidup keren yang terselip promosi rokok atau rokok elektrik. Industri tembakau dengan cerdik mengemas rokok bukan lagi sebagai barang berbahaya, melainkan sebagai simbol gaya hidup modern.
Sayangnya, sebagian sekolah hanya menjadikan kampanye antirokok sebagai kegiatan seremonial seperti lomba poster atau seminar tahunan tanpa integrasi ke dalam kurikulum. Padahal, perubahan perilaku remaja tak bisa dicapai dengan ceramah satu arah. Ia memerlukan dialog, teladan, dan dukungan emosional yang berkelanjutan.
Asap yang Menutup Peluang Masa Depan
Yang jarang dibicarakan, merokok di usia muda bukan hanya merusak paru-paru, tapi juga menggerogoti masa depan. Banyak perusahaan kini mensyaratkan hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk rontgen toraks, dalam proses rekrutmen. Bagi mereka yang paru-parunya menunjukkan tanda flek atau kerusakan akibat rokok, peluang diterima bisa menipis.
Pekerjaan di sektor penerbangan, kepolisian, militer, maupun industri berat umumnya membutuhkan kondisi paru-paru prima. Bayangkan jika kebiasaan merokok di bangku SMA berujung pada penolakan kerja bertahun-tahun kemudian. Ironisnya, saat itu semua sudah terlambat disesali.
Artinya, rokok bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga ancaman ekonomi dan sosial. Ia mencuri kesempatan anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang kuat dan produktif.
Menegakkan Ketegasan Tanpa Kekerasan
Kasus di Lebak mestinya menjadi cermin, bukan sekadar tontonan. Kepala sekolah memang punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan kawasan tanpa rokok. Tapi ketegasan tidak harus diterjemahkan sebagai kekerasan.
Pendekatan yang humanis jauh lebih efektif: pembinaan, konseling, dan keterlibatan orang tua. Sekolah sebaiknya punya mekanisme rehabilitatif, bukan hanya represif. Guru dan staf harus menjadi teladan mereka tidak bisa mengajarkan bahaya rokok jika di waktu istirahat masih merokok di halaman sekolah.
Di sisi lain, orang tua perlu ikut memastikan rumah menjadi kawasan tanpa asap. Komunikasi terbuka lebih kuat daripada larangan kaku. Remaja yang merasa dipercaya dan didengarkan lebih mudah diajak untuk berhenti atau menolak rokok.
Lingkungan ekonomi sekitar sekolah pun tak boleh lepas dari tanggung jawab. Pemilik warung di sekitar sekolah seharusnya tidak menjual rokok kepada siswa. Pemerintah daerah bisa membuat komitmen bersama, bahkan memberi penghargaan bagi “warung ramah anak sekolah” yang bebas dari penjualan tembakau.
Menjadikan Sekolah Titik Awal Indonesia Bebas Rokok
Pemerintah kini punya kesempatan besar untuk menjadikan PP 28 Tahun 2024 sebagai momentum perubahan. Penegakan aturan tentang larangan penjualan di sekitar sekolah dan pelarangan rokok batangan harus dilakukan dengan tegas dan transparan. Tak kalah penting, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat diarahkan sebagian untuk program edukasi dan pengawasan di sekolah.
Kita juga perlu memanfaatkan kekuatan media sosial untuk kampanye antirokok yang relevan dengan dunia remaja. Alih-alih menakut-nakuti dengan gambar seram, kampanye sebaiknya menampilkan sisi positif: anak muda yang sehat, berprestasi, dan bebas dari ketergantungan nikotin.
Di sinilah peran advokat kesehatan publik dan masyarakat sipil dibutuhkan untuk terus mengingatkan bahwa melindungi anak dari rokok bukan sekadar urusan kesehatan, tapi urusan masa depan bangsa.
Penutup: Jangan Tunggu Asapnya Menebal
Kasus siswa merokok di sekolah bukan hal baru, tapi setiap kali terjadi kita seperti kehilangan arah: sibuk berdebat soal sanksi, tapi lupa menutup sumber masalahnya. Ketika generasi muda kita tumbuh di tengah asap, yang berkurang bukan hanya oksigen, tapi juga harapan.
Sudah saatnya sekolah kembali menjadi ruang yang benar-benar aman tempat anak-anak belajar, tumbuh, dan bermimpi tanpa bayang-bayang asap rokok. Karena melindungi anak dari tembakau bukan hanya tugas guru atau kepala sekolah, melainkan tanggung jawab kita semua. Jika kita gagal menghentikan mereka merokok hari ini, maka di masa depan, merekalah yang akan menanggung sesaknya napas dari kelalaian kita.
