Pemerintah Tak Kompak Revisi PP 109

Keterangan pers dan diskusi menyoal pembangkangan perintah presiden terkait revisi PP 109, Selasa, 22 Juni 2021.
Keterangan pers dan diskusi menyoal pembangkangan perintah presiden terkait revisi PP 109, Selasa, 22 Juni 2021.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengungkap kegeramannya terhadap Kementerian Kesehatan yang tak kunjung merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak kunjung disahkan. Padahal revisi tersebut sudah didukung Presiden Joko Widodo sejak Mei 2018 lalu. Saat itu, Presiden memasukkan PP 109 ke dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018. “Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” bunyi diktum kedua pada belied tersebut.

Menurut Lisda, lambatnya Kemenkes merevisi PP 109 akan memperburuk jaminan kesehatan terhadap anak. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan persentase perokok usia 10-18 tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2013 jumlah perokok anak sebesar 7,2 persen, namun lima tahun setelahnya meningkat menjadi 9,1 persen.

“Regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak. Negara harus ambil peran termasuk dalam situasi pandemi,” kata Lisda pada diskusi daring bertajuk Menolak Revisi adalah Pembangkangan Visi Misi Presiden yang diselenggarakan Lentera Anak bersama YLKI, Komnas Pengendalian Tembakau, Fakta Indonesia dan Indonesia Institute for Social Development (IISD), Selasa, 22 Juni 2021.

Iklan rokok luar ruangan, pertumbuhan iklan rokok konvensional maupun elektronik di internet, serta harga rokok yang masih murah merupakan sejumlah faktor yang mengatrol jumlah perokok anak. Riset Tobacco Control Support Centre—Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia yang dilakukan di 16 kabupaten dan kota pada 2018 menunjukkan bahwa anak remaja usia di bawah 18 tahun lebih banyak terpapar iklan rokok melalui televisi (85 persen), banner (76,3 persen), billboard (70,9 persen), poster (67,7 persen), tembok publik (57,4 persen), kendaraan umum (47,3 persen), internet (45,7 persen), koran/majalah (23,6 persen ), radio (17,4 persen) dan bioskop (12,4 persen).

Hasil riset ini juga mengungkapkan bahwa iklan luar ruangan di warung rokok telah memaparkan anak di bawah 18 tahun sebesar 74,2 persen. Diikuti dengan acara olahraga (46,6 persen), logo pada merchandise (39,1 persen), acara musik (39 persen), pembagian sampel rokok gratis (14,7 persen), harga diskon (12,3 persen), hadiah gratis atau diskon spesial (8,7 persen), kupon/voucher rokok (5,4 persen) dan surat (6,5 persen). “Anak-anak menjadi target. Aturan saat ini (PP 109) belum cukup melindungi anak-anak,” kata Lisda.

Hal ini diperkuat oleh kajian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia terhadap aksesibilitas rokok eceran. Peneliti PKJS UI, Risky Kusuma Hartono menemukan 8.371 penjual rokok eceran di DKI Jakarta. Ribuan penjual rokok itu tersebar di Jakarta Selatan (1.293 warung), Jakarta Timur (3.085 warung), Jakarta Barat (2.139), Jakarta Utara (397) dan Jakarta Pusat (1.457). Sebanyak 61 persen warung rokok berada dekat dengan zona pendidikan. “Tak kurang dari radius 100 meter dari zona pendidikan,” ungkap Risky merujuk kajian berjudul Densitas dan Aksesibilitas Rokok Batangan Anak-Anak Usia Sekolah di DKI Jakarta: Gambaran dan Kebijakan Pengendalian, Rabu, 16 Juni 2021.

Dengan menggunakan Google Maps dan Google Street View, para peneliti juga menemukan jarak antar penjual rokok eceran cukup dekat. “Dari hasil penelitian ini membuktikan rokok cukup mudah dijangkau penduduk termasuk anak-anak,” kata Risky.

Bertolok pada pelbagai data tersebut, mantan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengaku heran dengan berlarut-larutnya revisi PP 109/2012. “Saya tidak mengerti. Presidennya prioritaskan revisi. Namun masih ada menolak dan menghambat,” kata Nafsiah, Selasa, 22 Juni 2021.

Ia khawatir polemik yang tak kunjung usai itu akan memperburuk situasi penanganan penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,7 persen tiga tahun mendatang. “Anak kita lebih banyak terdampak rokok. Makin banyak anak merokok, maka akan tumbuh menjadi orang dewasa yang tidak produktif,” ucapnya merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021-2024.

Menurut Nafsiah, anak-anak yang terpapar rokok rentan terjangkit virus corona. Ikatan Dokter Anak Indonesia per 16 Juni 2021 mencatat setidaknya 113.000 anak menderita Covid-19. “Kita tahu merokok menyebabkan penyakit baru. Saat ini kita hadapi dua kali ancaman epidemi,” kata dia.

Hingga berita ini terbit, Jaring.id belum dapat mengonfirmasi alasan di balik berlarut-larutnya revisi PP 109. Pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp maupun panggilan telepon kepada Direktur Promosi Kesehatan, Imran Nurali dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kartini Rustandi tak terjawab. Begitu pula saat menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati.

Pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu, Widyawati kepada Jaring.id menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kajian serta draft revisi kepada Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Industri dan Kementerian Perdagangan. “Kami sedang membahas jadi belum bisa memberikan keterangan. Dalam waktu dekat kami akan segera sampaikan perkembanganya,” kata Widyawati saat itu.

Dalam hal ini, Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman bahaya tembakau melalui revisi PP 109/2012. Hanya saja menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi butuh komitmen bersama untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Penegasan ini merupakan salah satu rekomendasi surat yang dilakukan bersama dengan Menko PMK dan ini akan menjadi bahan bahasan kita pada penajaman revisi PP 109/2012 dengan dukungan dan komitmen bersama dari kementerian/lembaga terkait,” ucapnya seperti dikutip dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Sebelumnya pada 6 Mei 2021 lalu, Menteri Kesehatan pun sudah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Presiden Jokowi melalui surat bernomor HK.01.02/Menkes/650/2021. Sementara baru akhir Juni ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno meminta Sekretaris Kabinet, Pramono Anung untuk menjadwalkan rapat terbatas untuk membahas isi dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut.

Kepala Bidang Penyakit Tidak Menular Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rama Prima Syahti Fauzi menuturkan hal pokok yang jadi persoalan dalam revisi PP 109 ialah mengenai pengaturan iklan, kekosongan hukum rokok elektronik dan penjualan rokok eceran. Dalam hal ini, Kemenko PMK menyetujui revisi yang saat ini tengah digodok Kemenkes “Kemenko PMK semua kompak. Semua harus direvisi,” katanya.

Rama mengaku prihatin dengan tingginya angka gangguan pertumbuhan (stunting) dalam keluarga perokok. Dalam catatan Kemenko PMK, per 2019 jumlah anak stunting mencapai 27,67 persen atau sebanyak 3,3 juta anak. “Konsumsi untuk biaya kesehatan ibu hamil digunakan membeli rokok,” kata Rama.

Sembunyi di Balik Pandemi

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian tegas menolak upaya Kemenkes merevisi PP 109. Kemenperin menilai revisi tidak tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim seperti dikutip Antara, 10 Juni 2021.

Pendapat serupa dicetuskan Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro. Menurutnya, kinerja IHT tahun lalu tercatat mengalami penurunan hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai dan pandemi. “Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang, salah satunya perekonomian nasional. Pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” kata Hendratmojo, Senin, 21 Juni 2021.

Hendratmojo meyakinkan bahwa revisi PP 109 akan berimbas langsung pada keluarga petani yang selama ini bergantung pada industri rokok. “Ini tidak mudah harus saling menguntungkan satu sama lain,” ia menambahkan.

Sikap Kementan dan Kemenperin terhadap upaya revisi PP 109 ini didukung sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), antara lain Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi menyebut revisi tersebut tidak hanya akan memukul petani tetapi juga keberadaan industri rokok. Ia khawatir revisi justru mengakibatkan gelombang pengangguran baru dari sektor ini.

“Kami sepakat menolak revisi PP 109. Seharusnya Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP 109 dan lebih berfokus pada penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Bukan memunculkan persoalan baru,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Ketua Umum AMTI, Budidoyo setidaknya ada 6 juta jiwa pada sektor IHT yang dipertaruhkan bila revisi PP 109 jadi dilakukan. “Upaya revisi saat ini tidak lagi berniat melakukan pembatasan, tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan,” ujar Budidoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Jaring.id, Rabu, 9 Juni 2021.

Menanggapi gelombang penolakan yang justru berasal dari dalam pemerintahan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kementerian yang saat ini dipimpin oleh Yasin Limpo telah mengabaikan perintah presiden dan memihak industri. Menurutnya, Kementan tidak melihat secara objektif ihwal dampak jangka panjang industri rokok terhadap kesehatan. “Ini merupakan sikap pembangkangan terhadap presiden,” ujarnya.

Tulus berharap Presiden Jokowi lebih tegas terhadap Kemenkes yang ditugasi merevisi PP 109. Sebab dengan tidak melakukan revisi, kata dia, Presiden Jokowi justru akan kehilangan muka di mata dunia. Terlebih selama ini Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak kesehatan, ekonomi, sosial, lingkungan yang disebabkan konsumsi dan paparan asap rokok. “Dengan revisi muka Indonesia diselamatkan agar tidak ditertawakan negara lain,” kata Tulus.

Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Widyastuti Soerojo menilai revisi PP 109/2012 tidak berkaitan dengan keberlangsungan hidup petani tembakau. Sebab selama ini untung dari bisnis tembakau tidak jatuh ke petani melainkan ke pengusaha. Petani tembakau justru orang yang paling dirugikan oleh tata niaga tembakau. “Jadi tidak ada hubungannya sama sekali. Saya menyayangkan adanya politisi petani tembakau,” ujar Tuti, Jumat, 25 Juni 2021.

Hal tersebut diamini anggota DPR RI Komisi IX, Anggia Ermarini. Menurutnya, kontrol tata niaga tembakau tidak pernah berada di tangan petani. Jangankan menentukan harga tembakau, untuk menjadi pemasok tembakau pun para petani harus mematuhi segala aturan main yang sudah ditentukan oleh industri. “Tetap menguntungkan industri besar. Petani tidak sejahtera,” ungkap Anggia dalam diskusi daring bertajuk Benarkah Nasib Petani Tembakau dan Buruk Rokok Sejahtera di Tangan Industri Rokok yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Jumat, 25 Juni 2021.

Oleh sebab itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menganggap perlu adanya pengendalian tembakau secara proporsional. “Kita akan galakan terutama mendorong pengurangan perokok anak merokok,” ujarnya.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak