Penemuan 4.715 Puntung Rokok, Bukti LemahnyaKawasan Tanpa Rokok di UIN Jakarta

Kembali melakukan serangkaian kampanye, Aksi Kebaikan melanjutkan aktivitas dalam mendorong penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di UIN Jakarta. Diawali dengan aksi pungut puntung rokok pada Kamis, 05 Oktober 2023 yang melibatkan delapan organisasi kemahasiswaan/komunitas baik internal maupun eksternal, yakni Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (DEMA FIKES) UIN Jakarta, Lembaga Dakwah Kampus (LDK) UIN Jakarta, Pionir Muda UIN Jakarta, Korp Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) Unit UIN Jakarta, Satuan Tugas Gerakan Anti Narkoba (Satgas GAN) UIN Jakarta, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) UIN Jakarta, American Corner UIN Jakarta, Disaster and Emergency Nursing Team (DENTA) UIN Jakarta dan Fatahillah Researchers for Science and Humanity (FRESH) UIN Jakarta terkumpul 4.715 puntung rokok dan 78 tanda tangan dukungan dari civitas academica.

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang sudah memiliki regulasi terkait penegakkan KTR. Hal ini tercantum pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa terdapat tujuh kawasan yang termasuk KTR dan salah satunya adalah tempat belajar mengajar. Definisi KTR bukan hanya sekedar pelarangan merokok di dalam KTR tetapi merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Salah satu fasilitas umum yang ditetapkan sebagai KTR adalah Perguruan Tinggi.

Dalam penegakkan Peraturan Daerah tentang KTR di Perguruan Tinggi menjadi penting karena harus menciptakan ruang yang aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar. Hal ini pun disampaikan oleh Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat, Meliana Sari, M.K.M., pada diskusi umum yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Oktober 2023, “KTR itu bukan hanya tentang melarang, tapi memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan produk tembakau. Jadi kita harus pelan-pelan merubah paradigma itu, bahwa KTR bukan sekedar tidak boleh merokok di kelas, tidak boleh merokok di lobi, tidak boleh merokok di Kampus, tapi tidak boleh di semua tempat.”

Melihat hal-hal di atas, maka perlu adanya peningkatan kesadaran bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat akademika secara komprehensif mengenai definisi KTR dan bagaimana pengimplementasian yang baik. Mengingat perguruan tinggi adalah tempat proses belajar mengajar yang harus memiliki lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga menunjang keselamatan dan kesehatan orang-orang di dalamnya.

“Di dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, termasuk dari asap rokok. Jadi kalau kita ada di kampus maka penanggung jawab kampus (rektor, wakil rektor) pejabat semua wajib menjalankan semua peraturan yang membatasi atau bahkan menghilangkan asap rokok karena itu bagian dari pada kita berkonstitusi,” ungkap Indra Rahmatullah, SH.I, M.H, Dosen Program Studi Ilmu Hukum.

Indra juga mengingatkan agar dibuat peraturan baru yang kuat mengenai KTR di UIN Jakarta, karena surat edaran yang berlaku sekarang dalam konteks ilmu perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Serangkaian aktivitas dalam penegakkan KTR di UIN Jakarta oleh komunitas Aksi Kebaikan masih terus berlangsung. Setelah kegiatan pemungutan puntung rokok dan diskusi, akan merumuskan poin rekomendasi untuk Rektor UIN Jakarta. Jusvita, Penanggung Jawab kampanye berharap agar penanggung jawab kampus (Rektor, Wakil Rektor) dapat menindaklanjuti penegakkan isu KTR ini dengan mengeluarkan peraturan rektor mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan adanya kolaborasi antara pejabat kampus, dosen dan mahasiswa untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan KTR di UIN Jakarta sehingga KTR benar-benar dapat terimplementasikan dengan baik di UIN Jakarta.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top