Kota/kabupaten yang mengundangkan/regulasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diperlukan sebuah gerakan guna dapat mengimplementasikan peraturan tersebut. Tujuannya agar tercapainya misi dan visi dari sebuah peraturan dan tidaklah menjadi sia – sia. Selain itu, agar nantinya pemerintah kota/kabupaten dapat melakukan penegakan disetiap daerah kabupaten/kota dengan baik dan benar. Guna mencapai sebuah tujuan dari sebuah peraturan kawasan tanpa rokok dalam hal regulasi serta penegakan di lapangan.
Maka ProTC.id didukung oleh Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengadakan seminar secara daring (online) dengan judul “PENGUATAN SANKSI DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK”
Berikut Materi yang dapat diunduh https://drive.google.com/drive/folders/1DkLgm1HEsH7qw4SKnuSOTjU5L1ucbDjW