Membaca RAPBN 2026: Target Cukai Rokok, Untuk Rakyat atau Pemerintah?

Pemerintah mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dengan delapan agenda prioritas. Salah satunya adalah peningkatan kualitas kesehatan yang adil dan merata dengan alokasi Rp244 triliun, naik dari proyeksi Rp210,6 triliun di tahun 2025. Anggaran ini akan memperkuat layanan kesehatan, termasuk program Cek Kesehatan Gratis untuk 130,3 juta peserta dan penanganan Tuberkulosis (TBC) sebesar Rp2 triliun.

Namun, sejumlah pakar menilai terdapat kontradiksi antara visi peningkatan kesehatan dan kebijakan fiskal terkait industri tembakau. Pasalnya, target penerimaan negara 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun masih bertumpu pada pajak dan cukai, sementara biaya kesehatan akibat rokok justru jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari cukai tembakau.

Menurut ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, kebijakan pengendalian tembakau sangat penting untuk melindungi kelompok miskin dan anak-anak dari jerat kecanduan, meski kerap menghadapi intervensi industri. Data Kemenperin 2023 mencatat, industri hasil tembakau menyerap 5,98 juta pekerja, dengan mayoritas buruh perempuan di pabrik-pabrik rokok Jawa Timur.

Praktisi kesehatan Lily S. Sulistyowati menegaskan, rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya dan tidak bisa diperlakukan sebagai produk biasa. Karena itu, ia mendorong agar kebijakan fiskal seperti kenaikan cukai dibarengi dengan pelarangan iklan rokok secara menyeluruh. “Gerbong khusus perokok di kereta yang sempat diusulkan DPR justru melegitimasi perilaku merokok di ruang publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala CHED ITBAD Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menyoroti rendahnya transparansi pemanfaatan dana cukai rokok. Saat ini, hanya 3% dari penerimaan cukai yang dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sedangkan 97% dikelola pusat tanpa kejelasan penggunaan.

Abdillah Ahsan, ekonom Universitas Indonesia, menambahkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok, terutama pada produk murah, dapat menekan konsumsi sekaligus mengurangi peredaran rokok ilegal. Hal ini diperkuat oleh Halik Sidik dari ADINKES, yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah menanggung biaya penyakit akibat rokok hingga Rp5,4 miliar per tahun, jauh lebih besar dari pemasukan pajak iklan rokok sekitar Rp150 juta.

Para pakar menegaskan, pengendalian tembakau harus menjadi upaya kolektif lintas sektor, dengan dukungan regulasi fiskal maupun non-fiskal yang berpihak pada kesehatan publik. “Kita perlu melihat full-cost yang ditanggung negara akibat rokok. Kenaikan cukai harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat, bukan hanya menutup defisit anggaran,” pungkas Abdillah Ahsan.

Scroll to Top