Iklan Rokok Dilarang di Medsos! Ini Kata PP 28 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam pengendalian konsumsi produk tembakau dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menjadi tonggak penting dalam perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif. Salah satu ketentuan utama dalam PP ini adalah larangan total terhadap iklan di media sosial produk rokok di media sosial dan platform digital.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya paparan promosi rokok di media sosial yang banyak menjangkau anak-anak dan remaja. “Industri rokok kini memanfaatkan ruang digital seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menampilkan konten promosi yang menarik dan kreatif, bahkan sering kali disamarkan melalui influencer atau kreator muda,” ujar Daniel Beltazaar dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dalam podcast “Teman Makan Siang” episode ke 1 (satu) Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong peningkatan jumlah perokok pemula. Karena itu, pemerintah menegaskan batasan hukum yang melarang segala bentuk promosi produk tembakau di dunia maya.

Dalam Pasal 446 PP 28 Tahun 2024, disebutkan bahwa produsen, importir, dan distributor dilarang mempromosikan produk rokok melalui media elektronik, digital, maupun media sosial dalam bentuk apa pun. Sementara itu, Pasal 450 mengatur bahwa pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang memiliki wewenang untuk memblokir konten promosi yang melanggar ketentuan. Melalui regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dari pengaruh industri tembakau.

Larangan iklan rokok di media sosial diharapkan dapat melindungi anak dan remaja dari paparan promosi tembakau, menurunkan angka perokok pemula, serta memperkuat upaya kesehatan masyarakat. Menurut Daniel, “Meskipun pelaksanaannya menghadapi tantangan karena sifat media sosial yang terbuka dan dinamis, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.” Dengan pengawasan ketat dan kesadaran publik yang meningkat, Indonesia dapat bergerak menuju masa depan yang lebih sehat dan bebas dari promosi rokok di dunia digital.Apa saja yang menjadi tantangan penerapan larangan iklan di media sosial yang diamanatkan PP 28/2024? Simak obrolan selengkapnya dengan Daniel Beltazaar dalam podcast “Teman Makan Siang

Scroll to Top