MASYARAKAT SIPIL MENOLAK IKLAN, PROMOSI DAN SPONSORSHIP ROKOK DI ACARA MUSIK, PELANGGARAN HAK ATAS KESEHATANMASYARAKAT INDONESIA

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok
meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama
kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-
14 tahun (23,1%). Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki
hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang
terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang
tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).

Kami, masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan
menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta
melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta. Pemrov DKI Jakarta
secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan
Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang
selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan
Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244
Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8
Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun demikian, pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum
melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik
memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung.

Seto Mulyadi/Kak Seto (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia): Saat ini iklan dan promosi rokok di
berbagai macam platform dan media sangatlah mudah diakses anak hingga pada akhirnya menjadi
salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak (Siaran Pers KEMENPPA Nomor:
B266/SETMEN/HM.02.04/7/2023). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan kita semua, ditengah
aturan/regulasi larangan penyelenggaraan iklan rokok yang sudah ada di beberapa daerah termasuk
di DKI Jakarta, implementasi dan penegakan hukumnya belum berjalan secara maksimal. Masih ada
kegiatan dan penyelenggaraan event yang dengan leluasa memajang iklan rokok. LPAI berharap
kepada pemerintah di daerah agar dapat mengimplementasi, mengawasi dan menegakan secara
maksimal setiap peraturan yang sudah diterbikan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran
yang ada demi melindungi anak-anak dari paparan rokok. Walaupun Undang Undang Kesehatan sudah
diketok palu dan belum seluruh isinya mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak, kami
optimis akan ada regulasi pendukung yang dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok yaitu
melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan
Menteri.

Putu Ayu Swandewi Astuti (Udayana Central): Ketika data menunjukkan perilaku merokok pada
kelompok muda meningkat, negara harus sangat khawatir!! Karena Indonesia butuh sumberdaya yang
sehat fisik, mental dan sosial untuk maju. Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah
pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan
tetap merokok. Pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok secara total sudah diadopsi oleh berbagai
negara yang telah berhasil menurunkan prevalensi merokok. Apresiasi kami kepada pemerintah
daerah seperti DKI Jakarta yang sudah mengadopsi praktek baik ini dan melindungi remaja dari
paparan iklan promosi dan sponsor rokok melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Upaya
ini menunjukkan komitmen perlindungan, pencegahan dan juga keadilan bagi anak muda Indonesia.
Namun, kami juga tetap ingin menghimbau agar penegakan aturan bisa dilaksanakan secara tegas dan
konsisten sehingga berbagai upaya pelanggaran bisa dicegah dan ditindak agar manfaat perlindungan
bisa maksimal.

Dollaris Riauaty Suhadi (Smokefree Jakarta): Pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif
dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula karena tidak
memerlukan biaya negara yang besar. Kita perlu mengapresiasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta
pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok karena
pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk
keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan
pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan
peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Peran
masyarakat juga turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan yang ada di daerah masingmasing. Sebagai contoh masyarakat di Jakarta sekarang dapat ikut berpartisipasi aktif melaporkan
setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait
pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan, dan telah menanggapi dan menindaklanjuti
seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan.

Hery Chariansyah (Raya Indonesia): Larangan iklan rokok baik di media luar ruang maupun dalam
adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Sudah sepatutnya larangan iklan rokok itu
diterapkan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan
perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat dan HAM agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam
hal ini produk rokok. Dengan tidak memasang iklan rokok, berarti kita semua memberikan kontribusi
terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.
Jakarta, 7 September 2023
Penyelenggara:

  1. Smokefree Jakarta smokefreejakarta@gmail.com
  2. CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta cheditbahmaddahlan@gmail.com

This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak